
Sekretaris Asosiasi Kampung Distrik Bugi, Sem Uaga, mengatakan pihaknya diberi mandat oleh para tokoh dari 328 kampung untuk memperjuangkan persoalan pergantian kepala kampung yang sebelumnya dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Kami diberi kepercayaan untuk mengawal persoalan ini. Puji Tuhan, melalui proses hukum yang panjang, kami bisa menang hingga tingkat banding. Ini semua karena campur tangan Tuhan dan kerja keras tim hukum, semua kepala kampung dan doa masyarakat,” ujar Sem Uaga. di Wamena, Jumat, (01/05/2026).
Ia menegaskan, perjuangan tersebut tidak hanya menyangkut satu wilayah, tetapi menjadi bagian dari penegakan hukum yang berlaku secara nasional. Karena itu, pihaknya meminta pemerintah daerah menghormati putusan pengadilan.
“Kami mohon kepada pemerintah Kabupaten Jayawijaya dan Provinsi Papua Pegunungan untuk segera menindaklanjuti putusan ini, mengembalikan SK, dan memulihkan hak-hak 328 kampung,” tegasnya.
Ia juga mengatakan dari kemenangan ini para kepala kampung berkomitmen mendukung kinerja pemerinta dan siap menjalankan tugas pemerintahan desa dengan baik.
“Para kampung yang telah menang dalam sidang bukan melawan pemerinta ini bentuk pembuktian keadilan di depan hukum dan hukum sudah bertindak adil, dan mereka siap untuk kembali bekerja dan membangun kampung mendukung visi misi Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya, maka wajib pemerintah kembalikan SK mereka, karena masyarakat menunggu mereka” katanya.
Hal senada disampaikan Yohanes Elopere, perwakilan dari 328 Kampung di Jayawijaya. Ia meminta pemerintah tidak menunda-nunda pelaksanaan putusan pengadilan.
“Kami sudah menang di Jayapura, dan kembali menang di Manado. Jadi kami minta pemerintah segera selesaikan. Jangan lama-lama. Ini bukan untuk menjatuhkan pemerintah, tapi demi kebaikan Kabupaten Jayawijaya,” katanya.
Dalam putusan banding Nomor 11/B/2026/PT.TUN.MDO, majelis hakim menguatkan gugatan para penggugat dan menyatakan batal keputusan Bupati Jayawijaya terkait pengangkatan 328 Plt kepala kampung tahun 2025. Pengadilan juga mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan tersebut.
Putusan ini merujuk pada perkara sebelumnya di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, yang menjadi dasar pertimbangan dalam proses banding.
Dengan keluarnya putusan tersebut, asosiasi berharap pemerintah segera melakukan langkah administratif guna mengembalikan kedudukan kepala kampung definitif sesuai aturan perundang-undangan.
“Kami hanya minta satu, hormati hukum dan jalankan putusan. Supaya masyarakat di 328 kampung bisa kembali mendapatkan kepastian,” tutup Sem Uaga. (*).









































