Beranda SENI BUDAYA Nason Pigai: Berbicara Tanah Adat, Berbicara tentang Antropologi Papua

Nason Pigai: Berbicara Tanah Adat, Berbicara tentang Antropologi Papua

295
0
Nason Pigai saat melakukan orasi di istanah Mambesak - Doc. Kosapa
Nason Pigai saat melakukan orasi di istanah Mambesak - Doc. Kosapa

NABIRE, Tiiruu.com – Berbicara tentang tanah adat di Papua tidak dapat dipisahkan dari pembahasan mengenai identitas, sejarah, budaya, kekerabatan, ekonomi, spiritualitas hingga keberlangsungan hidup masyarakat adat. Tanah bukan sekadar wilayah geografis atau benda yang dapat dipandang dari aspek kepemilikan semata.

Hal tersebut disampaikan intelektual Papua dan penulis buku TII KOTEKA, Nason Pigai, yang menilai tanah adat merupakan bagian fundamental dalam memahami kehidupan dan peradaban masyarakat Papua, termasuk Suku Mee.

Menurut Nason, dalam perspektif antropologi, tanah adat merupakan ruang hidup masyarakat yang di dalamnya terdapat hubungan antara manusia, leluhur, alam, serta generasi yang akan datang.

“Berbicara tanah adat berarti berbicara tentang antropologi Papua, karena tanah bagi masyarakat adat Papua bukan sekadar benda atau wilayah geografis. Tanah merupakan bagian dari identitas, sejarah, hubungan kekerabatan, ekonomi, spiritualitas, kebudayaan dan keberlangsungan suatu suku,” kata Nason.

Ia menjelaskan, tanah dalam kehidupan masyarakat adat dapat dipahami melalui berbagai lapisan. Pertama, tanah sebagai identitas yang menunjukkan asal-usul seseorang, kelompok, marga atau klan serta akar sejarah sosialnya.

Kedua, tanah menjadi ruang kekerabatan. Batas dan hak atas wilayah adat memiliki hubungan dengan marga, klan, keluarga, perkawinan serta hak sosial yang diwariskan dari satu generasi kepada generasi berikutnya.

Ketiga, tanah merupakan ruang kebudayaan. Bahasa, adat istiadat, upacara, kesenian, pola permukiman, makanan, pakaian adat serta pengetahuan tradisional tumbuh dan berkembang dalam ruang kehidupan masyarakat tersebut.

“Tanah juga merupakan ruang ekonomi. Hutan, sungai, gunung, kebun dan wilayah berburu menjadi sumber kehidupan masyarakat. Karena itu, ekonomi masyarakat adat tidak bisa dipisahkan dari hubungan mereka dengan wilayah adat,” jelasnya.

Selain itu, menurut Nason, tanah memiliki dimensi spiritual. Sejumlah tempat dalam wilayah adat memiliki nilai sakral yang berkaitan dengan leluhur, cerita asal-usul, aturan adat, serta berbagai larangan atau tabu yang diwariskan secara turun-temurun.

Tanah juga berfungsi sebagai arsip sejarah. Di dalamnya tersimpan jejak perjalanan masyarakat, mulai dari tempat asal-usul, migrasi, peperangan, perjanjian, tempat sakral, kuburan leluhur hingga lokasi berbagai peristiwa penting dalam perjalanan suatu suku.

Karena itu, Nason menegaskan tanah adat tidak semata-mata berbicara mengenai pertanyaan “siapa memiliki tanah”, tetapi menyangkut pertanyaan yang lebih mendasar mengenai identitas dan keberadaan suatu masyarakat.

“Ketika antropologi Papua membicarakan tanah adat, yang sebenarnya sedang dibicarakan adalah siapa kami, dari mana kami berasal, dan bagaimana kami berhubungan dengan leluhur, sesama manusia, alam dan generasi yang akan datang,” ujarnya.

Tanah Adat dan Peradaban Suku Mee

Dalam konteks Suku Mee, Nason mengatakan pemahaman mengenai tanah adat harus ditempatkan dalam kerangka sejarah dan pembangunan peradaban masyarakat Mee.

