Nabire, tiiruu.com– Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua menilai selama 59 tahun pemerintah Indonesia lebih berpihak pada kepentingan investasi tambang PT Freeport Indonesia dibandingkan perlindungan hak masyarakat adat dan buruh Orang Asli Papua (OAP).
Penilaian itu disampaikan dalam siaran pers Koalisi HAM Papua yang dirilis Selasa (7/4/2026), bertepatan dengan peringatan kontrak karya pertama antara pemerintah Indonesia dan Freeport pada 7 April 1967.
Koordinator Koalisi HAM Papua, Emanuel Gobai, mengatakan sejak awal kontrak karya, masyarakat adat Papua tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumber daya alam di wilayah mereka.
“Sejak Kontrak Karya I tahun 1967, masyarakat adat Papua—khususnya suku Amungme dan Kamoro—tidak pernah dilibatkan, padahal mereka adalah pemilik hak ulayat atas wilayah tersebut,” kata Gobai dalam keterangan tertulis.
Menurut Gobai, kondisi tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, terutama terkait hak atas keadilan dan perlindungan hukum yang setara.
Secara historis, koalisi menjelaskan bahwa cadangan mineral di wilayah Papua telah diketahui sejak 1936 melalui eksplorasi yang menemukan Ertsberg. Temuan ini kemudian menarik kepentingan berbagai pihak, termasuk Indonesia dan Amerika Serikat.
Koalisi menilai kepentingan politik dan ekonomi kedua negara semakin menguat setelah lahirnya Perjanjian New York tahun 1962, yang membuka jalan bagi Indonesia untuk mengatur Papua, termasuk memberi ruang bagi investasi asing.
“Melalui kebijakan tersebut, pemerintah Indonesia kemudian mengesahkan Undang-Undang Penanaman Modal Asing tahun 1967 yang menjadi dasar penandatanganan kontrak karya dengan Freeport,” ujar Gobai.
Ia menegaskan, kontrak tersebut dilakukan tanpa persetujuan masyarakat adat, sehingga dinilai melanggar hak-hak dasar mereka sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi nasional.
Selain persoalan masyarakat adat, Koalisi HAM Papua juga menyoroti nasib buruh PT Freeport Indonesia yang telah melakukan mogok kerja sejak 1 Mei 2017.
Koalisi menyebut mogok kerja itu dipicu kebijakan “furlough” atau perumahan pekerja yang diberlakukan perusahaan sejak Januari 2017 tanpa penyelesaian yang jelas.
Gobai mengatakan, sebanyak 8.300 buruh terdampak hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum maupun pemulihan hak.
> “Selama sembilan tahun mogok kerja, tidak ada solusi konkret dari pemerintah maupun manajemen Freeport. Bahkan sekitar 200 buruh dilaporkan meninggal dunia akibat kesulitan ekonomi dan akses kesehatan,” ujarnya.
Koalisi juga menyebut berbagai upaya hukum telah dilakukan para buruh, mulai dari pengaduan ke Komnas HAM hingga laporan ke dinas ketenagakerjaan. Namun, rekomendasi yang dikeluarkan belum dijalankan.
Dalam siaran pers itu, Koalisi HAM Papua menilai pemerintah dan Freeport terus melanjutkan kontrak kerja sama tanpa menyelesaikan persoalan mendasar, baik terkait masyarakat adat maupun buruh.
Terbaru, pada Februari 2026, pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan menandatangani nota kesepahaman terkait perpanjangan operasi tambang hingga umur cadangan.
Koalisi menilai perpanjangan tersebut berpotensi memperluas eksploitasi ke sejumlah wilayah baru di Papua, seperti Intan Jaya, Yahukimo, hingga wilayah Mamberamo dan Paniai.
“Perluasan ini berisiko besar merugikan masyarakat adat di wilayah-wilayah tersebut jika tetap dilakukan tanpa pelibatan mereka,” kata Gobai.
Atas dasar itu, Koalisi HAM Papua mendesak agar kontrak terbaru tersebut ditinjau ulang.
> “Kontrak Karya ke-V tahun 2026 wajib diulang atau dibatalkan karena tidak melibatkan masyarakat adat Papua sebagai pemilik hak ulayat,” tegasnya.
Selain itu, Koalisi juga mendesak Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran HAM yang terjadi sejak masa administrasi UNTEA.
Koalisi turut meminta Presiden Republik Indonesia, DPR dan DPD RI asal Papua, hingga Komnas HAM untuk segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan konflik berkepanjangan tersebut.
“Negara memiliki kewajiban untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak asasi manusia. Namun selama ini justru terjadi pembiaran terhadap pelanggaran yang terus berulang,” ujar Gobai.
Siaran pers ini ditandatangani oleh sejumlah organisasi yang tergabung dalam koalisi, antara lain LBH Papua, KontraS Papua, Elsham Papua, hingga JPIC OFM Papua.









































