NABIRE, Tiiruu.com — Dunia usaha menyampaikan kekhawatiran terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang dinilai belum sepenuhnya menjawab tantangan ketenagakerjaan saat ini maupun kebutuhan dunia kerja di masa mendatang.
Kekhawatiran tersebut disampaikan dalam siaran pers dunia usaha pada 30 September 2026. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai RUU tersebut perlu dikaji secara lebih komprehensif agar tidak hanya memberikan perlindungan normatif kepada pekerja, tetapi juga mampu memperluas kesempatan kerja, menjaga keberlanjutan usaha, dan mendorong investasi.
Dunia usaha menilai pengaturan ketenagakerjaan tidak cukup hanya mengembalikan pendekatan yang terdapat dalam UU Nomor 13 Tahun 2003. Menurut APINDO, kondisi ekonomi dan dunia kerja saat ini telah mengalami perubahan signifikan akibat perkembangan teknologi, perubahan rantai pasok global, transisi hijau, perubahan iklim, serta persaingan dalam menarik investasi.
Selain itu, Indonesia menghadapi tantangan berupa masuknya sekitar 3–4 juta angkatan kerja baru setiap tahun, tingginya pengangguran muda, besarnya sektor informal, rendahnya kompetensi pekerja bersertifikat, serta maraknya pemutusan hubungan kerja.
Di sisi lain, dunia usaha juga menghadapi kenaikan biaya energi dan bahan baku, melemahnya permintaan global maupun domestik, potensi kenaikan suku bunga pinjaman, serta tekanan terhadap daya beli masyarakat.
Ketua DPP APINDO Papua Tengah, Fransiskus Pekei, mengatakan dunia usaha berharap regulasi ketenagakerjaan baru benar-benar disusun secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Dunia usaha berharap UU ini benar-benar disusun secara komprehensif dengan melibatkan semua stakeholder yang ada guna menghasilkan inisiatif baru dalam undang-undang yang bisa mengatasi permasalahan dalam ketenagakerjaan,” ujar Fransiskus.
Ia menegaskan, pembahasan regulasi ketenagakerjaan seharusnya tidak hanya mengakomodasi tuntutan buruh, tetapi juga memperhatikan kepentingan pencari kerja serta berbagai kesulitan yang dihadapi dunia usaha.
Menurutnya, keseimbangan tersebut penting agar regulasi mampu memperluas pekerjaan produktif sekaligus memastikan perlindungan terhadap pekerja tetap terlaksana.
“UU ini tidak hanya mengakomodasi tuntutan buruh dalam demo, tetapi juga memperhatikan suara pencari kerja dan kesulitan-kesulitan yang dihadapi dunia usaha, sehingga dapat memperluas pekerjaan produktif sekaligus memastikan pelindungan pekerja terlaksana,” katanya.
Fransiskus juga menilai persoalan hubungan industrial tidak seluruhnya berasal dari substansi regulasi. Dalam praktiknya, terdapat persoalan pelaksanaan, pengawasan, dan kepatuhan yang perlu diperbaiki.
Karena itu, ia mendorong agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dilengkapi mekanisme pengawasan dan kepatuhan yang jelas serta dapat diterapkan secara efektif.
“RUU baru harus menjawab persoalan hari ini dan tantangan masa depan. Mengembalikan pendekatan lama tanpa pembaruan yang memadai berisiko membuat Indonesia tertinggal,” tegasnya.
APINDO Dorong Keseimbangan Perlindungan dan Kesempatan Kerja
Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani, menegaskan bahwa perlindungan pekerja, perluasan kesempatan kerja, dan keberlanjutan usaha harus ditempatkan sebagai satu agenda yang saling memperkuat.
Menurut Shinta, pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak, sedangkan pencari kerja membutuhkan kesempatan untuk masuk ke pasar kerja. Untuk memenuhi kedua kebutuhan tersebut, perusahaan harus memiliki kemampuan untuk bertahan, melakukan investasi, dan merekrut tenaga kerja.
“Pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak. Pencari kerja membutuhkan kesempatan. Untuk memenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut,” ujar Shinta.
APINDO dan asosiasi sektoral meminta agar setiap penambahan kewajiban, pembatasan hubungan kerja, maupun perluasan sanksi diuji secara menyeluruh terhadap kemampuan perusahaan mempertahankan pekerjaan dan mengembangkan usahanya.
