Nabire, tiiruu.com – Anggota DPR Provinsi Papua Tengah, Yohanes Kemong, menyoroti rencana rolling jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika yang sebelumnya dijadwalkan pada Jumat, 6 Maret 2026, namun tidak jadi dilaksanakan.
Kemong menjelaskan bahwa informasi mengenai rencana perombakan jabatan tersebut memang telah beredar, tetapi pada akhirnya tidak direalisasikan oleh Bupati Mimika. Ia menyebut, salah satu faktor yang ikut memengaruhi adalah munculnya diskusi publik terkait peluang bagi anak-anak daerah dalam proses pengisian jabatan tersebut.
Menurut Kemong, dirinya sempat menyampaikan pandangan melalui sebuah video yang menyinggung kemungkinan kecilnya keterlibatan anak-anak daerah dalam pelantikan pejabat jika rolling tetap dilakukan saat itu.
“Agenda rolling di Kabupaten Mimika memang direncanakan pada Jumat, 6 Maret 2026. Namun setelah saya menyampaikan video terkait kemungkinan anak-anak daerah hanya mendapat porsi kecil dalam pelantikan, akhirnya rolling itu tidak jadi dilakukan pada waktu tersebut,” kata Kemong.
Ia menegaskan bahwa perombakan jabatan di lingkungan pemerintah daerah merupakan kewenangan kepala daerah. Meski demikian, menurutnya kebijakan tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang mengatur tentang keberpihakan kepada Orang Asli Papua (OAP).
Kemong merujuk pada Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua yang merupakan perubahan atas Undang‑Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Menurutnya, regulasi tersebut memberikan ruang dan jaminan bagi Orang Asli Papua untuk memperoleh peran yang lebih besar dalam pemerintahan.
“Rolling jabatan memang kewenangan bupati, itu benar. Tetapi kita juga punya Undang-Undang Otonomi Khusus yang memberi kekhususan bagi Orang Asli Papua,” ujarnya.
Sebagai putra daerah dari suku Amume di Mimika, Kemong berharap pemerintah daerah dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi ASN Orang Asli Papua, terutama dari suku Amume dan Kamoro, untuk menduduki jabatan strategis di pemerintahan.
Ia menilai langkah tersebut penting agar masyarakat adat dapat terlibat langsung dalam pembangunan daerahnya sendiri.
“Kita ingin anak-anak daerah menjadi tuan di atas negerinya sendiri. Berikan mereka kesempatan menduduki jabatan eselon dan mengambil bagian membangun daerah ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kemong mengingatkan bahwa apabila keterlibatan Orang Asli Papua tidak diperhatikan dalam kebijakan pemerintahan, hal tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terhadap implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus di Papua.
Karena itu, ia berharap setiap kebijakan terkait pengisian jabatan di daerah tetap mengedepankan semangat Otonomi Khusus, termasuk memberikan prioritas kepada ASN Orang Asli Papua.
Di akhir pernyataannya, Kemong juga menyampaikan pesan kepada pemerintah daerah agar proses rolling jabatan dilakukan secara bijak dengan memperhatikan aspirasi masyarakat adat.
“Perhatikan anak-anak daerah, libatkan mereka dalam pembangunan dan dukung mereka mengambil bagian membangun negeri ini sendiri,” pungkasnya. (AK)









































