Beranda POLHUKAM Ahli Hukum Lingkungan UGM Nilai Proyek Jalan 135 Kilometer di Merauke Bermasalah...

Ahli Hukum Lingkungan UGM Nilai Proyek Jalan 135 Kilometer di Merauke Bermasalah Ganda

13
0

Jayapura, Tiiruu.com — Ahli hukum lingkungan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), I Gusti Agung Made Wardana, menilai pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, bermasalah secara hukum lingkungan. Penilaian tersebut disampaikan dalam sidang gugatan yang diajukan lima Masyarakat Adat Malind di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Selasa (11/8/2026).

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan ahli tersebut, Agung Wardana memberikan keterangan mengenai aspek hukum lingkungan, termasuk persoalan persetujuan lingkungan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), partisipasi masyarakat, serta potensi dampak pembangunan jalan terhadap hutan dan masyarakat adat.

Agung menilai terdapat persoalan serius karena pembangunan jalan disebut telah berlangsung sekitar satu tahun sebelum persetujuan lingkungan diterbitkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke.

Menurutnya, AMDAL seharusnya menjadi instrumen pencegahan dan mitigasi dampak lingkungan sebelum suatu proyek pembangunan dilaksanakan. Namun, dalam perkara jalan 135 kilometer tersebut, AMDAL justru disusun setelah pembangunan berlangsung.

“Apalagi jika baseline-nya rona yang tidak sesuai dengan existing—ini double kesalahannya, karena ini masuknya penyelundupan hukum. Jika AMDAL dibuat tidak akurat, maka UKL/UPL juga tidak akurat, maka barang tentu potensi pencemaran lingkungan tinggi,” ujar Agung dalam persidangan.

Ia juga menyoroti penggunaan rona lingkungan awal atau baseline dalam penyusunan AMDAL yang dinilai tidak menggambarkan kondisi lingkungan sebelum pembangunan berlangsung.

Agung menjelaskan, ketidaksesuaian kondisi awal lingkungan dapat memengaruhi keseluruhan kajian AMDAL karena data tersebut menjadi dasar untuk mengukur dampak dan menentukan langkah mitigasi.

Selain persoalan prosedural, Agung menilai kajian lingkungan seharusnya memperhitungkan dampak perubahan iklim, terutama karena pembangunan jalan tersebut membuka kawasan hutan.

“Di luar negeri, Indonesia mempromosikan hutan sebagai salah satu penyerap karbon, tapi ketika hutannya dihancurkan malah jadi petaka karena melepaskan karbon. Maka, dalam instrumen pencegahannya termasuk AMDAL, setiap proyek pembangunan harus menjelaskan emisi yang dihasilkan dari hutan yang dirusak dan seberapa tangguh mitigasi dampak perubahan iklim. Ketiadaan penjelasan dapat dianggap sebagai cacat substantif,” katanya.

Agung juga mengingatkan prinsip hukum ex injuria jus non oritur, yakni suatu hak atau dasar hukum tidak dapat lahir dari tindakan yang melanggar hukum atau ketidakadilan.

Menurut dia, prinsip tersebut penting dalam perkara pembangunan jalan 135 kilometer karena tindakan yang sejak awal dilakukan dengan melanggar ketentuan hukum tidak semestinya menjadi dasar untuk memperoleh legitimasi atas tindakan berikutnya.

Partisipasi Masyarakat Adat

Dalam persidangan tersebut, Agung turut menjelaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan AMDAL, khususnya masyarakat yang terdampak langsung oleh suatu proyek pembangunan.

Ia mengaitkannya dengan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), yaitu persetujuan bebas, didahulukan, dan berdasarkan informasi yang memadai.

Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), penyusunan AMDAL harus melibatkan masyarakat terdampak, masyarakat pemerhati lingkungan, serta masyarakat yang terpengaruh oleh keputusan dalam proses AMDAL.

Agung menegaskan bahwa sosialisasi satu arah tidak dapat disamakan dengan partisipasi masyarakat. Dalam konteks masyarakat adat, proses konsultasi harus menghormati hak kolektif dan mekanisme internal masyarakat adat.

Ia juga menekankan pentingnya dialog dua arah dalam proses konsultasi publik.

