Jayapura, tiiruu.com – Dugaan teror bom yang terjadi di Kantor Pusat Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Kambolker, Waena, Kota Jayapura, Rabu (16/3/2026) dini hari, memunculkan pertanyaan serius soal pola kekerasan terorganisir terhadap kelompok sipil di Papua.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua menilai peristiwa ini bukan insiden tunggal. Serangan tersebut diduga merupakan bagian dari rangkaian aksi yang memiliki pola, target, dan tujuan tertentu.
Direktur LBH Papua, Festus Ngoranmele, secara tegas menyebut adanya indikasi kuat serangan sistematis, mengingat sebelumnya kantor yang sama juga mengalami dugaan upaya pembakaran pada Januari 2026.
“Ini bukan kejadian acak. Ada pola yang berulang dalam waktu singkat, dengan target yang sama. Ini mengindikasikan adanya serangan yang direncanakan,” ujar Festus dalam keterangan tertulis, Selasa (17/3/2026).
Menurut kronologi yang dihimpun LBH Papua, ledakan terjadi sekitar pukul 04.16 WIT. Sebuah benda yang diduga bahan peledak dijatuhkan menggunakan drone dan meledak di halaman depan kantor, hanya berjarak sekitar dua meter dari bangunan utama.
Saat kejadian, sejumlah anggota KNPB dilaporkan sedang berada di dalam dan sekitar lokasi. Meski tidak dilaporkan adanya korban jiwa, insiden ini memicu kepanikan dan menimbulkan ancaman nyata terhadap keselamatan warga sipil.
LBH Papua menilai penggunaan drone dalam dugaan serangan ini menunjukkan tingkat perencanaan dan kemampuan teknis tertentu yang tidak bisa dianggap sebagai tindakan spontan.
Secara tidak langsung, lembaga tersebut mengindikasikan kemungkinan adanya aktor yang memiliki sumber daya dan kapasitas untuk merancang serangan dengan metode tersebut.
“Penggunaan bahan peledak yang dijatuhkan melalui drone di area sipil menunjukkan adanya kesengajaan, perencanaan matang, dan target yang jelas,” kata Festus.
Lebih jauh, LBH Papua menilai serangan ini memenuhi unsur tindakan teror, karena tidak hanya berpotensi menimbulkan korban jiwa, tetapi juga menciptakan rasa takut secara luas di masyarakat.
Serangan yang menyasar kantor organisasi sipil juga dinilai sebagai ancaman langsung terhadap kebebasan berserikat dan berpendapat, yang dijamin dalam konstitusi.
Dalam analisisnya, LBH Papua menggarisbawahi tiga indikasi kuat: pola serangan berulang, dugaan penargetan spesifik terhadap organisasi tertentu, serta kemungkinan keterlibatan aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
Jika tidak diusut secara serius, kata LBH Papua, kondisi ini berpotensi memperkuat praktik impunitas dan membuka ruang bagi eskalasi kekerasan di Papua.
“Impunitas hanya akan memperburuk situasi. Negara harus hadir melalui penyelidikan yang independen, transparan, dan tidak memihak,” tegas Festus.
LBH Papua juga mengingatkan bahwa dalam kerangka hak asasi manusia, negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warga negara. Kegagalan dalam menangani kasus ini dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian negara.
Desakan pun diarahkan kepada aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah Papua, agar segera melakukan penyelidikan menyeluruh tanpa intervensi kepentingan apa pun.
Selain itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diminta turun langsung melakukan investigasi independen serta memastikan perlindungan terhadap korban dan saksi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait hasil penyelidikan awal maupun dugaan pelaku di balik insiden tersebut.
Situasi ini menambah daftar panjang kekerasan yang menyasar ruang sipil di Papua—sekaligus menjadi ujian bagi negara dalam menjamin rasa aman dan kebebasan warganya.









































