Nabire, tiiruu.com — Koordinator Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Emanuel Gobai menilai arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanaman kelapa sawit di Papua berpotensi melanggar hak konstitusional masyarakat adat dan dapat mengarah pada dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat.
Penilaian tersebut disampaikan Koalisi melalui siaran pers bernomor 014/SP-KPHHP/XII/2025 yang diterbitkan di Jayapura, Jumat (19/12/2025). Koalisi menyoroti pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Percepatan Pembangunan Papua di Istana Negara, Jakarta, pada 16 Desember 2025, yang mendorong penanaman sawit, tebu, dan singkong di Papua untuk mendukung swasembada energi dan pangan nasional.
Siaran pers tersebut ditandatangani oleh Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua yang terdiri dari sejumlah organisasi, antara lain LBH Papua, KontraS Papua, PAHAM Papua, Elsham Papua, JPIC OFM Papua, serta jaringan lembaga bantuan hukum dan organisasi masyarakat sipil lainnya di Tanah Papua.
Gobai menilai kebijakan tersebut mengabaikan prinsip negara hukum dan bertentangan dengan konstitusi. Menurut Koalisi, UUD 1945 secara tegas mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat, termasuk hak ulayat atas tanah dan wilayah adat.
“Arahan Presiden Republik Indonesia untuk penanaman sawit di Papua telah mengabaikan hak konstitusional dan hak asasi manusia masyarakat adat Papua yang dijamin oleh UUD 1945 dan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua,” demikian pernyataan tertulis Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua.
Secara tidak langsung,Gobai menegaskan bahwa seluruh kepala daerah di Tanah Papua memiliki kewajiban hukum untuk melindungi masyarakat adat, bukan justru mengikuti kebijakan pusat yang berpotensi menghilangkan hak-hak tradisional mereka. Kewajiban tersebut diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
Gobai menilai bahwa kebijakan penanaman sawit secara masif berisiko menghilangkan berbagai hak masyarakat adat, mulai dari hak atas tanah ulayat, hutan adat, lingkungan hidup, hingga hak atas identitas budaya dan spiritual.
“Apabila kebijakan penanaman sawit ini dijalankan tanpa persetujuan masyarakat adat, maka wilayah adat akan beralih menjadi tanah negara, sementara masyarakat adat Papua kehilangan hak warisan bagi anak cucu mereka,” tulis Koalisi dalam siaran pers tersebut.
Lebih jauh, Gobai menyebut bahwa kondisi tersebut dapat memenuhi unsur dugaan pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan genosida sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Koalisi mengacu pada ketentuan yang menyatakan bahwa genosida dapat terjadi melalui penciptaan kondisi kehidupan yang mengakibatkan kemusnahan suatu kelompok, baik secara fisik maupun sosial.
“Penghilangan hak-hak dasar masyarakat adat secara sistematis dapat menciptakan kondisi kehidupan yang menghancurkan keberlangsungan hidup masyarakat adat Papua sebagai kelompok etnis,” tegas Koalisi.
Atas dasar itu, Gobai mewakili Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mendesak Presiden Republik Indonesia dan jajaran kabinetnya untuk menghentikan ambisi penanaman sawit di Papua. Koalisi juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia, termasuk perwakilan di Papua, untuk segera melakukan pemantauan dan penyelidikan.
Selain kepada pemerintah pusat, Gobai mengingatkan para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Tanah Papua agar tidak menjalankan kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang.
“Kepala daerah di Papua wajib mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan, dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat, serta mengabaikan arahan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan HAM,” demikian pernyataan Koalisi




































