Nabire, tiiruu.com — Wacana pembubaran Majelis Rakyat Papua (MRP) yang berkembang di ruang publik belakangan ini dinilai perlu disikapi secara hati-hati, rasional, dan berbasis pada pemahaman yang utuh terhadap aspek regulasi, sejarah, serta realitas sosial masyarakat Papua.
Hal itu disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Puncak Papua Tengah, Nenu Tabuni, S.Sos., menegaskan bahwa isu pembubaran MRP tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan kelembagaan, tetapi menyangkut pengakuan negara terhadap identitas dan hak Orang Asli Papua (OAP).
“Isu ini tidak semata-mata menyangkut keberadaan sebuah lembaga, melainkan menyentuh dimensi yang lebih mendasar, yaitu pengakuan negara terhadap identitas, hak, dan martabat Orang Asli Papua,” kata Tabuni dalam pernyataan tertulis yang diterima tiiruu.com, Sabtu (21/3/2026).
Secara yuridis, kata Tabuni, keberadaan MRP memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, MRP ditegaskan sebagai lembaga representatif kultural Orang Asli Papua yang terdiri dari unsur adat, agama, dan perempuan.
Ia menjelaskan bahwa MRP bukan lembaga politik dalam arti kekuasaan, melainkan lembaga moral dan kultural yang memiliki fungsi menjembatani hubungan antara negara dan masyarakat adat Papua.
“MRP memiliki posisi yang unik dan tidak dapat disamakan dengan lembaga legislatif maupun eksekutif di daerah,” ujarnya.
Menurut Tabuni, dari perspektif sosiologis dan kultural, keberadaan MRP sangat penting mengingat Papua memiliki keragaman adat dan sistem nilai yang kuat. Karena itu, pendekatan pembangunan tidak cukup hanya melalui mekanisme administratif, tetapi juga harus mengedepankan pendekatan kultural.
Ia menilai MRP berperan sebagai instrumen yang memastikan kebijakan pembangunan tetap berpijak pada nilai-nilai dasar masyarakat Papua, sekaligus melindungi hak-hak Orang Asli Papua di tengah arus modernisasi dan perubahan sosial.
“Dalam situasi perubahan yang cepat, kehadiran MRP menjadi sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan terhadap masyarakat asli,” katanya.
Tabuni juga menyoroti fungsi strategis MRP dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap kebijakan yang berkaitan langsung dengan hak-hak Orang Asli Papua, serta menyalurkan aspirasi masyarakat adat dan mengawasi pelaksanaan Otonomi Khusus.
Meski demikian, ia mengakui adanya berbagai kritik terhadap kinerja MRP, mulai dari keterbatasan kewenangan, belum optimalnya pelaksanaan tugas, hingga tumpang tindih peran dengan DPR Papua.
“Pandangan kritis tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sehat dan perlu dijadikan bahan evaluasi,” ujarnya.
Namun, Tabuni menilai bahwa menjadikan kritik tersebut sebagai dasar pembubaran MRP merupakan langkah yang tidak proporsional. Menurutnya, persoalan utama bukan pada eksistensi lembaga, melainkan pada efektivitas pelaksanaan fungsi dan kewenangannya.
Ia menekankan bahwa MRP dan DPR Papua memiliki fungsi yang berbeda dan saling melengkapi. DPR Papua bekerja dalam kerangka politik representatif, sementara MRP berbasis pada representasi kultural.
“Dalam masyarakat Papua, legitimasi sosial tidak hanya ditentukan oleh kekuasaan formal, tetapi juga oleh pengakuan kultural,” katanya.
Lebih lanjut, Tabuni mengingatkan bahwa pembubaran MRP tanpa alternatif yang setara berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap stabilitas sosial dan politik, termasuk memicu persepsi marginalisasi serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Karena itu, ia mendorong agar wacana yang berkembang diarahkan pada penguatan dan reformasi kelembagaan MRP, bukan pembubaran.
“Pendekatan yang lebih konstruktif adalah melakukan pembenahan melalui peningkatan kapasitas anggota, penguatan kewenangan, serta transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Menurut Tabuni, langkah tersebut penting agar MRP dapat menjadi lembaga yang lebih efektif, responsif, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Papua.
Ia menegaskan bahwa MRP merupakan bagian dari desain Otonomi Khusus yang lahir dari proses panjang dan mempertimbangkan aspek historis, kultural, dan politik Papua.
“Yang dibutuhkan saat ini bukan pembubaran, melainkan pembenahan dan penguatan agar lembaga ini mampu menjalankan fungsinya secara optimal,” katanya.
Tabuni menambahkan, MRP harus tetap dipertahankan sebagai lembaga representatif kultural Orang Asli Papua sekaligus diperkuat agar mampu menjadi jembatan antara negara dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, damai, dan berkelanjutan di Tanah Papua.











































