OLEH: Prof Dr.Vince Tebay
Sebagai akademisi, Saya ingin berbagi agar Prinsi ini dapat di pahami bersama.
I. Prinsip Perampasan Hak Ulayat Suku Mee di Papua
Suku Mee (sering juga disebut Ekari) mendiami wilayah pegunungan tengah Papua, terutama di wilayah Kabupaten Paniai, Kabupaten Deiyai, dan Kabupaten Dogiyai.
1. Pengertian Hak Ulayat
Hak ulayat adalah hak kolektif masyarakat adat atas tanah, hutan, air, dan seluruh sumber daya alam yang diwariskan secara turun-temurun berdasarkan garis marga (clan).
Dalam konteks orang Mee:
Tanah bukan sekadar aset ekonomi.
Tanah adalah identitas, kehormatan, dan kehidupan spiritual.
Dapat disimpulkan bahwa bagi orang Mee jika Kehilangan tanah berarti kehilangan jati diri.
2. Prinsip-Prinsip Perampasan Hak Ulayat
Perampasan hak ulayat biasanya terjadi melalui beberapa pola berikut:
a. Prinsip Pengabaian Pengakuan Adat
Negara atau pihak investor tidak mengakui struktur adat sebagai pemilik sah tanah, meskipun dalam hukum adat tanah itu milik marga tertentu.
b. Prinsip “Tanah Negara”
Tanah yang tidak bersertifikat dianggap sebagai tanah negara, padahal secara adat telah dikuasai turun-temurun oleh masyarakat suku tertentu.
c. Prinsip Pembangunan Top-Down
Program pembangunan (perkebunan, tambang, proyek strategis) ditentukan tanpa:
Musyawarah adat yang sah
Persetujuan bebas tanpa paksaan (Free, Prior, Informed Consent)
d. Prinsip Kompensasi Individual
Hak komunal dipecah menjadi kompensasi individu, sehingga:
Solidaritas marga rusak
Konflik internal muncul
Nilai tanah direduksi menjadi uang sesaat
e. Kriminalisasi Perlawanan Adat
Masyarakat yang mempertahankan tanahnya dianggap menghambat pembangunan.
3. Dampak Sosial-Budaya
Hilangnya sumber ekonomi tradisional (kebun, hutan , hujan sagu, Danau peternakan babi)
Rusaknya relasi kosmologis dengan alam
Konflik horizontal antar marga
Kemiskinan struktural
II. Tata Budaya Kehidupan Orang Mee
1. Sistem Kekerabatan
Bersifat patrilineal (garis ayah).
Hak ulayat diwariskan melalui marga.
Kepala suku (tonowi) memiliki peran moral, bukan absolut.
2. Nilai-Nilai Utama
a. Kolektivitas (Onekai)
Hidup dalam semangat kebersamaan:
Berkebun bersama
Bangun rumah bersama
Upacara adat bersama
b. Kehormatan dan Martabat
Orang Mee sangat menjunjung tinggi harga diri (honor culture). Penyelesaian konflik dilakukan melalui:
-Mediasi adat
-Denda adat (biasanya babi)
c. Hubungan dengan Alam
Tanah, gunung, dan danau dianggap memiliki makna spiritual. Misalnya wilayah sekitar Danau Paniai, Tage, Tigi memiliki nilai historis dan simbolis bagi masyarakat Mee.
3. Struktur Sosial
-Tonowi: pemimpin adat berwibawa
-Penatua adat: penjaga nilai dan hukum adat
-Perempuan: penjaga ekonomi keluarga (kebun, pasar, ternak)
Dalam konteks pembangunan ekonomi, perempuan Mee memegang peran penting dalam:
-Perdagangan hasil kebun
-Pengelolaan babi (simbol kekayaan)
4. Sistem Ekonomi Tradisional
-Pertanian (ubi, sayur, keladi)
-Peternakan babi
-Sistem barter
-Pasar tradisional berbasis relasi sosial
5. Spiritualitas
Sejak masuknya Injil ke Papua (misalnya melalui pekabaran Injil di Papua), orang Mee mengalami transformasi religius, namun adat tetap hidup berdampingan dengan kekristenan.
III. Refleksi Kritis
Bagi orang Mee, tanah bukan sekadar ruang ekonomi, melainkan:
-Tanah adalah ibu.
-Tanah adalah sejarah.
-Tanah adalah masa depan.
Karena itu tidak pernah Dalam Sejarah Orang Mee mengklaim tanah milik orang lain dan pengetahuan kepemilikan hak atas tanah di bicarakan turun temurun dalam emawaa khususnya bagi anak laki-laki, sehingga ini menjadi prinsip hidup bagi orang Mee agar menghargai juga suku lain yang hidup dengan tanah dan alamnya.
Jika terjadi konflik atas tanah hari ini maka, orang Mee akan menilai perampasan hak ulayat bukan hanya persoalan hukum agraria, tetapi ini sesungguhnya persoalan kemanusiaan, martabat, dan keberlanjutan budaya.
Yang harus dijaga, dipertahankan dan di lestarikan dalam nilai budaya. Penyebaran suku Mee ada di beberapa lintas budaya bukan cuma di wilayah basis suku Mee tapi ada di wilayah Waropen atas, Kaimana dan wilayah Mimika. Sudah lama mereka hidup di daerah turun temurun sebagai Hak Ulayat mereka, mereka bukan suku meramu, mereka ada di tanah air mereka, alam mereka, dusun mereka sehingga mereka tidak merampas tanah orang mari saling menghargai dan hiduplah dalam Keharmonisan alam yang damai sebab tidak ada satu manusia di bumi ini yang bisa menjadikan alam ini manusia hanya dititipkan Tuhan untuk menjaga di dusunnya masing masing.
Kita bisa belajar dari suku Mee dan Moni yg dari dulu hidup harmonis di wilayah suku Mee dan menghargai batas batas hak mereka.
Kiranya tulisan ini dapat di baca oleh kita semua yang menginginkan sebuah kedamaian di tanah ini tanah Papua agar dapat hidup Damai dan Harmoni di tanah titipan Tuhan ini yang harus kita jaga bersama sesuai dengan nilai hidup hukum adat masing-masing.
Salam perdamaian VT






































