Beranda PAPUA PEGUNUNGAN DPR Papua Pegunungan: Sejak Awal Dorong Perdasus Sanksi Adat dan Hukum Positif,...

DPR Papua Pegunungan: Sejak Awal Dorong Perdasus Sanksi Adat dan Hukum Positif, Siap Kolaborasi Dengan Kemendagri 

287
0

WAMENA,tiiruu.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Pegunungan mulai mendorong percepatan pembentukan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang mengatur sinkronisasi antara hukum adat dan hukum nasional. Regulasi tersebut dinilai penting untuk menjawab berbagai persoalan sosial di Papua Pegunungan, mulai dari praktik palang jalan, denda adat yang dinilai berlebihan, hingga konflik antarsuku yang kerap berujung perang.

Dorongan pembentukan Perdasus ini juga sejalan dengan langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI yang sebelumnya mendorong penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) terkait pelarangan perang suku di Papua Pegunungan.

Ketua II DPR Papua Pegunungan, Terus Yigibalom, mengatakan DPR sebenarnya telah lebih dahulu menyusun gagasan dan draf regulasi melalui hak inisiatif sebelum adanya pembahasan yang didorong pemerintah pusat melalui Kemendagri.

“Sebelum draf dari Kemendagri, DPR sudah memikirkan hal itu. Dengan hak inisiatif, kami sudah lakukan untuk menjadi salah satu peraturan daerah. Karena itu kita akan sandingkan mana yang akan disepakati, tetapi tetap melalui mekanisme yang berlaku,” kata Yigibalom saat ditemui di Wamena, Rabu (26/05/2026).

Menurutnya, DPR memiliki peran penting dalam pembentukan Perdasus melalui fungsi legislasi, yakni menyusun, membahas, mengkaji hingga menetapkan regulasi bersama pemerintah daerah. Selain itu, DPR juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap implementasi aturan dan penganggaran guna mendukung penyusunan naskah akademik, konsultasi publik hingga sosialisasi regulasi.

Namun, Yigibalom mengkritik dukungan pemerintah provinsi yang dinilai belum maksimal dalam mendukung pembentukan regulasi.

“Jujur saya katakan pemerintah provinsi tidak serius. Beberapa perda yang kita lakukan anggarannya sangat kurang sekali. Padahal proses naskah akademik dan uji publik membutuhkan anggaran,” ujarnya.

Yigibalom menilai regulasi diperlukan karena Papua Pegunungan dihuni berbagai suku dengan sistem nilai adat yang berbeda. Tanpa aturan yang jelas, penyelesaian konflik melalui mekanisme adat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membebani masyarakat.

Ia menegaskan penyusunan Perdasus harus melibatkan tokoh adat, gereja, akademisi, serta masyarakat melalui uji publik terbuka.

“Minimal tahapan uji publik dan masukan tidak boleh lagi tertutup. Kita harus panggil tokoh-tokoh intelektual, adat, gereja supaya melihat,” katanya.

Ia juga menyoroti praktik palang jalan yang kerap terjadi akibat kecelakaan maupun kasus pembunuhan. Menurutnya, nilai kompensasi adat yang berkembang saat ini sering kali melampaui batas dan justru menjadi beban sosial.

“Kecelakaan tetap palang, pembunuhan tetap palang. Palang ini jadi nilainya lebih besar daripada hukuman,” tegasnya.

Karena itu, DPR mendorong adanya standar yang jelas terkait penerapan hukum adat, termasuk besaran denda adat yang berlaku di masyarakat.

“Kalau tidak terima hukum nasional, berarti harus ada kesepakatan adat. Misalnya soal babi, berapa ekor nilainya dalam uang, itu harus dimasukkan dalam peraturan supaya semua masyarakat di delapan kabupaten ikut tanpa terkecuali,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Ribka Haluk, menegaskan pencegahan perang suku di Papua Pegunungan tidak cukup hanya melalui imbauan, tetapi membutuhkan aturan yang memiliki kekuatan hukum tetap melalui Raperdasus maupun Raperdasi.

“Kita harus memiliki aturan yang mengikat supaya kejadian perang suku seperti yang terjadi saat ini tidak boleh terulang di masa depan. Maka perlu adanya aturan yang mengikat seperti Raperdasus dan Raperdasi yang memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Ribka saat berada di Wamena.

Menurut Ribka, pembentukan aturan tersebut menjadi penting untuk memperkuat penanganan konflik antarsuku serta memberikan dasar hukum bagi aparat dan pemerintah dalam mengambil tindakan.

Ia menyebut lembaga kultur Papua, termasuk Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Pegunungan, memiliki peran strategis dalam mendorong lahirnya regulasi yang berpijak pada nilai adat dan budaya masyarakat Papua.

Kemendagri, kata Ribka, siap melakukan pendampingan terhadap proses penyusunan regulasi tersebut, namun inisiatif awal perlu datang dari lembaga terkait di daerah.

“Kami berharap pimpinan dan anggota MRP segera membuat landasan hukum Raperdasus dan Raperdasi, supaya ketika ada masalah perang antarsuku maka akan dikenakan hukum positif, tidak lagi hukum adat dan memberikan ruang kepada aparat keamanan turun tangan mengatasi permasalahan itu,” katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan saat Ribka Haluk bersama Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo, memimpin rapat koordinasi lanjutan terkait penanganan pascakonflik perang antarsuku di Wamena, Kabupaten Jayawijaya.

Dengan dorongan dari DPR Papua Pegunungan dan pemerintah pusat, pembentukan Perdasus diharapkan menjadi pijakan baru dalam menata hubungan antara hukum adat dan hukum negara, sekaligus memperkuat upaya pencegahan konflik sosial dan perang suku di Papua Pegunungan. (*).