Beranda POLHUKAM Perlindungan Mangrove Dinilai Mendesak, John NR Gobai Dorong Regulasi Khusus di Papua...

Perlindungan Mangrove Dinilai Mendesak, John NR Gobai Dorong Regulasi Khusus di Papua Tengah

19
0

NABIRE, Tiiruu.com– Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menilai Pemerintah Provinsi Papua Tengah perlu segera menyusun regulasi khusus tentang perlindungan dan pengembangan hutan mangrove sebagai langkah strategis menjaga ekosistem pesisir sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Menurut Gobai, tekanan terhadap kawasan mangrove di Papua Tengah terus meningkat akibat pembangunan wilayah pesisir, alih fungsi lahan, serta aktivitas yang mengurangi tutupan hutan bakau, terutama di Kabupaten Nabire dan Kabupaten Mimika.

 

“Kerusakan mangrove di Papua Tengah sudah menjadi kenyataan. Karena itu diperlukan upaya nyata melalui regulasi daerah agar perlindungan dan pengembangannya memiliki dasar hukum yang kuat,” kata John NR Gobai dalam kajian yang disampaikannya mengenai urgensi perlindungan mangrove di Papua Tengah.

 

Ia menjelaskan bahwa kawasan pesisir Mimika merupakan salah satu ekosistem mangrove terbaik di dunia. Kawasan pesisir sepanjang sekitar 360 kilometer atau sekitar 270 ribu hektare telah ditetapkan sebagai hutan lindung dengan kekayaan hingga 43 jenis spesies mangrove.

 

Gobai juga menyinggung pengelolaan kawasan muara di Mimika yang berkaitan dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT Freeport Indonesia. Berdasarkan dokumen tersebut, sebagian material tailing akan mengendap di kawasan Modified Ajkwa Deposition Area (ModADA), sedangkan sebagian lainnya diperkirakan mengalir ke wilayah muara dan laut sehingga membentuk pulau-pulau baru yang kemudian dapat ditumbuhi vegetasi mangrove.

 

Sebagai bagian dari komitmen lingkungan, lanjutnya, perusahaan juga melakukan penanaman mangrove di kawasan pulau-pulau baru untuk mempercepat proses kolonisasi vegetasi mangrove.

 

Di sisi lain, Gobai menyoroti kondisi mangrove di Kabupaten Nabire yang mengalami tekanan akibat pembangunan kawasan wisata, pemukiman, tambak ikan, hingga perkebunan.

 

Ia mengatakan sejumlah kawasan wisata pesisir yang masih memiliki hutan bakau harus dijaga keberadaannya.

 

“Saya berharap pemilik maupun pengelola objek wisata yang memiliki kawasan mangrove tidak melakukan penebangan ataupun perusakan karena manfaatnya sangat besar bagi masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.

 

Menurut Gobai, Pemerintah Kabupaten Nabire melalui Dinas Lingkungan Hidup juga telah melakukan berbagai upaya rehabilitasi dengan merencanakan penanaman mangrove di sejumlah kawasan pesisir yang mengalami abrasi.

 

Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Wahana Kelestarian Alam Papua (WAKERA), Pice Musendi, sebelumnya juga mengingatkan bahwa kerusakan mangrove di Nabire terus terjadi akibat alih fungsi lahan.

 

Musendi menyebut sebagian kawasan mangrove telah berubah menjadi tambak, kawasan permukiman, maupun lahan perkebunan sehingga diperlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam upaya pelestarian.

 

Ia mengatakan pihaknya terus mendorong masyarakat untuk berpartisipasi menjaga kawasan mangrove sebagai benteng alami pesisir dari ancaman abrasi.

 

Gobai menjelaskan bahwa mangrove memiliki fungsi ekologis, ekonomi, dan sosial yang sangat penting. Selain menjadi habitat berbagai jenis ikan, kepiting, udang, dan satwa lainnya, hutan mangrove juga berfungsi sebagai pelindung alami pantai dari gelombang, badai, serta intrusi air laut.

 

Menurutnya, keberadaan mangrove menjadi penghubung antara ekosistem daratan dan lautan melalui proses perpindahan nutrisi, organisme, maupun berbagai unsur ekologi lainnya.

 

“Kalau mangrove terus berkurang, maka produksi hasil laut juga akan ikut menurun. Stabilitas lingkungan pesisir akan terganggu dan masyarakat pesisir yang pertama merasakan dampaknya,” tegas Gobai.

 

Ia menambahkan, setiap pembangunan di kawasan pesisir harus dilakukan secara hati-hati dan mempertimbangkan aspek lingkungan serta selaras dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

 

Selain perlindungan, Gobai menilai mangrove juga memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai sumber ekonomi masyarakat.

 

Ia mencontohkan Kelompok Tani Hutan di Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika yang berhasil mengolah daun mangrove jenis *Acanthus* menjadi produk teh bernilai ekonomi.

 

Kelompok yang didampingi Yayasan Ekologi Sahul Lestari, Dinas Kehutanan, dan mendapat dukungan rumah produksi dari BRIN tersebut telah menghasilkan puluhan juta rupiah dari penjualan produk teh mangrove.

 

Selain itu, kawasan ekowisata mangrove di Pomako juga menjadi contoh bagaimana ekosistem mangrove dapat dikembangkan menjadi destinasi wisata berbasis konservasi.

 

Gobai menegaskan bahwa Papua Tengah membutuhkan regulasi daerah yang tidak hanya mengatur perlindungan, tetapi juga pengembangan mangrove secara berkelanjutan.

 

“Jika mangrove hilang, maka produksi laut dan sumber penghidupan masyarakat pesisir akan berkurang secara nyata. Karena itu, sudah saatnya Papua Tengah memiliki regulasi khusus tentang perlindungan dan pengembangan mangrove sebagai investasi lingkungan dan ekonomi bagi generasi mendatang,” pungkasnya.