TIMIKA, Tiiruu.com — Kepala Suku Mee Distrik Kapiraya, Kabupaten Deiyai, Mesak Edowai, menyatakan sikap tegas menolak rencana pengembangan Kapiraya sebagai Kota Baru oleh Pemerintah Kabupaten Mimika melalui program perencanaan PUPR, apabila persoalan batas adat antara Suku Mee dan Suku Kamoro belum diselesaikan.
Sikap tersebut disampaikan Mesak Edowai menyusul adanya Seminar Pendahuluan Perencanaan Kota Kapiraya yang dijadwalkan pada Jumat, 21 Agustus 2026, di Ballroom Hotel Horison Diana, Timika.
Undangan seminar tersebut tertanggal 13 Agustus 2026 dan ditandatangani Bupati Mimika Johannes Rettob. Dalam agenda tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika mendorong pengembangan Kapiraya sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi baru di wilayah barat Mimika.
Mesak Edowai menegaskan bahwa pembangunan Kapiraya tidak boleh mengabaikan keberadaan masyarakat adat serta hak atas tanah yang telah diwariskan secara turun-temurun.
«“Kapiraya bukan tanah kosong. Kapiraya ada penghuni dan memiliki tanah adat,” tegas Mesak Edowai.»
Menurut Mesak, tanah Papua pada umumnya memiliki wilayah adat yang dihuni oleh berbagai suku. Di dalam wilayah suku juga terdapat batas-batas adat antarmarga serta tanah warisan yang diturunkan berdasarkan garis keturunan, mulai dari anak sulung hingga anak bungsu.
Karena itu, menurutnya, setiap program pembangunan yang masuk ke Kapiraya harus terlebih dahulu menghormati hak masyarakat adat dan menyelesaikan persoalan batas wilayah secara terbuka.
Minta Persoalan Mee dan Kamoro Diselesaikan
Mesak Edowai meminta Pemerintah Kabupaten Mimika tidak hanya berbicara mengenai pembangunan, tetapi juga menyelesaikan persoalan batas adat antara Suku Mee dan Suku Kamoro yang masih menjadi persoalan di wilayah Kapiraya.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Mimika, Pemerintah Kabupaten Deiyai, Pemerintah Kabupaten Dogiyai, Suku Mee dan Suku Kamoro duduk bersama untuk mencari penyelesaian.
“Pemerintah Mimika jangan pintar lempar batu lalu sembunyi tangan. Persoalan batas adat harus diselesaikan terlebih dahulu,” tegasnya.
Mesak menekankan bahwa batas adat harus diselesaikan melalui hukum adat, sedangkan batas pemerintahan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan pemerintahan yang berlaku.
Soroti Kerugian Masyarakat Suku Mee
Mesak juga mengungkapkan bahwa masyarakat Suku Mee telah mengalami berbagai kerugian akibat konflik yang terjadi di wilayah Kapiraya.
Kerugian tersebut antara lain rumah tempat tinggal, kebun, ternak, peralatan dapur, alat kerja serta aset milik masyarakat.
Selain itu, ia menyebut sejumlah aset pemerintah juga mengalami kerusakan, di antaranya gedung SD Inpres Kapiraya, Pustu, balai kampung, kantor distrik dan Kapospol Kapiraya.
Mesak juga menyinggung adanya korban jiwa, termasuk Ev. Neles Peuki, serta sejumlah masyarakat yang mengalami luka-luka.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan kuat agar pemerintah tidak terburu-buru menjalankan program pembangunan sebelum persoalan sosial dan batas adat diselesaikan.
Enam Poin Sikap Suku Mee
Dalam pernyataannya, Mesak Edowai selaku Kepala Suku Mee Distrik Kapiraya menyampaikan enam sikap:
1. Suku Mee tidak akan membiarkan persoalan tanah adat berjalan tanpa penyelesaian. Pemerintah Mimika dan Suku Kamoro diminta duduk bersama Suku Mee serta Pemerintah Deiyai dan Dogiyai untuk menyelesaikan tapal batas.
2. Batas adat diselesaikan melalui hukum adat, sedangkan batas pemerintahan diselesaikan melalui hukum pemerintahan.
3. Pemerintah Kabupaten Mimika diminta memahami kondisi Kapiraya dan tidak melakukan langkah tambahan yang dapat memperkeruh keadaan, terutama ketika masyarakat masih menunggu proses Tim Harmonisasi Provinsi Papua Tengah.
4. Jika tujuan Pemerintah Mimika adalah membangun Kapiraya sebagai kota baru, pembangunan sebaiknya ditunda sampai persoalan batas adat dan pemerintahan benar-benar selesai.
5. Mesak menilai program pembangunan yang dilakukan tanpa penyelesaian konflik berpotensi membuka konflik baru di Kapiraya, bukan hanya membuka lapangan pekerjaan.
6. Suku Mee menolak program pembangunan Pemerintah Kabupaten Mimika di Kapiraya selama persoalan batas adat dan hak masyarakat belum diselesaikan.
Pembangunan Jangan Menjadi Sumber Konflik
Mesak Edowai menegaskan bahwa masyarakat Suku Mee tidak menolak pembangunan. Namun, pembangunan harus menghormati hak masyarakat adat dan dilakukan melalui proses dialog serta kesepakatanKota Baru Kapiraya dilaksanakan bersama.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Mimika tidak mengambil keputusan sepihak terkait masa depan Kapiraya.
“Tujuan pembangunan harus membawa kesejahteraan masyarakat, bukan membuka konflik baru. Selesaikan terlebih dahulu persoalan batas adat Mee dan Kamoro, setelah itu baru bicara pembangunan,” tegas Mesak Edowai.
Menurutnya, Kapiraya memiliki masyarakat, sejarah, serta tanah adat yang harus dihormati. Oleh sebab itu, setiap rencana menjadikan Kapiraya sebagai kota baru harus melibatkan masyarakat adat dan seluruh pemerintah daerah yang berkepentingan.
Mesak Edowai, Kepala Suku Mee Distrik Kapiraya Kabupaten Deiyai, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan adat dan batas wilayah harus menjadi langkah utama sebelum program pembangunan Kota Baru Kapiraya dilaksanakan.











































