Beranda POLHUKAM DAP Tandatangani MOU Perdamaian dan Persatuan, Akhiri Dualisme 10 Tahun

DAP Tandatangani MOU Perdamaian dan Persatuan, Akhiri Dualisme 10 Tahun

258
0
Pimpinan Dewan Adat Papua (DAP), Yan Pieter Yarangga dan Dominikus Sorabut, menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) Perdamaian dan Persatuan Internal DAP dalam rangkaian proses rekonsiliasi, di Museum Loka Budaya Universitas Cenderawasih, Jayapura, Minggu (9/8/2026). Penandatanganan ini menjadi momentum penyatuan kembali DAP setelah mengalami dualisme kepemimpinan selama lebih dari 10 tahun.
Pimpinan Dewan Adat Papua (DAP), Yan Pieter Yarangga dan Dominikus Sorabut, menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) Perdamaian dan Persatuan Internal DAP dalam rangkaian proses rekonsiliasi, di Museum Loka Budaya Universitas Cenderawasih, Jayapura, Minggu (9/8/2026). Penandatanganan ini menjadi momentum penyatuan kembali DAP setelah mengalami dualisme kepemimpinan selama lebih dari 10 tahun.

JAYAPURA, Tiiruu.com – Dewan Adat Papua (DAP) menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) tentang Perdamaian dan Persatuan Internal DAP, Minggu (9/8/2026), di Museum Loka Budaya Universitas Cenderawasih, Jayapura.

Penandatanganan MOU tersebut menjadi bagian dari proses rekonsiliasi internal DAP yang telah berlangsung sebelumnya di Biak pada 2 Agustus 2026. Momentum ini bertepatan dengan peringatan Hari Masyarakat Pribumi Internasional.

MOU ditandatangani oleh Yan Pieter Yarangga dan Dominikus Sorabut selaku pimpinan Dewan Adat Papua. Keduanya menjadi tokoh utama dalam proses penyatuan kembali DAP setelah mengalami dualisme kepemimpinan selama lebih dari satu dekade.

Berdasarkan dokumen Tim Kerja Rekonsiliasi, dualisme DAP terjadi setelah Kongres Besar Masyarakat Adat Papua (KBMAP) III di Biak pada 2015 dan Kongres Luar Biasa Masyarakat Adat Papua (KLBMAP) di Wamena pada 2017.

KBMAP di Biak memilih dan mengukuhkan Yan Pieter Yarangga sebagai Ketua DAP, sementara KLBMAP di Wamena memilih dan mengukuhkan Dominikus Sorabut sebagai Ketua DAP.

Kondisi tersebut membuat DAP mengalami dualisme kepemimpinan sejak 2015 hingga proses rekonsiliasi pada Agustus 2026. Tim Kerja Rekonsiliasi mencatat, persoalan tersebut telah berlangsung sekitar 10 tahun 7 bulan.

Penandatanganan MOU di Jayapura merupakan kelanjutan dari proses rekonsiliasi yang sebelumnya dilaksanakan di kediaman Mananwir Beba Yan Piet Yarangga di Sumberker, Samofa, Biak, dekat Goa Jepang.

Dalam rangkaian rekonsiliasi di Biak pada 2 Agustus 2026, dilakukan sejumlah prosesi adat, yakni Mansorandak, Payasyos dan Anankayame.

Tim Kerja Rekonsiliasi menyebut dua momentum tersebut menjadi bagian penting dalam perjalanan penyatuan kembali DAP. Rekonsiliasi berlangsung pada 2 Agustus 2026 di Biak, sedangkan penandatanganan dan deklarasi MOU dilaksanakan pada 9 Agustus 2026 di Jayapura.

Dalam acara di Museum Loka Budaya, sejumlah pihak turut menjadi saksi faktual penandatanganan MOU. Mereka antara lain Wellem Rumaseb selaku Sekretaris Umum DAP Kantor Ekspo, Yohanis Ronsumbre selaku Wakil Sekretaris Jenderal DAP Kantor Kampkey, Christianus Dogopia selaku Sekretaris Tim Kerja Rekonsiliasi, serta Emanuel Gobay dari YLBHI/advokat.

Selain itu, Pdt. Dr. Beny Giay selaku mediator/fasilitator rekonsiliasi dan Selpius Bobii selaku Koordinator Tim Kerja Rekonsiliasi turut menandatangani MOU sebagai saksi untuk diketahui.

Acara penandatanganan MOU diawali dengan ibadah syukur oikumene yang dipimpin Pdt. Ezrah Abisai dan Pater Yan Douw. Ibadah tersebut dimeriahkan puji-pujian dari Palem Prayers Team Metzad West Papua yang dipimpin Ev. Daniel Gerdy Adii bersama tim.

Karena Pdt. Dr. Beny Giay berhalangan hadir, sambutan tunggal disampaikan oleh Selpius Bobii selaku Koordinator Tim Kerja Rekonsiliasi.

Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan fragmen dan tarian yang dibawakan mahasiswa dan mahasiswi asal Tambrauw, penandatanganan MOU yang dipandu Christianus Dogopia, serta pidato Dewan Adat Papua yang disampaikan Dominikus Sorabut.

Laporan panitia disampaikan Petrus Krar selaku Sekretaris Panitia. Acara kemudian ditutup dengan makan bersama yang menjadi bagian dari simbol kebersamaan dalam proses rekonsiliasi.

Dalam acara tersebut, Tim Kerja menyiapkan dua ekor babi barapen. Para tamu undangan dan simpatisan diarahkan membentuk kelompok berdasarkan tujuh wilayah adat. Daging babi barapen kemudian dipotong dan dibagikan oleh pimpinan DAP.

Tim Kerja Rekonsiliasi menyampaikan bahwa MOU tersebut sebelumnya telah ditandatangani oleh Mananwir Beba Yan Pieter Yarangga dan Dominikus Sorabut di Biak.

Penandatanganan di Jayapura pada 9 Agustus 2026 dilakukan di hadapan para saksi sebagai bagian dari deklarasi perdamaian dan persatuan internal DAP. Ketidakhadiran Yan Pieter Yarangga dalam acara di Jayapura disebut karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan untuk hadir.

Proses rekonsiliasi dan penandatanganan MOU ini diharapkan menjadi momentum penting bagi Dewan Adat Papua untuk mengakhiri perpecahan internal dan membangun kembali persatuan dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat adat Papua.

Dokumen Tim Kerja Rekonsiliasi menyebut penandatanganan MOU pada 9 Agustus 2026 sebagai bagian dari rangkaian proses perdamaian dan persatuan internal Dewan Adat Papua.