Nabire, tiiruu.com — Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) mendorong penguatan tugas dan wewenang Majelis Rakyat Papua Papua Tengah (MRP-PPT) melalui Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus). Upaya ini dinilai penting untuk memastikan perlindungan hak-hak orang asli Papua (OAP) berjalan optimal dalam kerangka Otonomi Khusus.
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, mengatakan bahwa hingga saat ini MRP-PPT belum memiliki regulasi daerah yang secara khusus mengatur tugas dan kewenangannya sejak dilantik pada 2023. Karena itu, DPRPT berinisiatif menyusun Raperdasus sebagai payung hukum yang lebih operasional.
“Sejak dilantik tahun 2023, MRP Papua Tengah belum memiliki Perdasus yang mengatur tugas dan wewenangnya. Oleh karena itu, kami di DPR Papua Tengah berinisiatif menyusun dan menetapkan Raperdasus tentang tugas dan wewenang MRP-PPT,” kata Gobai.
Ia menjelaskan, keberadaan MRP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, MRP diposisikan sebagai representasi kultural OAP yang memiliki kewenangan tertentu dalam melindungi hak-hak dasar masyarakat adat, perempuan, dan umat beragama.
Secara normatif, lanjut Gobai, tugas dan wewenang MRP telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, di antaranya menyampaikan aspirasi dan pengaduan masyarakat kepada pemerintah daerah serta memberikan pertimbangan terhadap kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan OAP. Namun, pengaturan lebih teknis di tingkat daerah dinilai masih diperlukan.
“Pengaturan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah masih bersifat umum. Karena itu, perlu diturunkan dalam Perdasus agar lebih operasional sesuai dengan kondisi Papua Tengah,” ujarnya.
Dalam Raperdasus yang diusulkan, DPRPT memasukkan sejumlah poin penguatan kewenangan MRP. Di antaranya, kewenangan menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat baik secara langsung maupun melalui media, serta menggelar rapat kerja dengan pemerintah daerah dengan menghadirkan pihak pengadu dan pihak yang diadukan.
Selain itu, MRP juga diusulkan memiliki peran lebih kuat dalam proses legislasi, meski tidak memiliki hak membuat undang-undang. Gobai menuturkan, MRP dapat memberikan pokok-pokok pikiran kepada DPRPT dalam penyusunan Perdasus dan Perdasi, termasuk mengusulkan peninjauan kembali regulasi yang dinilai tidak berpihak pada OAP.
“MRP memang tidak memiliki hak legislasi, tetapi dapat memberikan pokok pikiran dan usulan perubahan terhadap Perdasus maupun Perdasi, terutama jika ditemukan pengaturan yang tidak sesuai dengan kepentingan orang asli Papua,” katanya.
Penguatan lain yang diusulkan mencakup kewenangan verifikasi status keaslian OAP untuk berbagai kepentingan, tidak terbatas pada proses politik seperti pemilihan kepala daerah. MRP juga diharapkan memiliki peran dalam verifikasi kepemilikan tanah adat, termasuk pengawasan pemetaan wilayah adat bersama masyarakat.
Dalam aspek pengawasan, DPRPT juga mendorong agar MRP dilibatkan secara aktif dalam pengawasan penggunaan dana otonomi khusus (otsus). Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 yang membuka ruang bagi MRP untuk ikut memastikan pengelolaan dana otsus berjalan transparan dan akuntabel.
“MRP perlu diberikan kewenangan untuk mengawasi penggunaan dana otsus, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, agar tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Gobai.
Tak hanya itu, MRP juga diusulkan memiliki peran dalam pembinaan kelembagaan adat, perempuan, dan keagamaan sebagai bagian dari upaya pemberdayaan OAP.
Gobai menjelaskan, proses penyusunan Raperdasus tersebut telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari perumusan bersama akademisi hingga konsultasi dengan MRP. DPRPT juga telah melakukan harmonisasi dan meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk MRP Papua Tengah.
Raperdasus tentang tugas dan wewenang MRP-PPT, kata dia, telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 dan disahkan dalam sidang paripurna DPRPT pada November 2025. Saat ini, regulasi tersebut telah melalui tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.
Gobai berharap, kehadiran Perdasus tersebut nantinya dapat memperkuat peran MRP sebagai lembaga kultural yang melindungi hak-hak OAP di Papua Tengah.
“Majelis Rakyat Papua merupakan representasi kultural orang asli Papua yang memiliki kewenangan tertentu. Karena itu, tugas, wewenang, dan hak mereka perlu dihargai. Kami berharap dengan adanya Perdasus ini, MRP Papua Tengah dapat bekerja lebih maksimal,” ujarnya.









































