Nabire, tiiruu.com – Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang “Hukum dalam Masyarakat” sebagai langkah strategis menata praktik hukum adat agar lebih berkeadilan, manusiawi, dan tidak menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.
Gobai menilai, hukum adat sebagai *living law* atau hukum yang hidup dalam masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga harmoni sosial. Namun, dalam praktiknya, terdapat sejumlah persoalan yang perlu segera dibenahi, terutama terkait penerapan sanksi adat yang dinilai berlebihan.
“Dalam masyarakat terdapat kebiasaan permintaan denda dalam masalah pidana adat yang nilainya melambung tinggi dan tidak manusiawi. Hal ini bisa menimbulkan dendam dan konflik baru,” kata Gobai dalam keterangan tertulisnya.
Ia menjelaskan, hukum adat sejatinya memiliki tujuan mulia, yakni menyelesaikan ketegangan sosial dan menjaga keseimbangan relasi antarwarga. Namun, tanpa pengaturan yang jelas, praktik tersebut berpotensi disalahgunakan dan terkesan mengkomersilkan penyelesaian perkara.
Menurut Gobai, dalam Seminar Akhir Tahun DPR Papua Tengah yang bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika pada Desember 2025, ditegaskan pentingnya formalisasi *living law* dalam kerangka Otonomi Khusus melalui regulasi daerah.
Dalam forum tersebut, para narasumber menekankan perlunya proses penyaringan terhadap nilai-nilai hukum adat. Nilai yang relevan dan sesuai prinsip keadilan perlu dipertahankan, sementara yang bertentangan dengan hak asasi manusia harus ditinggalkan.
Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, Sjamsul Hadi, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa tidak semua tradisi dapat dijadikan dasar pidana. Ia menyebutkan sejumlah syarat agar norma adat dapat diakui, di antaranya benar-benar hidup dan dipatuhi masyarakat, menjadi pedoman sosial, serta tidak bertentangan dengan HAM dan prinsip hukum nasional.
“Pemidanaan tidak boleh hanya berdasarkan ‘katanya adat’. Harus ada dasar yang jelas dan ditetapkan dalam peraturan daerah untuk menghindari kesewenang-wenangan,” ujar Sjamsul.
Gobai menambahkan, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Regulasi ini menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah dan DPR Papua Tengah untuk segera menyusun aturan turunan di tingkat daerah.
Ia juga menekankan bahwa dalam penyusunan Perda nantinya, keterlibatan masyarakat hukum adat menjadi syarat mutlak sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.
Secara teoritis, Gobai merujuk pada pemikiran ahli hukum Eugen Ehrlich yang menyatakan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat sering kali lebih dominan dibandingkan hukum tertulis. Konsep ini, kata dia, relevan dengan kondisi masyarakat adat di Papua.
Selain itu, pengakuan terhadap peradilan adat juga telah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, yang memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk menyelesaikan sengketa melalui mekanisme adat.
Gobai berharap, kehadiran Perda tentang “Hukum dalam Masyarakat” dapat menjadi solusi permanen dalam menata praktik hukum adat di Papua Tengah.
“Tujuannya agar hukum adat tetap hidup, tetapi berjalan secara adil, bermartabat, dan tidak menimbulkan konflik baru di masyarakat,” ujarnya.









