Keterangan tersebut sejalan dengan kesaksian Masyarakat Adat Malind dalam persidangan sebelumnya pada 16 Juli 2026. Mereka menyatakan pembangunan jalan sejak awal dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai dan tanpa persetujuan dari marga pemilik hak ulayat yang terdampak.

Penolakan masyarakat, antara lain dilakukan melalui pendirian sasi adat dan pemasangan salib merah. Namun, menurut Tim Advokasi Solidaritas Merauke, penolakan tersebut tidak mendapatkan respons yang memadai dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Anggota Tim Advokasi Solidaritas Merauke, Sekar Banjaran Aji, mengatakan tidak dilibatkannya masyarakat dalam pembangunan tersebut bukan hanya persoalan prosedural, tetapi juga menyangkut substansi perlindungan lingkungan.

“Itu adalah bentuk pelanggaran yang tidak hanya prosedural, tapi juga substantif. Dalam hal ini, pengelolaan hutan dan perlindungan hutan itu seharusnya ditempatkan dalam kondisi yang penting, mengingat hari ini krisis iklim tengah kita alami,” ujar Sekar.

Menurut Sekar, hutan memiliki fungsi penting sebagai penyerap karbon. Karena itu, pembangunan yang membuka kawasan hutan Papua harus mempertimbangkan dampaknya terhadap krisis iklim.

Ia menambahkan bahwa ahli hukum lingkungan dalam persidangan juga menjelaskan pentingnya hutan Papua sebagai salah satu benteng dalam menghadapi krisis iklim dunia.

Tim Advokasi Minta Majelis Hakim Batalkan Keputusan

Kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas Merauke dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Tigor Hutapea, mengatakan keterangan ahli memperkuat argumentasi hukum yang telah disampaikan timnya dalam persidangan sebelumnya.

Menurut Tigor, terdapat tiga poin penting dari keterangan ahli. Pertama, majelis hakim dinilai perlu menerapkan judicial activism dalam menangani perkara tersebut karena perkara yang dihadapi menyangkut ketimpangan struktural antara masyarakat adat dan pemerintah.

“Kedua, ahli menyampaikan bahwa dalam memeriksa, menilai, dan memutus perkara ini majelis hakim harus mengutamakan prinsip, perspektif, dan nilai yang berpihak pada lingkungan dan Masyarakat Adat,” kata Tigor.

Ia melanjutkan, poin ketiga adalah prosedur dan substansi dari proses yang bermasalah tidak dapat dibenarkan secara hukum sehingga keputusan yang lahir dari proses tersebut semestinya dibatalkan.

“Tiga hal yang disampaikan ahli ini sudah menunjukkan bahwa pembuktian-pembuktian kami sebelumnya relevan dengan keterangan ahli hari ini, sehingga seharusnya majelis hakim membatalkan keputusan pembangunan jalan PSN,” ujarnya.

Jalan Membelah Hutan dan Ruang Hidup Masyarakat

Pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer tersebut disebut menjadi bagian dari pembangunan infrastruktur yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) pangan dan energi di Papua Selatan.

Tim Advokasi Solidaritas Merauke menyebut pembangunan jalan juga berkaitan dengan rencana mobilisasi menuju kawasan Wanam, Distrik Ilwayab, Merauke.

Menurut tim advokasi, jalan tersebut bukan jalur yang selama ini biasa digunakan masyarakat setempat untuk menjalankan aktivitas sehari-hari. Pembangunan justru membelah kawasan hutan dan perkampungan yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat adat.

Dampaknya, masyarakat di sekitar lokasi pembangunan disebut harus menempuh perjalanan lebih jauh untuk berburu dan memenuhi kebutuhan hidup karena habitat satwa buruan semakin menyusut akibat pembukaan hutan.

Pembangunan jalan tersebut juga dinilai berpotensi memperbesar konflik sosial karena terdapat perbedaan sikap di antara marga-marga yang wilayahnya terdampak pembangunan.

Dalam proses pembangunan, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertahanan disebut menggandeng PT Jhonlin Group pada tahap pertama. Tahap kedua kemudian dilanjutkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan melibatkan sejumlah perusahaan karya.

Sidang gugatan jalan 135 kilometer tersebut masih berlanjut di PTUN Jayapura. Tim Advokasi Solidaritas Merauke berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh keterangan ahli, bukti, serta dampak pembangunan terhadap hak Masyarakat Adat Malind dan lingkungan hidup dalam memutus perkara tersebut.