Beranda POLHUKAM YKKMP Serukan Pemerintah Buka Akses Wartawan Internasional ke Papua

YKKMP Serukan Pemerintah Buka Akses Wartawan Internasional ke Papua

14
0

NABIRE, TIIRUU.COM — Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) menyerukan kepada Pemerintah Republik Indonesia agar membuka akses yang lebih luas bagi wartawan internasional, pemantau hak asasi manusia (HAM), peneliti, lembaga kemanusiaan, serta mekanisme HAM internasional untuk melakukan pemantauan, peliputan, dan verifikasi secara langsung terhadap berbagai peristiwa di Tanah Papua.

 

Seruan tersebut disampaikan YKKMP melalui Direktur Eksekutif sekaligus Pembela HAM Papua, Theo Hesegem, di Wamena, Senin (31/8/2026).

 

YKKMP menilai keterbukaan terhadap kerja jurnalistik dan pemantauan independen bukan merupakan ancaman bagi negara. Sebaliknya, keterbukaan dinilai dapat menjadi ruang bagi pemerintah untuk menunjukkan bahwa kebijakan, operasi keamanan, penegakan hukum, dan penanganan konflik di Papua dilaksanakan berdasarkan hukum serta prinsip keadilan dan penghormatan terhadap HAM.

 

“Fakta tidak perlu ditakuti oleh siapa pun. Apabila negara telah menjalankan kewajibannya dengan benar, biarkan fakta menunjukkan hal tersebut,” kata Theo Hesegem.

 

Menurut YKKMP, dalam berbagai peristiwa di Papua sering muncul informasi yang berbeda antara pemerintah, aparat keamanan, kelompok bersenjata, masyarakat sipil, korban, keluarga korban, maupun organisasi masyarakat sipil.

 

Karena itu, YKKMP berpandangan bahwa penyelesaian perbedaan informasi tidak cukup hanya melalui pernyataan atau bantahan dari masing-masing pihak. Fakta, bukti, kesaksian, serta kondisi di lapangan perlu diverifikasi secara kredibel.

 

Wartawan internasional bukan musuh negara

 

YKKMP menegaskan wartawan internasional yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional tidak seharusnya dipandang sebagai musuh atau ancaman terhadap negara.

 

Theo mengatakan wartawan memiliki fungsi untuk mencari informasi, melakukan wawancara, memeriksa fakta, mendokumentasikan peristiwa, serta menyampaikan informasi kepada publik.

 

“Wartawan bukan hakim. Wartawan bukan aparat keamanan. Wartawan bukan pihak yang menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, wartawan menjalankan fungsi jurnalistik untuk mencari, memeriksa, memverifikasi, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

 

Dalam konteks Papua yang memiliki situasi konflik dan keamanan yang kompleks, YKKMP menilai kerja jurnalistik yang profesional justru dapat membantu mengurangi kesimpangsiuran informasi.

 

Menurutnya, wartawan perlu diberikan ruang untuk bertemu dengan korban, keluarga korban, saksi, tokoh masyarakat, pemerintah daerah, aparat keamanan, gereja, tenaga kesehatan, organisasi masyarakat sipil, dan pihak lain yang relevan.

 

Dengan demikian, pemberitaan mengenai Papua dapat dibangun berdasarkan informasi dari berbagai sumber dan tidak hanya bersandar pada satu versi.

 

Minta hukum tidak digunakan untuk membungkam pers

 

YKKMP mengakui bahwa setiap orang, termasuk wartawan asing, wajib menghormati hukum Indonesia dan ketentuan yang berlaku dalam menjalankan aktivitas jurnalistik.

 

Namun, YKKMP meminta penegakan hukum dilakukan secara proporsional dan tidak digunakan untuk membatasi pekerjaan jurnalistik yang dilakukan secara sah dan profesional.

 

“Perbedaan pendapat terhadap suatu pemberitaan seharusnya dijawab dengan data, klarifikasi, dan hak jawab, bukan dengan intimidasi, ancaman, atau kriminalisasi,” kata Theo.

 

YKKMP menyatakan apabila seorang wartawan terbukti melakukan pelanggaran hukum, proses hukum harus dilakukan berdasarkan bukti, prosedur yang jelas, dan prinsip keadilan.

