Beranda POLHUKAM Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Desak Pemerintah Bentuk Tim Ad Hoc...

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Desak Pemerintah Bentuk Tim Ad Hoc Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM di Intan Jaya

1
0

Jayapura, Tiiruu.com — Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mendesak Presiden Republik Indonesia segera mengambil langkah penyelesaian politik terhadap persoalan Papua dan menghentikan pendekatan keamanan yang dinilai memperburuk situasi konflik bersenjata di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.

 

Desakan tersebut disampaikan Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua melalui siaran pers Nomor 017/SP-KPHHP/VII/2026. Koalisi juga meminta Menteri HAM RI mendukung Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim ad hoc untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat dalam konflik bersenjata di Intan Jaya yang disebut telah mengakibatkan 14 warga sipil menjadi korban.

 

Koalisi menyebut eskalasi konflik bersenjata antara TNI-Polri dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN PB) di Intan Jaya meningkat sejak Mei hingga awal Juli 2026. Dalam rentang waktu tersebut, Koalisi mendata sejumlah peristiwa yang mengakibatkan warga sipil meninggal dunia maupun mengalami luka-luka.

 

“**Presiden Republik Indonesia segera lakukan langkah-langkah penyelesaian persoalan politik antara Indonesia untuk menghentikan pendekatan keamanan di Papua**,” demikian salah satu tuntutan Koalisi dalam siaran pers tersebut.

 

### 14 warga sipil disebut menjadi korban

 

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mencatat sedikitnya 14 warga sipil menjadi korban dalam sejumlah peristiwa yang mereka dokumentasikan. Dari jumlah tersebut, lima orang disebut meninggal dunia, sedangkan sembilan lainnya mengalami luka-luka dan menjalani pengobatan.

 

Koalisi menyebut korban terdiri atas tiga perempuan dan 11 laki-laki. Salah satu korban perempuan, Melkiana Duwitau, disebut meninggal dunia setelah terkena peluru ketika sedang berada di dalam rumah pada 2 Juli 2026. Koalisi juga menyebut bayi yang berada dalam kandungan Melkiana meninggal setelah korban dievakuasi ke rumah sakit dan menjalani operasi caesar.

 

Sebelumnya, pada 17 Mei 2026, Koalisi mencatat ledakan bom di halaman gereja yang disebut mengakibatkan lima warga sipil menjadi korban. Mereka adalah Luter Nabelau, Pit Pogau, Robert Nabelau, Pius Pogau, dan Piter Nabelau. Satu orang dilaporkan meninggal dunia dan empat lainnya mengalami luka-luka.

 

Koalisi juga mencatat dua perempuan, Aliana Pogau dan Ottopina Hogajau, mengalami luka berat akibat ledakan bom di Kampung Danggoa pada 18 Juni 2026. Sementara itu, Makelon Majau disebut menjadi korban akibat serpihan bahan peledak dalam peristiwa di Kampung Balamai, Distrik Hitadipa, pada 23 Juni 2026.

 

Pada 29 Juni 2026, Koalisi melaporkan dua warga sipil, Daud Hagisimijau dan Kiko Hagisimijau, menjadi korban penembakan ketika berada di atas alat berat yang digunakan untuk mengangkut material pembangunan gereja menuju Kampung Titigi. Pada hari yang sama, seorang pendeta bernama Ev. Elianus Agimbau juga dilaporkan meninggal dunia setelah terkena tembakan di kawasan pangkalan ojek Mbamogo, Kampung Mamba, Distrik Sugapa.

 

Soroti kasus Okto Tigau

 

Koalisi juga menyoroti kasus Okto Tigau yang menurut mereka sebelumnya ditahan setelah dicegat aparat keamanan ketika dalam perjalanan menuju Kantor Dukcapil. Koalisi menyebut Okto kemudian ditemukan meninggal dunia pada 1 Juli 2026 dengan sejumlah luka pada tubuhnya serta ditemukan selongsong peluru di sekitar lokasi.

 

Atas keseluruhan peristiwa tersebut, Koalisi menyatakan dugaan pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional dan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan nasional. Mereka merujuk antara lain pada Pasal 3 ayat (1) Konvensi Jenewa 1949 serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

 

Koalisi selanjutnya menyatakan bahwa berdasarkan rentetan peristiwa dan analisis hukum yang mereka lakukan, terdapat dugaan terpenuhinya unsur kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

 

Adukan kasus ke Komnas HAM

 

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyatakan telah mengadukan perkara tersebut kepada Komnas HAM RI pada 3 Juli 2026. Pengaduan itu disebut telah terdaftar dengan Nomor Agenda 163883.

 

Koalisi berharap Komnas HAM menggunakan kewenangan penyelidikannya untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM tersebut.

 

Dalam tuntutannya, Koalisi meminta Menteri HAM RI segera merumuskan dan menetapkan langkah rekonsiliasi atau penyelesaian persoalan politik Indonesia dengan Papua sesuai Pasal 46 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.

 

Selain itu, mereka mendesak Menteri HAM RI mendukung Komnas HAM membentuk tim ad hoc untuk menyelidiki perkara Nomor Agenda 163883. Koalisi juga meminta tim tersebut melibatkan Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta lembaga advokasi.

 

Koalisi menegaskan penyelesaian konflik Papua tidak cukup dilakukan melalui pendekatan keamanan. Menurut mereka, pemerintah perlu mengambil langkah politik dan membuka ruang penyelesaian yang berorientasi pada perlindungan masyarakat sipil serta penghormatan terhadap HAM.

 

Siaran pers tersebut ditandatangani Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua di Jayapura pada 4 Juli 2026. Koalisi terdiri atas sejumlah organisasi, antara lain LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, KontraS Papua, dan Tong Pu Ruang Aman.