
Nabire, Tiiruu.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Tengah mempercepat persiapan Sidang Paripurna Non-APBD Tahun 2026 guna mendorong penyelesaian sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah memasuki tahap akhir pembahasan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi Papua Tengah di Nabire, Kamis (23/7/2026), yang dipimpin Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John N.R. Gobai.
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 memuat 36 Raperda, terdiri atas 24 usulan DPR Provinsi Papua Tengah dan 12 usulan Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Seluruh usulan itu akan dipetakan berdasarkan tingkat kesiapan sebelum dijadwalkan dalam Sidang Paripurna Non-APBD.
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John N.R. Gobai, mengatakan fungsi legislasi merupakan tolok ukur utama keberhasilan lembaga legislatif dibandingkan fungsi pengawasan maupun penganggaran.
“DPR memiliki tiga fungsi, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Yang paling bisa diukur hasilnya adalah legislasi, karena menghasilkan Peraturan Daerah. Kalau DPR mampu melahirkan Perda dan Perdasus, itu adalah prestasi nyata,” kata Gobai.
Ia menegaskan DPR Papua Tengah menargetkan pelaksanaan dua kali Sidang Paripurna Non-APBD pada tahun ini agar penyelesaian produk hukum daerah dapat berjalan lebih maksimal.
Menurut Gobai, enam Raperda dari DPR Papua Tengah telah siap dibahas dalam paripurna. Sementara itu, pihaknya masih menunggu kepastian jumlah Raperda yang telah disiapkan pemerintah daerah agar seluruh pembahasan dapat dilakukan secara bersamaan.
“Kita sudah siap enam Raperda. Sekarang kita ingin memastikan berapa yang sudah siap dari pemerintah supaya bisa segera dijadwalkan dalam Paripurna Non-APBD,” ujarnya.
Rekomendasi MRP Tidak Jadi Hambatan
Gobai juga menyinggung beberapa Raperda Tahun 2025 yang hingga kini belum memperoleh rekomendasi dari Majelis Rakyat Papua (MRP).
Menurutnya, sesuai ketentuan yang berlaku, apabila MRP tidak memberikan tanggapan dalam batas waktu yang ditentukan setelah menerima rancangan peraturan daerah, maka rekomendasi tersebut dianggap telah diberikan.
“Kami sudah mengundang Ketua MRP. Kalau belum sempat hadir, nanti kami akan berkomunikasi kembali. Namun secara aturan, apabila tidak ada jawaban dalam waktu yang ditentukan, maka dianggap telah menyetujui,” jelasnya.
Selain menyiapkan pembahasan Raperda baru, DPR juga akan mengevaluasi pelaksanaan seluruh Perda dan Perdasus yang telah ditetapkan.
Gobai meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi pelaksana kebijakan diundang untuk memaparkan implementasi masing-masing regulasi.
“Saya melihat Dinas Pendidikan sudah mulai melaksanakan Perda tentang bahasa daerah dan lembaga pelopor pendidikan. Tetapi masih ada Perda yang belum dijalankan oleh OPD. Ini yang akan kita pastikan bersama,” katanya.
RTRW Masih Jadi Prioritas Pemerintah
Dalam rapat yang sama, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui perwakilannya menyampaikan pemerintah telah menyiapkan sejumlah Raperda prioritas untuk dibahas bersama DPR.
Beberapa di antaranya ialah Raperdasi tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Barang Milik Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Biro Hukum menjelaskan bahwa proses penyusunan RTRW telah berlangsung hampir dua tahun dan kini memasuki tahap akhir di kementerian terkait.
“Kami berharap RTRW segera selesai karena menjadi induk perencanaan pembangunan daerah. Selain itu kami juga mendorong tiga Raperda lainnya agar dapat dibahas bersama DPR,” ungkap perwakilan Biro Hukum.
Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda, Ardi, mengingatkan agar penyelesaian RTRW tetap memperhatikan persoalan batas wilayah sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ia juga meminta penjadwalan Paripurna Non-APBD diselaraskan dengan agenda pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 agar seluruh agenda legislasi dapat berjalan efektif.
Harmonisasi Bersama OPD
Sebagai tindak lanjut rapat, Biro Hukum akan mengundang Dinas Kesehatan dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk melakukan harmonisasi terhadap Raperda yang menjadi usulan pemerintah.
DPR Papua Tengah juga menjadwalkan rapat lanjutan guna menetapkan waktu pelaksanaan Sidang Paripurna Non-APBD setelah seluruh dokumen dan hasil harmonisasi dinyatakan siap.
Dengan percepatan tersebut, DPR Papua Tengah berharap seluruh produk legislasi prioritas dapat diselesaikan pada tahun 2026 sekaligus memastikan implementasi Perda yang telah disahkan berjalan efektif di seluruh perangkat daerah.
Editor : Tiiruu Online








































