Gorontalo, Tiiruu. Com — Badan Pengurus Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Konsulat Indonesia Wilayah Gorontalo menyampaikan sikap politik terkait penanganan pengungsi dan konflik bersenjata di Tanah Papua.
Dalam siaran pers yang disampaikan pada Minggu (23/8/2026), KNPB Gorontalo menilai pendekatan pembangunan dan kesejahteraan yang ditawarkan pemerintah Indonesia belum menyentuh akar persoalan konflik Papua. KNPB menyebut Papua berada dalam kondisi yang mereka sebut sebagai “zona darurat militer dan kemanusiaan”.
Pernyataan tersebut menyoroti kunjungan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia bersama Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
Menurut KNPB Gorontalo, agenda tersebut antara lain berkaitan dengan upaya membuka ruang dialog serta pendataan ulang warga sipil yang mengungsi akibat konflik di sejumlah wilayah Papua, termasuk Kabupaten Nduga, Intan Jaya, Pegunungan Bintang, Puncak, dan Maybrat.
Namun, KNPB menyatakan menolak pendataan tersebut apabila dilakukan tanpa pembahasan mengenai akar konflik Papua. Organisasi tersebut menilai persoalan pengungsian tidak dapat dipisahkan dari konflik bersenjata dan persoalan politik yang lebih luas.
KNPB juga meminta pemerintah Indonesia terbuka mengenai akar konflik antara aparat keamanan negara dan kelompok bersenjata di Papua. Dalam pernyataannya, KNPB mengaitkan konflik tersebut dengan persoalan hak penentuan nasib sendiri Papua serta merujuk pada Perjanjian New York 1962 dan pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969.
“Pembangunan dan kesejahteraan rakyat Papua bukan kerangka penyelesaian akar konflik Papua,” demikian sikap yang disampaikan KNPB Gorontalo dalam siaran persnya.
Tujuh Poin Sikap KNPB
Dalam siaran pers tersebut, KNPB Gorontalo menyampaikan tujuh poin sikap.
Pertama, KNPB menolak upaya pendataan pengungsi warga sipil Papua yang dilakukan pemerintah melalui Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua dan Kementerian HAM apabila pendataan tersebut dianggap tidak disertai pembahasan akar konflik.
Kedua, KNPB menolak keterlibatan pihak yang mengatasnamakan KNPB dalam kerja sama dengan Kementerian HAM RI dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua dalam penanganan persoalan pengungsi di wilayah konflik.
Ketiga, KNPB menyebut jumlah pengungsi di wilayah konflik Papua mencapai 125.931 orang. Angka tersebut diklaim sebagai data yang digunakan organisasi dan menjadi dasar penolakan terhadap pendataan baru oleh pemerintah.
Keempat, KNPB meminta negara-negara di kawasan Pasifik, Afrika, dan Karibia mendorong pemerintah Indonesia memberikan akses kepada lembaga internasional, termasuk Kantor Komisioner Tinggi HAM PBB dan Palang Merah Internasional, untuk melakukan asesmen terhadap kondisi pengungsi serta penyelidikan dugaan pelanggaran kemanusiaan dan persoalan militerisme di Papua.
Kelima, KNPB menyerukan peninjauan kembali persoalan hukum dan politik terkait hak penentuan nasib sendiri Papua dengan merujuk pada Perjanjian New York 15 Agustus 1962.
Keenam, KNPB menyatakan tidak menghendaki dialog Papua-Jakarta dalam format yang ditawarkan pemerintah. Sebagai gantinya, organisasi tersebut mendorong penyelesaian konflik melalui perundingan internasional yang dimediasi pihak ketiga yang netral.
Ketujuh, KNPB menyatakan pandangannya bahwa konflik di Papua merupakan konflik bersenjata non-internasional. Karena itu, KNPB meminta negara mengakui kerangka tersebut agar para pihak mematuhi hukum humaniter internasional dan prinsip hak asasi manusia serta membuka akses kemanusiaan internasional.
KNPB juga menyerukan keterlibatan lembaga internasional yang independen dalam menangani persoalan pengungsi dan kondisi kemanusiaan di wilayah konflik.
Siaran pers tersebut ditutup dengan penegasan bahwa perjuangan KNPB, menurut pernyataan organisasinya, merupakan perjuangan bangsa Papua untuk menentukan nasib sendiri.
Pernyataan ini merupakan sikap dan klaim politik KNPB. Sejumlah tuduhan dan angka yang disampaikan dalam siaran pers tersebut memerlukan verifikasi serta tanggapan dari pemerintah Indonesia maupun lembaga internasional terkait.











































