Beranda PENDIDIKAN/KESEHATAN Apresiasi Dinas Pendidikan, DPR Papua Tengah Dorong Pergub Pelaksanaan Perdasi Bahasa Daerah...

Apresiasi Dinas Pendidikan, DPR Papua Tengah Dorong Pergub Pelaksanaan Perdasi Bahasa Daerah Segera Ditetapkan

187
0

Nabire, tiiruu.com — Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, mengapresiasi langkah cepat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah yang mulai menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua Tengah tentang Perlindungan, Pengembangan, dan Pembinaan Bahasa Daerah.

 

Penyusunan rancangan Pergub tersebut dilakukan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Kegiatan itu menghadirkan Kepala Balai Bahasa Papua serta tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua sebagai narasumber untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi.

 

Gobai menilai penyusunan Pergub merupakan langkah strategis agar Perdasi yang telah disahkan tidak berhenti pada tataran norma, melainkan dapat diimplementasikan secara efektif melalui kebijakan teknis pemerintah daerah.

 

“Sebagai pimpinan DPR Papua Tengah, kami sungguh mengapresiasi langkah cepat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah, khususnya melalui Bidang Kebudayaan, yang telah memulai upaya penyusunan Peraturan Gubernur tentang pelaksanaan Perdasi Papua Tengah mengenai perlindungan, pengembangan, dan pembinaan bahasa daerah,” kata Gobai dalam keterangan tertulis, Jumat.

 

Menurut Gobai, keberadaan Pergub sangat penting sebagai pedoman pelaksanaan bagi perangkat daerah maupun pihak-pihak terkait dalam menjalankan amanat Perdasi. Karena itu, ia berharap proses penyusunannya dapat segera dirampungkan.

 

“Kami berharap Peraturan Gubernur ini dapat segera diselesaikan dan ditandatangani oleh Gubernur Papua Tengah agar implementasi Perdasi tentang perlindungan, pengembangan, dan pembinaan bahasa daerah dapat segera berjalan,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, bahasa daerah merupakan bagian penting dari identitas budaya masyarakat Papua Tengah yang perlu dijaga melalui kebijakan pemerintah yang terarah dan berkelanjutan. Menurutnya, perlindungan terhadap bahasa daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat, lembaga pendidikan, dan para pemangku kepentingan lainnya.

 

Gobai juga berharap langkah yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi contoh bagi organisasi perangkat daerah (OPD) lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

 

Menurut dia, seluruh OPD yang memiliki kewenangan melaksanakan Perdasi maupun Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) perlu segera menyusun regulasi turunan agar seluruh produk hukum yang telah ditetapkan bersama DPR Papua Tengah dan pemerintah provinsi dapat diimplementasikan secara optimal.

 

“Langkah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ini patut diikuti oleh OPD lainnya yang menjadi pelaksana Perdasi dan Perdasus yang telah ditetapkan DPR Papua Tengah bersama Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan telah ditandatangani oleh gubernur,” kata Gobai.

 

Ia menegaskan bahwa keberhasilan implementasi berbagai Perdasi dan Perdasus sangat bergantung pada kesiapan perangkat pelaksana, termasuk penyusunan peraturan pelaksana sebagai dasar operasional di lapangan. Dengan demikian, tujuan pembentukan regulasi daerah, termasuk dalam upaya melindungi dan mengembangkan bahasa daerah di Papua Tengah, dapat diwujudkan secara nyata.