Beranda POLHUKAM Koalisi Hukum dan HAM Papua Minta Presiden Hentikan Pembangunan Markas Yonif di...

Koalisi Hukum dan HAM Papua Minta Presiden Hentikan Pembangunan Markas Yonif di Biak

221
0
Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua, Emanuel Gobay. - Hengky Yeimo
Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua, Emanuel Gobay. - Hengky Yeimo

Nabire, tiiruu.com — Sejumlah lembaga hukum yang tergabung dalam Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua  mendesak Presiden Republik Indonesia segera memerintahkan Panglima TNI menghentikan pembangunan Markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 858/MSB di Distrik Oridek, Kabupaten Biak Numfor, Papua.

 

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua Emanuel Gobai kepada tiiruu.com, Selasa (24/3/2026).

 

Desakan itu disampaikan Gobai dalam siaran pers bernomor 004/SP-KPHHP/III/2026 yang diterima di Jayapura, Senin (23/3/2026). Koalisi menilai pembangunan markas militer tersebut telah melanggar hak masyarakat adat serta berbagai ketentuan hukum yang berlaku, dan berpotensi memicu konflik agraria.

 

Gobai menyatakan, pembangunan markas Yonif TP 858/MSB dilakukan di atas lahan seluas sekitar 56 hektar yang merupakan wilayah adat milik sembilan marga di Distrik Oridek. Namun, proses pembangunan disebut tidak melalui mekanisme musyawarah dengan seluruh pemilik hak ulayat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

“Penyediaan tanah ulayat seharusnya dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat untuk memperoleh kesepakatan, namun hal ini tidak dilakukan. Karena itu, pembangunan tersebut jelas melanggar hak masyarakat adat,” tulis Koalisi dalam siaran persnya.

 

Gobai juga menyoroti adanya dugaan negosiasi sepihak antara pihak TNI dengan salah satu marga, yakni Marga Rejauw, tanpa melibatkan sembilan marga pemilik sah tanah adat. Mereka menilai pelepasan lahan tersebut cacat hukum karena pihak yang melakukan kesepakatan bukan pemilik hak ulayat secara adat.

 

Menurut Gobai, situasi ini telah memicu konflik internal di antara masyarakat adat setempat. DPRD Biak bahkan disebut telah mendorong penyelesaian sengketa melalui mekanisme sidang adat antara para pihak yang berselisih.

 

Selain persoalan hak ulayat, Gobai juga menilai pembangunan markas tersebut bermasalah secara hukum karena dilakukan di kawasan hutan lindung, hutan produksi, dan hutan produksi terbatas tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan dari instansi berwenang.

 

Gobai menegaskan, aktivitas pembukaan lahan (land clearing) yang dilakukan berpotensi melanggar Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

 

“Jika pembangunan ini terus dilanjutkan, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat pidana karena melakukan penebangan hutan tanpa izin,” demikian pernyataan Koalisi.

 

Lebih lanjut, Gobai mengingatkan bahwa kawasan hutan di Distrik Oridek merupakan daerah tangkapan air yang menjadi sumber utama kebutuhan air bersih masyarakat di Kota Biak. Oleh karena itu, aktivitas pembangunan dinilai berpotensi merusak sumber daya air dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat.

 

Gobai menyebut pembangunan tersebut juga bertentangan dengan ketentuan perlindungan lingkungan hidup serta hak atas lingkungan yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan undang-undang HAM.

 

Dalam siaran persnya, Gobai juga mengkritik sikap Bupati Biak Numfor yang disebut tidak menghadiri dua kali panggilan Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk membahas persoalan tersebut. Padahal, menurut Koalisi, MRP telah berupaya memfasilitasi penyelesaian dengan melibatkan pemerintah daerah hingga pemerintah pusat.

 

Gobai menyatakan telah menempuh sejumlah langkah hukum, antara lain melaporkan dugaan pelanggaran HAM ke Komnas HAM Perwakilan Papua, mengajukan pembentukan panitia khusus (pansus) kepada DPR Papua, serta meminta penundaan penerbitan sertifikat tanah di lokasi pembangunan kepada Kantor Wilayah ATR/BPN Papua.

 

Dalam pernyataannya, Gobai menyampaikan sejumlah tuntutan. Selain meminta Presiden menghentikan pembangunan, mereka juga mendesak Pangdam XVII/Cenderawasih, Dandim 1708/BN, dan Danyonif TP 858/MSB bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran yang terjadi.

 

Gobai juga meminta DPR Papua segera membentuk pansus untuk melakukan investigasi lapangan, Komnas HAM melakukan penyelidikan atas dugaan penggusuran paksa, serta ATR/BPN tidak menerbitkan sertifikat tanah di lokasi tersebut guna mencegah konflik sosial yang lebih luas.

 

“Dalam rangka mencegah konflik horizontal dan kerusakan lingkungan, pembangunan markas tersebut harus segera dihentikan,” tulis Gobai.