Nabire, tiiruu.com– Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Papua Tengah, Eka Kriatina Yeimo Murib, menilai bahwa teguran atau koreksi yang disampaikan sesama anggota DPD terhadap lembaga di Papua merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan yang dimandatkan oleh konstitusi.
Pernyataan itu disampaikan menyusul polemik yang berkembang dalam beberapa minggu terakhir di Tanah Papua terkait kritik yang dilontarkan senator Papua Barat Daya, Paul Fincen Mayor, terhadap kinerja Majelis Rakyat Papua (MRP).
Menurut Yeimo Murib, anggota DPD memiliki kewenangan untuk memberikan tanggapan, masukan, maupun koreksi terhadap kebijakan yang dijalankan pemerintah daerah atau lembaga daerah apabila dinilai tidak berjalan sesuai aturan dan fungsi yang telah ditetapkan.
“Sebagai wakil rakyat di DPD RI, sudah selayaknya kami memberikan tanggapan atau masukan terhadap kebijakan-kebijakan yang dijalankan di daerah. Jika ada yang tidak berjalan sesuai aturan atau fungsi yang ada, maka dalam menjalankan fungsi pengawasan kami dapat memberikan koreksi atau masukan mewakili rakyat,” kata Yeimo Murib dalam keterangannya, Minggu (15/3/2026).
Ia mengatakan, perbedaan pandangan yang muncul dalam isu tersebut seharusnya dipahami sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Menurutnya, kritik yang disampaikan Paul Fincen Mayor merupakan bentuk pelaksanaan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Khusus di Papua.
Yeimo Murib menjelaskan bahwa MRP merupakan lembaga penting dalam implementasi Otonomi Khusus Papua. Lembaga itu, kata dia, lahir dari sejarah panjang perjuangan masyarakat Papua dalam memperjuangkan hak-hak politik dan kultural Orang Asli Papua.
“MRP bisa dikatakan sebagai anak sulung dari Otonomi Khusus, bahkan bisa disebut sebagai nyawa dari otsus itu sendiri. Kita semua tahu sejarah panjang yang melahirkan UU Otsus di Tanah Papua, yang kemudian menghadirkan MRP dan juga DPRK melalui jalur otsus,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila sebuah lembaga tidak menjalankan tugas dan kewenangannya sebagaimana mestinya, maka sudah menjadi tanggung jawab wakil rakyat untuk menyampaikan teguran atau masukan agar terjadi perbaikan.
“Jika tidak menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya sebagaimana mestinya, maka sebagai wakil rakyat DPD RI sudah selayaknya memberikan teguran atau masukan agar ada perbaikan,” katanya.
Lebih lanjut, Yeimo Murib menegaskan bahwa MRP memiliki peran strategis sebagai lembaga representasi kultural Orang Asli Papua yang bertugas melindungi hak-hak dasar masyarakat Papua, terutama yang berkaitan dengan adat, agama, dan pemberdayaan perempuan.
Karena itu, ia berharap semua pihak dapat saling memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Harap saling memahami tupoksi masing-masing agar kita semua paham dan ada perbaikan demi kemajuan Papua yang lebih baik,” ujarnya.









