 

Sebaliknya, apabila persoalan muncul karena wartawan melakukan peliputan kritis, mewawancarai korban, mengunjungi wilayah konflik, atau memberitakan dugaan pelanggaran HAM berdasarkan hasil verifikasi jurnalistik, tindakan terhadap wartawan perlu dipertimbangkan secara serius agar tidak menjadi bentuk pembatasan kebebasan pers.

 

Papua membutuhkan kebenaran

 

YKKMP menilai masyarakat Papua tidak membutuhkan propaganda dari pihak mana pun. Masyarakat Papua, kata Theo, membutuhkan kebenaran, keadilan, kepastian hukum, keterbukaan informasi, dan perlindungan terhadap masyarakat sipil.

 

Menurut YKKMP, ketika terjadi penembakan, masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Ketika warga sipil meninggal dunia, keluarga korban berhak memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Demikian pula ketika terjadi pengungsian, penangkapan, dugaan penyiksaan, maupun dugaan pelanggaran HAM, informasi mengenai peristiwa tersebut harus dapat diperiksa melalui mekanisme investigasi yang kredibel.

 

YKKMP juga menegaskan standar yang sama harus diberlakukan terhadap semua pihak, termasuk ketika terdapat tuduhan terhadap kelompok bersenjata.

 

“Tuduhan terhadap siapa pun harus dibuktikan melalui fakta, bukti, dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” demikian penegasan YKKMP.

 

YKKMP sampaikan delapan tuntutan

 

Berdasarkan pandangan tersebut, YKKMP meminta Pemerintah Republik Indonesia membuka akses yang lebih luas bagi wartawan internasional untuk melakukan peliputan di Papua sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

YKKMP juga menyerukan agar pemerintah:

 

1. Menjamin kebebasan dan keselamatan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.

 

2. Memberikan ruang bagi pemantau HAM independen untuk melakukan pemantauan dan verifikasi terhadap dugaan pelanggaran HAM.

 

3. Menjamin perlindungan terhadap korban, saksi, keluarga korban, pembela HAM, dan masyarakat yang memberikan informasi secara bertanggung jawab.

 

4. Memastikan setiap dugaan pelanggaran HAM diselidiki secara profesional, independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

5. Membuka data dan informasi yang dapat diakses publik terkait peristiwa yang menjadi perhatian masyarakat.

 

6. Menghindari kriminalisasi terhadap wartawan dan pembela HAM semata-mata karena menjalankan fungsi kontrol sosial secara damai dan profesional.

 

7. Mendorong dialog, pemantauan, dan verifikasi lintas pihak agar setiap peristiwa di Papua tidak hanya dinilai berdasarkan satu versi informasi.

 

“Negara yang kuat tidak takut pada fakta”

 

YKKMP berpandangan bahwa negara yang kuat bukan negara yang menutup diri dari kritik dan pemeriksaan, melainkan negara yang berani diperiksa, dikritik, membuka informasi, menerima pertanyaan, serta memperbaiki kesalahan apabila ditemukan pelanggaran.

 

Karena itu, kehadiran wartawan internasional di Papua, menurut YKKMP, tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman.

 

“Jika informasi tersebut salah, bantahlah dengan fakta. Jika pemberitaan tidak berimbang, gunakan hak jawab. Jika terdapat pelanggaran hukum, tunjukkan bukti dan tempuh proses hukum,” ujar Theo.

 

Ia menegaskan bahwa pembatasan akses, intimidasi, maupun kriminalisasi tidak boleh dijadikan cara untuk menghindari proses pencarian fakta dan kebenaran.

 

YKKMP percaya bahwa kebenaran tidak boleh ditentukan oleh pihak yang memiliki kekuasaan, senjata, jabatan, ataupun akses terhadap informasi.

 

“Kebenaran harus dibangun berdasarkan fakta, bukti, kesaksian yang dapat diuji, serta proses hukum yang adil,” tegas Theo.

 

YKKMP menutup seruannya dengan menegaskan bahwa Papua membutuhkan keterbukaan, fakta, keadilan, dan keberanian untuk mengungkap kebenaran.

 

“Fakta mungkin dapat ditunda untuk diketahui, tetapi tidak dapat dihilangkan begitu saja,” pungkasnya.