Beranda ADVERTORIAL Tiga Motif Batik Khas Deiyai Resmi Dapat Perlindungan Hukum

Tiga Motif Batik Khas Deiyai Resmi Dapat Perlindungan Hukum

102
0

Nabire, tiiruu.com — Tiga motif batik khas Kabupaten Deiyai resmi memperoleh perlindungan hukum melalui pencatatan hak cipta dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua. Penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan tersebut berlangsung di Jayapura, Selasa (21/4/2026), sebagai bagian dari upaya pelestarian budaya dan perlindungan kekayaan intelektual daerah.

 

Tiga motif batik yang kini telah tercatat secara resmi yakni Suku Mee Deiyai, Enaimoo Ekowai, dan Agiya. Ketiganya merupakan karya yang merepresentasikan identitas budaya masyarakat Deiyai.

 

Dokumen pencatatan diserahkan oleh Penelaah Teknis Kebijakan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua, Rio Simanjuntak, dan diterima oleh perwakilan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Deiyai, Yolanda Asmuruf.

 

Rio Simanjuntak dalam sambutannya menegaskan bahwa pencatatan hak cipta ini merupakan langkah penting dalam melindungi karya budaya lokal dari potensi penyalahgunaan.

 

“Ini menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah melalui Dekranasda sudah mulai peduli dan membantu melindungi kekayaan intelektual masyarakat, khususnya di sektor hak cipta,” kata Rio.

 

Ia juga menyampaikan bahwa perlindungan hukum terhadap karya budaya tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang pengembangan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal.

 

Sementara itu, Yolanda Asmuruf menyampaikan apresiasi atas dukungan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua sejak proses awal hingga pencatatan resmi selesai dilakukan.

 

“Terima kasih banyak kepada Bapak Kakanwil yang telah mendukung kami dari awal. Kiranya Tuhan memberkati. Ini baru awal, ke depan bukan hanya batik, tetapi berbagai kerajinan tangan khas Deiyai juga akan kami daftarkan dan lindungi,” ujarnya.

 

Menurut Yolanda, pencatatan ini menjadi momentum penting bagi Dekranasda Deiyai untuk terus mendorong para perajin lokal agar lebih aktif dalam menghasilkan karya serta menyadari pentingnya perlindungan hak cipta.

 

Dengan adanya pencatatan tersebut, ketiga motif batik khas Deiyai kini memiliki perlindungan hukum yang sah. Artinya, penggunaan atau reproduksi motif tersebut tidak dapat dilakukan tanpa izin resmi, sekaligus menegaskan kepemilikan daerah atas warisan budaya tersebut.

 

Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat identitas budaya Deiyai, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi produk kerajinan lokal di tingkat regional maupun nasional.