Beranda SEJARAH MISI KATOLIK Pemkab Dogiyai Usulkan Pabrik Kopi Monemani dan Dua Gereja Jadi Cagar Budaya

Pemkab Dogiyai Usulkan Pabrik Kopi Monemani dan Dua Gereja Jadi Cagar Budaya

202
0

 

JAYAPURA,tiiruu.com– Pemerintah Kabupaten Dogiyai melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan melakukan kunjungan kerja ke Balai Pelestarian Nilai Kebudayaan (BPNB) Wilayah Provinsi Papua, guna mengusulkan sejumlah situs bersejarah sebagai cagar budaya dan calon cagar budaya.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Kebudayaan Kabupaten Dogiyai, Natan Yebai, S.Sos., M.Sos., mengatakan dalam pertemuan bersama Kepala Balai Pelestarian Nilai Kebudayaan Papua, Desy Polla Usmani S.S.,M.Sos pihaknya mengusulkan empat lokasi, terdiri dari dua cagar budaya dan dua calon cagar budaya.

“Dari Kabupaten Dogiyai kami mengusulkan Pabrik Kopi Monemani dan Gereja Santa Immaculata Monemani sebagai cagar budaya, serta Gereja Katolik Timepa sebagai calon cagar budaya,” kata Natan Yebai di Jayapura, Selasa, (27/01/2026).

Menurutnya, Pabrik Kopi Monemani layak ditetapkan sebagai cagar budaya karena telah berdiri lebih dari 50 tahun. Pabrik tersebut aktif sejak era 1960-an dan mencapai masa produksi tertinggi pada tahun 1970-an. Bahkan, kopi Monemani pada masa itu pernah diekspor hingga ke Amerika dan sejumlah negara Eropa.

“Kopi ini ditanam sejak masa penjajahan, sebagian oleh para misionaris, dan menjadi penggerak utama ekonomi kerakyatan di tingkat bawah. Dari kopi ini, masyarakat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujarnya.

Selain nilai sejarah dan ekonomi, pabrik Kopi Monemani juga memiliki mesin pengolahan kopi yang tergolong antik dan masih terawat hingga kini. Keunikan proses produksi serta keterlibatan masyarakat lokal menjadi nilai tambah yang memperkuat statusnya sebagai cagar budaya.

“Melalui penetapan cagar budaya, Pabrik Kopi Monemani ke depan akan menjadi ruang edukasi, ruang dialog, serta pusat pembelajaran ekonomi, pendidikan, dan sejarah bagi generasi muda,” jelas Natan.

Sementara itu, Gereja Santa Immaculata Monemani dan Gereja Katolik Timepa juga dinilai memenuhi kriteria sebagai bangunan bersejarah. Kedua gereja tersebut dibangun oleh masyarakat setempat dengan peralatan sederhana dan bahan lokal, serta telah berusia puluhan tahun.

“Gereja ini dibangun sekitar 74 tahun lalu, menggunakan papan cincang dan tenaga masyarakat. Nilai sejarah, usia bangunan, serta proses pembangunannya menjadi pertimbangan utama,” katanya.

Lebih lanjut, Natan menegaskan bahwa pengusulan situs-situs bersejarah tersebut merupakan bagian dari visi dan misi Bupati Dogiyai, Yudas Tebai, bersama Wakil Bupati Yuliten Anou, khususnya dalam upaya pelestarian budaya lokal, penguatan identitas masyarakat adat, serta pengembangan ekonomi berbasis kearifan lokal.

“Ini sejalan dengan arah kebijakan Bupati dan Wakil Bupati, di mana pelestarian sejarah dan budaya dijadikan sebagai fondasi pembangunan daerah, termasuk mendorong Dogiyai sebagai destinasi wisata budaya,” ujarnya.

Natan menambahkan, penetapan situs-situs tersebut sebagai cagar budaya nantinya akan memberikan perlindungan hukum, nomor registrasi dari Kementerian Kebudayaan, serta dukungan pembiayaan untuk perawatan dan pelestarian.

“Selama ini tempat-tempat bersejarah ini terabaikan. Ke depan, kami dorong agar menjadi aset daerah dan warisan berharga bagi generasi Orang Dogiyai,” tuturnya.

Upaya ini diharapkan dapat membuka akses kunjungan wisatawan, baik dari dalam maupun luar daerah, sekaligus menjadi ruang untuk mengenang jejak sejarah dan peran para misionaris lokal maupun dari luar Papua yang pernah hadir dan berkontribusi di Dogiyai, (*).