Beranda POLHUKAM Bapemperda DPR Papua Tengah Evaluasi 28 Raperdasi dan Raperdasus 2025

Bapemperda DPR Papua Tengah Evaluasi 28 Raperdasi dan Raperdasus 2025

282
0

Nabire, tiiruu.com — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Provinsi Papua Tengah menggelar rapat evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) Tahun 2025, Kamis (29/1/2026), di Nabire.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Tengah Ardi, ST itu merupakan rapat perdana Bapemperda Tahun 2026. Agenda utama rapat adalah mengevaluasi hasil harmonisasi dan fasilitasi Raperdasi dan Raperdasus di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sekaligus menyiapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Wakil Ketua Bapemperda menyampaikan, dari total 29 rancangan perda hasil paripurna tahun 2025, satu rancangan yakni Raperdasi tentang Pemerintahan Adat tidak dilanjutkan. Dengan demikian, sebanyak 28 rancangan diproses untuk evaluasi lebih lanjut.

“Rapat ini penting untuk melihat sejauh mana progres fasilitasi di Kemendagri, sekaligus mengevaluasi rancangan yang belum dapat ditetapkan atau masih memerlukan penyempurnaan,” kata Ardi dalam pengantar rapat.

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John N.R. Gobai, menekankan bahwa pembentukan perda tidak boleh berhenti pada penetapan semata.

Menurutnya, implementasi di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD) serta sosialisasi kepada pelaksana kebijakan menjadi kunci agar perda berdampak nyata bagi masyarakat.

Gobai mengatakan, dalam pembahasan, DPR dan Bapemperda sepakat bahwa rancangan yang belum dapat ditetapkan akan dimasukkan kembali dalam Propemperda Tahun 2026 dengan penyesuaian judul dan substansi.

“Kami meminta kepada Biro Hukum juga terus berkoordinasi aktif dengan Kemendagri untuk mempercepat proses fasilitasi yang masih tertunda,” katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Tengah Julius Manurung memaparkan bahwa dari 28 rancangan yang diproses, sebanyak 14 rancangan dinyatakan dapat diundangkan, baik dengan maupun tanpa penyempurnaan redaksional.

“Lima rancangan lainnya tidak dapat ditetapkan karena muatan materinya disarankan diatur dalam perda lain atau melalui peraturan gubernur. Adapun tujuh rancangan masih dalam proses fasilitasi di Kemendagri,”katanya.

Manurung mengatakan bahwa, enam rancangan telah diajukan permohonan nomor registrasi, yakni Raperdasus Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua, Raperdasi Pangan Lokal, Raperdasus Perlindungan Perempuan dan Anak, Raperdasi Pertambangan Rakyat, Raperdasi Pengelolaan dan Perlindungan Hutan, serta Raperdasus Pengawasan Sosial.

“Kemendagri juga memberikan sejumlah catatan penting, di antaranya Raperdasi tentang Kepolisian Daerah yang diminta direkonstruksi agar sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah, serta Raperdasi Pengadaan Barang dan Jasa yang disarankan dikonsolidasikan ke dalam Perda Pemajuan Ekonomi Orang Asli Papua. Selain itu, beberapa Raperdasus masih memerlukan persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah,”katanya.

 

Manurung mengatakan, pemerintah Provinsi Papua Tengah sendiri berencana mengusulkan 12 Raperdasi dan Raperdasus dalam Propemperda 2026, sebagian di antaranya merupakan luncuran dari tahun sebelumnya.

“Terkait isu divestasi saham PT Freeport, Biro Hukum menjelaskan bahwa saat ini telah dibentuk Satuan Tugas Pengalihan Aset Provinsi Papua Tengah dan langkah-langkah hukum sedang berjalan,”katanya.

Manurung menyimpulkan enam Raperdasi dan Raperdasus diprioritaskan untuk segera diundangkan setelah nomor registrasi diterbitkan.

“Setelah itu barulah bisa dilaksanakan paripurna penetapan Propemperda Tahun 2026 ditargetkan berlangsung sebelum akhir Februari 2026, menyesuaikan dengan dokumen pelaksanaan anggaran dan kesiapan pendanaan,”katanya.