Nabire, tiiruu.com — Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menyoroti belum terealisasinya pembangunan Kampung Nelayan Hub di kawasan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Pomako, Kabupaten Mimika. Ia menyebut kendala utama terletak pada belum tuntasnya penyerahan aset dari pemerintah kabupaten kepada pemerintah provinsi.
Gobai mengatakan, wacana pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih menjadi perhatian publik karena merupakan bagian dari program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Namun, menurut dia, implementasi program tersebut di Papua Tengah, khususnya di Pomako, masih menghadapi hambatan administratif.
“Saat masih menjadi Anggota DPR Papua, saya sudah sering mengunjungi masyarakat Kamoro di sekitar PPI Pomako dan Nabire. Bahkan pada 2023, saya sudah mengusulkan pentingnya Kampung Nelayan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua,” kata Gobai, kepada tiiruu.com, Sabtu (21/3/2026).
Gobai menjelaskan, usulan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena terbentur pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Papua Tengah.
“Provinsi Papua tidak bisa lagi mengusulkan program yang wilayahnya sudah masuk Papua Tengah,” ujarnya.
Gobai menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan aset pelabuhan pendaratan ikan di tingkat kabupaten menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Ia mencontohkan, aset PPI Waharia di Kabupaten Nabire telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
“Sementara itu, sebagian aset PPI Pomako di Mimika belum diserahkan. Padahal sesuai aturan, kawasan tersebut harus menjadi kewenangan provinsi,” kata Gobai.
Gobai juga mengungkapkan bahwa selama ini sejumlah program dari pemerintah provinsi sudah berjalan di kawasan Pomako. Hal itu, menurut dia, menunjukkan bahwa secara substansi kawasan tersebut memang seharusnya dikelola oleh pemerintah provinsi, kecuali Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang tetap menjadi kewenangan kabupaten.
Dalam pernyataannya, Gobai turut menyinggung dugaan adanya kepentingan tertentu yang menyebabkan proses penyerahan aset berjalan lambat. Ia menduga kawasan PPI Pomako dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas ekonomi oleh oknum tertentu.
“Diduga kuat kawasan PPI menjadi sarang bisnis BBM, air, ikan, dan pungutan liar oleh oknum tertentu. Mungkin untuk itulah aset ini setengah hati diurus dan berat dilepaskan,” ujarnya.
Gobai juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten Mimika agar tidak berdalih terkait status kawasan, termasuk menyebut PPI Pomako sebagai kawasan tertentu yang menghambat penyerahan aset. Ia menilai, pemerintah daerah harus taat asas dan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau tetap memungut retribusi tanpa dasar kewenangan yang jelas, saya khawatir ini bisa menjadi temuan,” katanya.
Lebih lanjut, Gobai mengungkapkan bahwa dalam rapat bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pemerintah Kabupaten Mimika justru mengusulkan pembangunan Kampung Nelayan di wilayah Mimika Barat dan Mimika Timur Jauh sebagai kawasan penyangga.
Gobai menyatakan setuju dengan usulan tersebut, namun mempertanyakan mengapa kawasan Pomako tidak dijadikan sebagai lokasi utama Kampung Nelayan Hub.
“Kenapa tidak diusulkan di Pomako? Di sana juga ada masyarakat nelayan. Seharusnya Pomako menjadi hub, sementara Mimika Barat, Mimika Timur Jauh, dan Mimika Tengah menjadi penyangga,” ujar Gobai.
Meski demikian, Gobai mengaku tetap optimistis pembangunan Kampung Nelayan Hub di Pomako dapat terwujud. Ia percaya akan ada solusi atas persoalan yang ada.
“Saya yakin kampung nelayan hub akan terbangun di kawasan PPI Pomako,” katanya.







































