Nabire, tiiruu.com — Pimpinan dan Anggota DPR Papua Tengah (DPRPT) menyampaikan sembilan catatan penting dalam rapat koordinasi penanganan konflik di wilayah Kapiraya yang dipimpin Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, secara daring pada Jumat (13/2/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri Bupati Mimika dan Wakil Bupati Mimika, Bupati Deiyai, perwakilan Pemerintah Kabupaten Dogiyai, Wakil Ketua II MRP Papua Tengah, pimpinan DPRPT, Sekda Papua Tengah, Ketua DPRK Mimika, serta unsur pemerintah provinsi lainnya.
Dalam catatannya, Wakil Ketua IV DPRPT John N.R Gobai mengapresiasi langkah Gubernur Papua Tengah yang menginisiasi pertemuan lintas pihak guna merespons eskalasi konflik di wilayah tersebut. Namun, DPRPT menilai forum koordinasi serupa semestinya telah digelar lebih awal.
“Pertemuan seperti ini seharusnya sudah dilakukan pada November atau Desember 2025, karena DPRPT sebelumnya telah memfasilitasi dialog tokoh masyarakat dari dua suku di Timika pada 13 Desember 2025 dan merekomendasikan pertemuan lanjutan di Kapiraya,”katanya.
Meski demikian, Kata Gobai DPRPT memahami perhatian pemerintah daerah saat itu terfokus pada konflik di wilayah Kwamki Lama.
Gobai menilai akar persoalan di Kapiraya bukan semata persoalan tapal batas wilayah, melainkan aktivitas pendulangan emas yang menggunakan alat berat dan diduga melibatkan kerja sama masyarakat dengan pengusaha secara ilegal.
Menurut Gobai, pemerintah perlu memerintahkan pemilik alat berat untuk menarik peralatan dari lokasi konflik.
“Kami DPRPT juga mengusulkan agar kawasan tersebut ditetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat yang dikelola masyarakat setempat dengan peralatan sederhana sesuai wilayah masing-masing,”katanya.
Selain itu, John Gobai menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan. Dalam catatannya disebutkan bahwa hingga kini belum terlihat upaya tegas terhadap pelaku pembakaran maupun penganiayaan.
“Belum pernah ada upaya penegakan hukum terhadap pelaku kriminal, seakan-akan dibiarkan dan menciptakan kondisi saling curiga di masyarakat,” tulisnya.
Gobai menegaskan bahwa batas adat dan batas administrasi pemerintahan merupakan dua hal yang berbeda.Mereka menilai pemetaan wilayah adat perlu dilakukan melalui mekanisme resmi.
“Kami DPRPT meminta Gubernur Papua Tengah membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat sesuai Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 untuk melakukan pemetaan wilayah adat, sementara batas pemerintahan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”katanya.
Gobai menekankan bahwa relasi historis antarmasyarakat di wilayah pesisir dan pegunungan telah terjalin lama, sehingga penyelesaian batas wilayah harus dilakukan melalui dialog yang menghormati sejarah sosial tersebut.
Gobai meminta pemerintah daerah mengambil langkah konkret untuk mencegah konflik susulan.
“Bupati Mimika dan Bupati Deiyai diminta mengendalikan masyarakat agar tidak terjadi aksi saling serang,”katanya.
Gobai juga menegaskan bahwa seluruh pelaku tindak pidana, baik kekerasan fisik maupun penyebaran ujaran kebencian dari kelompok mana pun, harus diproses hukum secara adil.
“Kami DPRPT mendorong agar dalam waktu dekat dilakukan pertemuan langsung di Kapiraya dengan mempertemukan perwakilan masyarakat yang berkonflik sebagai bagian dari proses rekonsiliasi.
Sebagai bagian dari pemulihan pascakonflik, Gobai menegaskan rumah warga yang terbakar menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk dibangun kembali.
“Kami DPRPT juga menekankan pentingnya perhatian pemerintah terhadap kampung-kampung perbatasan dan wilayah terpencil agar masyarakat merasakan kehadiran negara melalui pembangunan yang merata. Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah awal konsolidasi pemerintah daerah dalam meredam konflik serta membangun mekanisme penyelesaian yang berkeadilan bagi masyarakat setempat,”katanya.







