Ia mengingatkan masyarakat Suku Mee dari Kegata sampai Makataka untuk memahami kembali cerita legenda Koyei, yang menurutnya memiliki keterkaitan penting dengan pemahaman mengenai asal-usul dan pembangunan peradaban Suku Mee.

“Cerita Koyei harus dipahami karena di dalam kisah itu terdapat ihwal pembangunan peradaban Suku Mee. Di sana ada ungkapan ‘Dimi gai kaboo, manaa wegai kaboo, ekowai kaboo’ yang harus dibaca dalam konteks perjalanan dan kehidupan orang Mee,” katanya.

Nason menilai hubungan antarwilayah adat Suku Mee di Paniai, Deiyai dan Dogiyai tidak dapat dilihat secara terpisah. Masing-masing wilayah memiliki keterkaitan dalam konteks sejarah, kekerabatan, kebudayaan dan pembangunan peradaban Suku Mee.

Karena itu, ia mengajak masyarakat Mee untuk melihat persoalan tanah adat secara kolektif, bukan hanya berdasarkan batas administrasi pemerintahan.

“Antarwilayah adat Suku Mee di Paniai, Deiyai dan Dogiyai memiliki hubungan keterkaitan dalam konteks pembangunan peradaban Suku Mee. Maka Suku Mee harus memandang bahwa ancaman terhadap satu dusun, satu kampung, satu kawasan atau satu daerah merupakan bagian dari persoalan bersama dalam wilayah adat Meeuwo,” tegasnya.

Ia menambahkan, persoalan tanah adat yang terjadi di satu wilayah tidak seharusnya dianggap sebagai persoalan masyarakat di wilayah tersebut saja. Menurutnya, persoalan tersebut harus dilihat dalam konteks hubungan sosial dan kebudayaan Suku Mee secara keseluruhan.

“Satu dusun, satu kampung, satu distrik, satu kabupaten bermasalah dengan tanah adatnya, maka itu adalah masalah bagi Suku Bangsa Mee. Harus ingat itu,” ujarnya.

Tanah Bukan Sekadar Komoditas

Nason menilai cara pandang terhadap tanah adat perlu dikembalikan kepada nilai-nilai dasar masyarakat adat. Tanah tidak boleh semata-mata dipandang sebagai komoditas ekonomi atau sebatas objek administrasi pemerintahan.

Menurutnya, kehilangan atau rusaknya hubungan masyarakat dengan tanah adat dapat berdampak lebih luas terhadap identitas, kebudayaan, sistem kekerabatan dan keberlangsungan pengetahuan tradisional.

“Tanah adalah ruang. Adat adalah aturan hidup. Budaya adalah cara hidup. Antropologi adalah ilmu untuk memahami hubungan manusia dengan semuanya,” katanya.

Ia menyebut pembicaraan mengenai tanah adat dapat menjadi pintu masuk untuk memahami Papua secara lebih utuh, terutama dari akar kehidupan masyarakat adatnya.

“Berbicara tanah adat, berbicara tentang antropologi Papua. Dari tanah kita bisa memahami struktur sosial, sistem kekerabatan, kosmologi, ekonomi, hukum adat, politik, identitas etnis dan perubahan kebudayaan,” kata Nason.

Ia juga mengingatkan bahwa tanah merupakan warisan antargenerasi. Tanah bukan hanya sesuatu yang diterima dari leluhur, tetapi juga merupakan titipan yang harus dijaga untuk generasi yang belum lahir.

Dalam konteks kehidupan Suku Mee, ia kembali mengingatkan pentingnya menjaga kesadaran kolektif dan keterhubungan antarmasyarakat di seluruh wilayah adat Meeuwo.

“Mee kaa umitou. Ugatame yaa kaboo duwayawi. Koyei yaa kaboo duwayawi titaa. Mee tota-tota, dimi tota-tota, makii tota-tota, umitou tota-tota tiyawine,” tutup Nason.