Beranda POLHUKAM Enam Perda Papua Tengah Resmi Teregistrasi Kemendagri, Gobai: Jangan Jadi Dokumen Lemari

Enam Perda Papua Tengah Resmi Teregistrasi Kemendagri, Gobai: Jangan Jadi Dokumen Lemari

620
0

Nabire, tiiruu.com —Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah John N.R Gobai mengungkapkan enam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Tengah telah mengantongi nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 

Enam Perda tersebut diajukan pada 29 Januari 2026 dan resmi mendapatkan nomor registrasi pada 6 Februari 2026.

 

“Perda adalah fondasi hukum penting bagi penyelenggaraan pemerintahan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Papua Tengah,” kata Gobai dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Sabtu (7/2/2026).

 

Gobai merinci, enam Perda yang telah teregistrasi mencakup sektor-sektor strategis, yakni Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Perda Pangan Lokal, Perdasus Pengawasan Sosial, Perda Pengelolaan dan Perlindungan Hutan, Perda Pertambangan Rakyat, serta Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua (OAP).

 

Gobai menegaskan, pasca-registrasi, Biro Hukum Pemprov Papua Tengah harus segera menyiapkan naskah final untuk ditandatangani Gubernur dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah.

 

“Pengelolaan pemerintahan harus memiliki dasar hukum. Perda adalah kesepakatan politik DPR dan eksekutif, dan pelaksanaannya diawasi DPR Provinsi,” tegas Gobai.

 

Selain enam Perda tersebut, dirinya juga tengah mengusulkan sejumlah regulasi lain, di antaranya Perda Kependudukan dan Perda Pemberdayaan Lembaga Pendidikan Swasta, yang ditargetkan rampung pada Februari 2026.

Infografis TIIRUU

Gobai mengingatkan seluruh OPD teknis agar tidak memperlakukan Perda sebagai formalitas administratif semata.

 

“Jangan disimpan di lemari kantor. Perda harus diterjemahkan dan dilaksanakan supaya manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tegas mantan anggota DPR Provinsi Papua itu.