Nabire, tiiruu.com — Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Emanuel Gobai menilai tindakan pembatasan bantuan hukum cuma-cuma terhadap masyarakat adat Malind yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke merupakan pelanggaran terhadap amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Dalam siaran pers yang diterima media pada Minggu (25/5/2026), Gobai menegaskan bahwa pemberian bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat adat yang menjadi korban pengembangan PSN merupakan hak konstitusional yang dijamin negara.
Gobai menjelaskan bahwa Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama kantor-kantor LBH di berbagai daerah, termasuk LBH Papua Merauke, sejak awal berdiri telah menjalankan kerja bantuan hukum secara sukarela bagi masyarakat miskin, marginal, dan buta hukum.
“Negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia,” demikian bunyi pernyataan pers koalisi yang diterima media ini, Senin (25/5/2026).
Gobai menyebut keberadaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 semakin memperkuat legitimasi kerja-kerja bantuan hukum yang dilakukan lembaga bantuan hukum di Indonesia, termasuk di Papua.
Dalam siaran pers itu Gobai juga menegaskan bahwa bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat adat Malind dilakukan tanpa pungutan biaya apa pun. Hal itu, menurut mereka, sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 yang melarang pemberi bantuan hukum meminta atau menerima pembayaran dari penerima bantuan hukum maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara yang ditangani.
“Sudah jelas bahwa Lembaga Bantuan Hukum Papua Merauke dalam melakukan kerja bantuan hukumnya kepada masyarakat adat Papua khususnya masyarakat adat Malind tidak meminta bayaran apa pun dari masyarakat yang didampinginya,” tulis koalisi.
Selain itu, Gobai menilai lembaga bantuan hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana selama menjalankan tugas pendampingan hukum dengan iktikad baik dan sesuai standar bantuan hukum serta kode etik advokat.
Karena itu, Gobai meminta seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat keamanan, dan perusahaan, agar tidak menghalangi kerja-kerja pendampingan hukum terhadap masyarakat adat yang terdampak PSN di Merauke.
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua kemudian menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah dan lembaga negara.
“Kami meminta Presiden Republik Indonesia memerintahkan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan perusahaan untuk menghormati serta memastikan pelayanan bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat adat korban PSN di Merauke,”katanya.
Selain itu, Gobai mendesak Panglima TNI memerintahkan Pangdam XVII/Cenderawasih agar memastikan anggotanya tidak menghalangi masyarakat adat Malind memperoleh bantuan hukum gratis.
“Koalisi juga meminta Menteri Hukum memastikan perlindungan terhadap kerja bantuan hukum cuma-cuma di Papua, khususnya bagi masyarakat adat Malind yang terdampak PSN,”katanya.
Tidak hanya itu, Gobai meminta agar Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke diminta menjamin masyarakat adat korban PSN memperoleh bantuan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011.
“Kami meminta kepada kepada Komnas HAM RI dan Komnas HAM Perwakilan Papua, koalisi meminta agar segera memastikan pemenuhan hak bantuan hukum bagi masyarakat adat Papua korban PSN di Merauke,”katanya.
Siaran pers tersebut ditandatangani Emanuel Gobai atas nama Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua yang terdiri dari sejumlah organisasi, di antaranya LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, YLBHI, LBH Papua Merauke, KontraS Papua, dan Tong Pu Ruang Aman.









































