
WAMENA,tiiruu.com – Sebuah video viral yang memperlihatkan dugaan kecurangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) di Kota Wamena membuat Pemerintah Kabupaten Jayawijaya turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah pedagang BBM eceran.
Dalam sidak yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Jayawijaya, sebagai komitemen Pimpinan Bupati Athenius Murib dan Ronny Elopere guna penertiban sekaligus memberi efek jera kepada para pedagang nakal.
petugas menemukan adanya modifikasi alat ukur literan bensin dan solar yang diduga sengaja diperkecil dari ukuran satu liter sebenarnya. Praktik itu dinilai merugikan masyarakat sebagai konsumen.
PLT Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindag Kabupaten Jayawijaya, Yosep, mengatakan sidak dilakukan sebagai respons cepat atas keresahan masyarakat yang ramai diperbincangkan di media sosial.
“Kami melakukan sidak menyikapi adanya pengaduan masyarakat dan video viral terkait penjualan BBM yang tidak sesuai takaran,” kata Yosep.
Menurutnya, tindakan tegas perlu dilakukan agar praktik serupa tidak semakin meluas di Kota Wamena. Pemerintah daerah juga ingin memberikan efek jera kepada pedagang yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara merugikan konsumen.
“Ini diambil untuk memberikan efek jera supaya pedagang lain tidak melakukan hal yang sama,” ujarnya.
Selain menemukan dugaan pengurangan ukuran literan BBM, Dinas Perindag juga menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan terhadap barang dan jasa yang beredar di Jayawijaya.
Yosep menjelaskan pihaknya telah membuka layanan pengaduan khusus bagi masyarakat yang menemukan berbagai bentuk pelanggaran perdagangan, mulai dari BBM subsidi yang dijual tidak sesuai harga, barang kedaluwarsa, hingga alat ukur dan timbangan yang merugikan konsumen.
“Kalau masyarakat menemukan hal-hal seperti itu, bisa langsung lapor ke dinas atau melalui nomor layanan pengaduan 0821-888-4183 dengan bukti foto atau video,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan pangkalan resmi minyak tanah subsidi agar tidak memainkan harga di atas ketentuan pemerintah. Saat ini harga subsidi minyak tanah disebut berada di kisaran Rp4.500 per liter.
“Kalau ada pangkalan resmi yang menjual di luar harga subsidi, masyarakat boleh melapor ke Dinas Perindag dengan menyertakan nama pangkalan dan bukti pendukung,” katanya.
Namun, ia menegaskan pengawasan pemerintah hanya berlaku terhadap pangkalan atau penyalur resmi BBM subsidi. Sementara penjualan di luar jaringan resmi berada di luar kewenangan langsung dinas.
Langkah penertiban ini mendapat dukungan masyarakat Wamena yang selama ini mengeluhkan mahalnya harga BBM serta dugaan pengurangan takaran oleh pedagang eceran.
Pemerintah berharap pengawasan yang diperketat dapat menciptakan perdagangan yang lebih jujur dan melindungi hak konsumen di Papua Pegunungan. (*).








































