Beranda POLHUKAM Koalisi HAM Papua Desak Presiden Perintahkan TNI-Polri Hentikan Dugaan Penangkapan Sewenang-wenang di...

Koalisi HAM Papua Desak Presiden Perintahkan TNI-Polri Hentikan Dugaan Penangkapan Sewenang-wenang di Tambrauw

102
0

Nabire, tiiruu.com – Koordinator Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua Emenauel Gobai mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI memastikan seluruh anggotanya tidak melakukan penangkapan sewenang-wenang maupun penyiksaan terhadap masyarakat sipil dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan tenaga kesehatan di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya.

Desakan tersebut disampaikan dalam siaran pers Koalisi HAM Papua tertanggal 26 Maret 2026. Koalisi menilai, perlindungan terhadap hak asasi manusia harus menjadi prioritas utama dalam setiap operasi penegakan hukum, terutama di wilayah konflik.

Gobai menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, merujuk pada Pasal 30 UU HAM,” tulis Gobai dalam siaran pers yang diterima tiiruu.com, Kamis (26/3/2026).

Rangkaian Kekerasan di Tambrauw

Gobai memaparkan bahwa rangkaian kekerasan di Kabupaten Tambrauw bermula pada 8 Maret 2026, ketika seorang tenaga honorer berinisial AFDK diduga dibunuh dalam perjalanan dari Sorong menuju Distrik Fef. Korban ditemukan tewas sehari kemudian dengan luka akibat senjata tajam.

Insiden berikutnya terjadi pada 16 Maret 2026 di Distrik Bamusbama, ketika empat warga sipil diserang oleh orang tak dikenal. Dua orang dilaporkan tewas, termasuk seorang tenaga kesehatan di RS Pratama Fef.

Menanggapi peristiwa tersebut, aparat TNI dan Polri melakukan operasi penyisiran dan mengamankan sejumlah warga. Namun, Koalisi HAM Papua menilai tindakan aparat dalam operasi tersebut memunculkan dugaan pelanggaran HAM.

Dugaan Penyiksaan dan Salah Tangkap

Gobai menyebut, sejumlah warga yang ditangkap diduga mengalami perlakuan tidak manusiawi saat menjalani pemeriksaan. Dugaan itu diperkuat oleh beredarnya video dan foto di media sosial yang menunjukkan warga dalam kondisi tangan terikat dan ditelungkupkan saat interogasi.

Selain itu, Gobai juga menyoroti kasus penangkapan seorang warga bernama Yusup Sori yang diduga mengalami penyiksaan oleh oknum aparat.

Dalam perkembangannya, sebanyak 14 warga sipil yang sebelumnya diamankan aparat akhirnya dibebaskan oleh Polda Papua Barat Daya karena tidak cukup bukti.

Advokat LBH Papua Pos Sorong, Ambrosius Klagilit, menilai pembebasan tersebut menguatkan indikasi adanya tindakan sewenang-wenang oleh aparat.

“Pembebasan dilakukan karena polisi tidak menemukan alat bukti yang cukup. Polisi seharusnya mengedepankan profesionalisme dan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Negara Dinilai Lalai

Gobai mengatakan HAM Papua menilai dugaan penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan tersebut mencerminkan kelalaian negara dalam menjalankan kewajibannya melindungi HAM.

Mereka mengingatkan bahwa perlindungan, pemajuan, dan penegakan HAM merupakan tanggung jawab negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999.

Gobai juga menegaskan bahwa tindakan penyiksaan, dalam bentuk apa pun, melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan.

Kekhawatiran Operasi Lanjutan

Gobai mengungkapkan kekhawatiran akan potensi terulangnya pelanggaran HAM dalam operasi lanjutan, mengingat aparat masih memburu tujuh orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus tersebut.

Dalam situasi itu, Gobai meminta Komnas HAM RI untuk aktif melakukan pemantauan dan memastikan perlindungan terhadap masyarakat sipil.

Gobai juga menekankan pentingnya menjamin asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum.

“Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut berhak dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan secara sah di pengadilan,” demikian pernyataan Gobai.

Enam Tuntutan Koalisi

Dalam siaran pers tersebut, Koalisi HAM Papua menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah dan institusi terkait. Di antaranya, meminta Presiden memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI mencegah praktik penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan, serta mendesak penindakan terhadap aparat yang terbukti melanggar.

Koalisi juga meminta pemulihan nama baik dan pemberian ganti rugi kepada 14 warga yang sebelumnya ditangkap, serta mendorong Komnas HAM dan pemerintah daerah untuk memastikan perlindungan HAM selama proses penyelidikan berlangsung.

Siaran pers ini ditandatangani oleh sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, antara lain LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, Elsham Papua, hingga KontraS Papua.

Koalisi berharap seluruh pihak dapat menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan menghormati hak asasi manusia.