Beranda POLHUKAM DPR Papua Tengah Mulai Bahas Raperdasi Pertanggungjawaban APBD 2025

DPR Papua Tengah Mulai Bahas Raperdasi Pertanggungjawaban APBD 2025

120
0
Ketua DPR PT Delius Tabuni saat memimpin jalannya sidang Pembukaan Paripurna Raperdasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Papua Tengah Tahun 2025 - DOc. Humas DPR PT
Ketua DPR PT Delius Tabuni saat memimpin jalannya sidang Pembukaan Paripurna Raperdasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Papua Tengah Tahun 2025 - DOc. Humas DPR PT

Nabire, Tiiruu – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperdasi) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 melalui rapat paripurna. Agenda tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap pengelolaan keuangan daerah serta upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Ketua DPR Papua Tengah, Delius Tabuni, dalam sambutannya mengatakan rapat paripurna dilaksanakan sebagai amanat berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan keuangan daerah, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Rapat Paripurna ini dilaksanakan sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah,” ujar Delius Tabuni.

Tabuni menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah laporan keuangan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurutnya, laporan tersebut sekurang-kurangnya memuat laporan realisasi APBD, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, serta dilampiri laporan keuangan perusahaan daerah.

Delius menegaskan pembahasan Raperdasi merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan DPR Papua Tengah terhadap penggunaan anggaran daerah selama Tahun Anggaran 2025.

Melalui pembahasan tersebut, DPR Papua Tengah bersama Pemerintah Provinsi Papua Tengah akan mencermati realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan, serta hasil audit BPK sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.

“Melalui rapat paripurna, DPR Papua Tengah mengevaluasi dan memberikan persetujuan bersama atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Ketua DPR Papua Tengah juga mengingatkan seluruh unsur DPR maupun Pemerintah Provinsi Papua Tengah agar mengikuti setiap tahapan pembahasan sesuai mekanisme dan jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah (Bamus) DPR Papua Tengah.

Ia berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan tertib, efektif, tepat waktu, dan menghasilkan keputusan yang berkualitas sesuai ketentuan hukum.

Pada akhir sambutannya, Delius menyampaikan bahwa rapat paripurna selanjutnya akan mendengarkan penjelasan Gubernur Papua Tengah mengenai Raperdasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Kami akan mendengarkan bersama penjelasan terhadap Raperdasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang akan disampaikan oleh Gubernur Papua Tengah. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan hikmat dan tuntunan kepada kita semua dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab demi kemajuan Provinsi Papua Tengah,” tutupnya.