Nabire, Tiiruu.com– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah menggelar Hearing Dialog tentang Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Tengah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Nabire, Rabu (22/7/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Prof. Dr. Yohana Yembise, anggota DPR Papua Tengah Stella Theresia U. Misiro, Kelompok Kerja (Pokja) Perempuan Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Papua Tengah, serta diikuti organisasi perempuan, aktivis, dan berbagai pemangku kepentingan.
Dialog tersebut menjadi forum untuk membahas strategi implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2026 agar tidak berhenti sebagai produk hukum, tetapi benar-benar diwujudkan melalui program pemerintah, dukungan masyarakat, dan kolaborasi lintas sektor.
Anggota DPR Papua Tengah, Stella Theresia U. Misiro, mengatakan Perda tersebut merupakan hasil kerja DPR bersama berbagai pihak sejak tahun sebelumnya sebagai landasan hukum bagi provinsi baru dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
“Papua Tengah adalah provinsi baru sehingga kita harus meletakkan fondasi yang baik. Karena itu kami berharap Perda ini menjadi dasar hukum untuk melindungi perempuan dan anak serta menjadi acuan pemerintah dalam menyusun Peraturan Gubernur agar implementasinya dapat berjalan,” kata Stella.
Ia menjelaskan Perda tersebut mengatur perlindungan yang mencakup pencegahan, penanganan, perlindungan korban, rehabilitasi hingga pemberdayaan perempuan dan anak.
Menurut Stella, pemerintah juga perlu membangun rumah aman (safe house), menyediakan pendamping yang kompeten, layanan kesehatan, bantuan hukum, serta rehabilitasi medis, psikologis, dan sosial bagi korban kekerasan.
Selain itu, DPR Papua Tengah merekomendasikan penguatan edukasi di sekolah dan kampung, kampanye anti-kekerasan, peningkatan peran keluarga, tokoh adat dan tokoh agama, serta penyediaan kanal pengaduan yang mudah diakses dan ramah korban.
Ia menegaskan DPR memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, sedangkan pelaksanaan program menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Tantangan terbesar kita bukan membuat produk hukumnya, tetapi bagaimana mengimplementasikan produk hukum tersebut. Karena itu pemerintah perlu segera menyusun Peraturan Gubernur agar seluruh organisasi perangkat daerah memiliki dasar menjalankan program,” ujarnya.
Stella juga mendorong agar perempuan memperoleh ruang yang lebih besar dalam birokrasi, legislatif, eksekutif maupun organisasi kemasyarakatan.
“Perempuan harus masuk ke semua lini organisasi untuk memperjuangkan hak-haknya. Kita juga perlu memperjuangkan keterwakilan perempuan agar setara dengan laki-laki dalam pengambilan keputusan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Papua Tengah menjelaskan implementasi Perda memerlukan keterlibatan banyak organisasi perangkat daerah karena persoalan perempuan dan anak tidak dapat ditangani oleh satu instansi saja.
Ia mengatakan rancangan Peraturan Gubernur mengenai penanganan anak terlantar dan anak jalanan (aibon) telah diajukan kepada Gubernur Papua Tengah untuk memperjelas pembagian tugas antarperangkat daerah.
“Peraturan Gubernur ini akan menjelaskan peran masing-masing dinas sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Kami sudah menyelesaikan penyusunannya dan telah diajukan,” katanya.
Menurutnya, pemerintah juga telah membentuk tim penanganan berbagai kasus, termasuk konflik sosial yang berdampak terhadap perempuan dan anak.
Ia menyebut dinasnya selama ini terlibat dalam penanganan trauma healing bagi korban konflik di Kabupaten Puncak dan Puncak Jaya serta menjalin kerja sama dengan media untuk memperluas informasi mengenai layanan perlindungan perempuan dan anak.
Pada kesempatan yang sama, Prof. Dr. Yohana Yembise menekankan bahwa seluruh hak perempuan dan anak telah dijamin dalam berbagai instrumen internasional maupun peraturan perundang-undangan nasional sehingga implementasinya harus menjadi perhatian semua pihak.
Menurut mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak itu, perempuan memiliki hak yang sama, termasuk hak atas warisan sebagaimana dijamin dalam prinsip-prinsip hak asasi manusia.
“Hak-hak perempuan dijamin. Perempuan juga berhak atas warisan. Itu sudah menjadi bagian dari prinsip-prinsip yang dijamin secara internasional,” tegas Yembise.
Ia juga mengingatkan agar hak anak untuk memperoleh pendidikan, menyampaikan pendapat, dan berkembang tidak boleh diabaikan.
Prof. Yembise menyoroti masih tingginya angka perkawinan anak dan kehamilan usia sekolah yang menyebabkan banyak anak perempuan putus sekolah.
“Kalau anak sudah hamil lalu dikeluarkan dari sekolah, itu yang banyak terjadi. Padahal mereka tetap memiliki hak untuk memperoleh pendidikan,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar praktik-praktik adat yang bertentangan dengan perlindungan hak perempuan dan anak perlu dievaluasi.
“Saya tabrak adat istiadat kalau memang merugikan perempuan dan anak. Kalau kita terus tunduk pada praktik yang melanggar hak mereka, kita tidak akan maju,” ujarnya.
Selain itu, Yembise meminta pemerintah tidak melupakan perempuan dan anak yang menjadi korban konflik bersenjata maupun pengungsian.
“Pengungsi perempuan dan anak jangan dilupakan. Mereka membutuhkan penanganan khusus karena mereka juga korban yang hak-haknya harus dipenuhi,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Pokja MRP Papua Tengah mengungkapkan keprihatinan terhadap meningkatnya kasus kehamilan pada anak usia sekolah di Nabire.
MRP Papua Tengah meminta Perda Nomor 2 Tahun 2026 diselaraskan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak serta disosialisasikan secara luas di sekolah-sekolah.
Selain itu, MRP menilai peran orang tua menjadi faktor penting dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dalam sesi diskusi, peserta juga menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, antara lain tingginya angka anak putus sekolah akibat konflik, trauma yang dialami perempuan dan anak, keterbatasan lapangan pekerjaan yang berdampak pada munculnya anak jalanan (aibon), hingga perlunya penyediaan rumah singgah, buku bacaan, dan layanan rehabilitasi.
Menutup kegiatan tersebut, Stella Misiro memastikan sosialisasi Perda tidak berhenti di Nabire.
Ia mengatakan DPR Papua Tengah akan melanjutkan sosialisasi hingga ke kampung-kampung, sekolah, serta melakukan kunjungan kerja ke organisasi-organisasi perempuan di Papua.
“Sosialisasi ini tidak berhenti di sini. Kami akan turun ke kampung-kampung dan sekolah-sekolah agar masyarakat memahami hak-hak perempuan dan anak serta ikut mengawal implementasi Perda ini,” ujar Stella.
Melalui hearing dialog tersebut, DPR Papua Tengah berharap implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2026 dapat segera diperkuat melalui penerbitan Peraturan Gubernur, penyusunan program lintas organisasi perangkat daerah, serta keterlibatan aktif masyarakat, lembaga adat, organisasi perempuan, media, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan Papua Tengah yang aman bagi perempuan dan anak.









































