Beranda POLHUKAM KNPB Nabire Tolak Pendataan Ulang Pengungsi Papua, Minta Penyelesaian Konflik Melibatkan Pihak...

KNPB Nabire Tolak Pendataan Ulang Pengungsi Papua, Minta Penyelesaian Konflik Melibatkan Pihak Netral

164
0

NABIRE, Tiiruu.com — Badan Pengurus Wilayah Komite Nasional Papua Barat (BPW-KNPB) Wilayah Nabire menolak rencana pendataan ulang warga sipil yang mengungsi akibat konflik bersenjata di sejumlah wilayah Papua. KNPB menilai pendataan tersebut tidak menyentuh akar persoalan konflik dan berpotensi digunakan sebagai bagian dari pendekatan pembangunan dan kesejahteraan.

 

Sikap tersebut disampaikan Ketua I KNPB Nabire, Jeckson Adii, dalam konferensi pers di Nabire, Papua Tengah, Minggu (23/8/2026). Pernyataan itu disampaikan sebagai tanggapan atas kunjungan Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bersama Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

 

“Kami dengan tegas menolak rencana pendataan ulang pengungsi warga sipil Papua di wilayah konflik. Kami melihat upaya tersebut tidak membahas akar konflik Papua,” kata Adii dalam konferensi pers tersebut.

 

Menurut KNPB Nabire, pendataan ulang direncanakan dilakukan di sejumlah wilayah yang terdampak konflik, antara lain Kabupaten Nduga, Intan Jaya, Pegunungan Bintang, Puncak, dan Maybrat.

 

KNPB menilai penyelesaian persoalan pengungsi tidak cukup dilakukan melalui pembangunan dan program kesejahteraan. Menurut mereka, pemerintah perlu membahas akar konflik dan persoalan politik yang selama ini menjadi sumber ketegangan di Papua.

 

Adii mengatakan konflik bersenjata di Papua telah menyebabkan warga sipil menjadi korban penembakan dan terpaksa meninggalkan tempat tinggal mereka. Ia menyebut konflik tersebut berkaitan dengan persoalan politik mengenai hak penentuan nasib sendiri yang menurut KNPB belum terselesaikan.

 

“Kepada Pemerintah Republik Indonesia, kami meminta agar jujur melihat akar konflik bersenjata antara TNI dan TPNPB yang mengakibatkan korban penembakan dan pengungsian rakyat sipil di Papua,” ujarnya.

 

KNPB juga mengaitkan persoalan tersebut dengan sejarah integrasi Papua, termasuk Perjanjian New York 15 Agustus 1962 dan pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969. Menurut KNPB, persoalan tersebut perlu ditinjau kembali melalui mekanisme internasional.

 

Dalam konferensi pers itu, KNPB Nabire menyatakan sejumlah sikap.

 

Pertama, KNPB menolak upaya pendataan pengungsi warga sipil di wilayah konflik yang dilakukan pemerintah melalui Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua dan Kementerian HAM. KNPB menilai pendataan tersebut dapat digunakan sebagai dasar pendekatan pembangunan tanpa menyelesaikan akar konflik.

 

Kedua, KNPB menolak keterlibatan pihak yang mengatasnamakan KNPB dalam kerja sama dengan Kementerian HAM dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua terkait penanganan pengungsi.

 

Ketiga, KNPB menyatakan menggunakan angka **125.931 orang** sebagai jumlah pengungsi di wilayah konflik Papua dan menolak pendataan baru yang, menurut mereka, dapat dijadikan data pembanding oleh pemerintah.

 

Keempat, KNPB meminta negara-negara di kawasan Pasifik, Afrika, dan Karibia mendorong Pemerintah Indonesia memberikan akses kepada Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (OHCHR) dan Palang Merah Internasional untuk melakukan asesmen terhadap kondisi pengungsi serta penyelidikan atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan persoalan militerisme di Papua.

 

Kelima, KNPB menyerukan peninjauan kembali persoalan hukum dan politik terkait hak penentuan nasib sendiri yang mereka kaitkan dengan Perjanjian New York 1962.

 

Keenam, KNPB menyatakan tidak menerima konsep dialog Papua-Jakarta yang ditawarkan pemerintah. Sebagai gantinya, mereka mengusulkan penyelesaian konflik melalui perundingan internasional dengan mediasi pihak ketiga yang netral.

 

Ketujuh, KNPB Nabire menyatakan konflik bersenjata di Papua perlu dipandang dalam kerangka konflik bersenjata non-internasional. Mereka meminta para pihak mematuhi hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia serta membuka akses bagi lembaga kemanusiaan internasional.

 

“Kami sepakat penyelesaian konflik Papua dilakukan melalui perundingan internasional yang dimediasi pihak ketiga yang netral dalam mekanisme internasional,” kata Adii.

 

KNPB juga meminta agar akses kemanusiaan internasional dibuka untuk menangani persoalan pengungsi dan melakukan pemantauan secara independen.

 

Adii menegaskan bahwa bagi KNPB, persoalan pengungsi tidak dapat dipisahkan dari konflik bersenjata dan persoalan politik Papua.

 

“Perjuangan bangsa Papua adalah perjuangan untuk menentukan nasib sendiri,” katanya.