Pengaturan juga dinilai perlu mempertimbangkan perbedaan karakter masing-masing sektor, pola produksi, kebutuhan keterampilan, serta kemampuan pembiayaan perusahaan.
Berdasarkan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM yang dikutip APINDO, realisasi investasi Semester I 2026 mencapai Rp1.010,6 triliun dan menyerap 1.448.862 tenaga kerja Indonesia.
APINDO menilai angka tersebut menunjukkan pentingnya menjaga momentum investasi sekaligus mendorong pertumbuhan sektor-sektor yang memiliki kemampuan lebih besar dalam menyerap tenaga kerja.
“Penciptaan pekerjaan membutuhkan investasi yang nyata. Kita harus menarik investasi baru sekaligus memastikan perusahaan yang sudah beroperasi dapat memperluas usaha,” kata Shinta.
Dorong Konsep Flexicurity
Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, mengatakan reformasi ketenagakerjaan perlu menggunakan pendekatan flexicurity, yakni menyeimbangkan perlindungan pekerja, fleksibilitas dunia kerja, dan kepastian berusaha.
Menurut Bob, perlindungan pekerja tetap menjadi fondasi. Namun, fleksibilitas dibutuhkan agar perusahaan mampu merespons perubahan pasar, sementara kepastian berusaha diperlukan agar dunia usaha dapat mengambil keputusan, berinvestasi, dan menciptakan lapangan kerja.
“Pelindungan harus nyata: upah dibayar, jaminan sosial tersedia, hak pasca-PHK diterima, dan pekerja dibantu untuk kembali bekerja,” tegas Bob.
Ia mengatakan setiap aturan baru harus disertai mekanisme pelaksanaan, pendanaan, dan peraturan turunan yang jelas sehingga perlindungan yang dijanjikan benar-benar dapat dirasakan pekerja.
Bob juga mendorong agar reformasi ketenagakerjaan tidak hanya berorientasi pada regulating employment, tetapi juga creating employment atau menciptakan pekerjaan.
Menurutnya, regulasi harus adaptif terhadap perkembangan ekonomi dan industri. Sistem pengupahan juga perlu semakin mendukung produktivitas, sementara pekerja informal harus memiliki jalur yang lebih kuat untuk masuk ke sektor formal.
APINDO Usulkan 2 Juta Pekerjaan Formal per Tahun
APINDO mengusulkan agar reformasi ketenagakerjaan yang berjalan bersama kebijakan investasi dan industri diarahkan untuk mendukung penciptaan 2 juta pekerjaan formal baru setiap tahun.
Selain itu, APINDO menargetkan peningkatan proporsi pekerja bersertifikasi kompetensi menjadi 30 persen pada 2030.
Pengembangan kompetensi dinilai perlu semakin terhubung dengan kebutuhan industri sehingga pelatihan dan sertifikasi dapat meningkatkan produktivitas sekaligus mempersiapkan pekerja menghadapi digitalisasi dan perubahan struktur pekerjaan.
APINDO juga meminta Pemerintah dan DPR tidak terburu-buru mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelum persoalan mendasar diperbaiki.
Kajian dampak kumulatif dan dialog tripartit yang substantif dinilai penting untuk menguji konsekuensi RUU terhadap berbagai sektor, skala usaha, pekerja, dan pencari kerja.
APINDO juga meminta kejelasan mengenai pendanaan, peraturan pelaksana, serta masa transisi agar regulasi yang dihasilkan tidak berhenti pada perlindungan secara normatif, tetapi dapat diterapkan secara efektif dan mendukung perluasan kesempatan kerja.
“Keberhasilan undang-undang harus terlihat dari hak pekerja yang terpenuhi, pekerjaan formal yang bertambah, usaha yang berkelanjutan, dan kesejahteraan yang meningkat. Perbaiki substansinya sebelum disahkan,” tutup Shinta.
Menurut APINDO, reformasi ketenagakerjaan pada akhirnya perlu memastikan adanya keseimbangan antara perlindungan pekerja, penciptaan lapangan kerja, peningkatan produktivitas, investasi, dan keberlanjutan dunia usaha.









































