Deiyai, tiiruu.com – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Deiyai menggelar kegiatan penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak serta retribusi daerah dengan metode praktik lapangan di Waghete II, Distrik Tigi, Kamis (11/6/2026). Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman peserta mengenai pendataan dan pengukuran objek pajak secara langsung.
Kepala BPPRD Kabupaten Deiyai, Dr. Robi Pigome, S.Pd., M.Si., mengatakan peserta tidak hanya menerima materi di dalam ruangan, tetapi juga mempraktikkan secara langsung proses pengukuran berbagai objek pajak, mulai dari lahan kosong, bangunan, warung, kios, hingga reklame.
“Kita sudah mendapatkan materi di ruangan. Hari ini kita masuk dalam tahap penerapan di lapangan agar peserta dapat melihat secara langsung proses pengukuran lahan kosong, lahan yang sudah memiliki bangunan, serta objek pajak lainnya,” ujar Robi saat memberikan arahan sebelum kegiatan lapangan dimulai.
Menurut Robi, praktik tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang lebih aplikatif mengenai proses pendataan dan pengukuran objek pajak yang nantinya menjadi dasar penetapan pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, pengukuran dilakukan secara bertahap pada sejumlah kios, warung, dan bangunan di kawasan Waghete, termasuk beberapa lahan kosong yang telah ditetapkan sebagai lokasi praktik. Selain itu, tim juga melakukan pendataan objek reklame sebagai bagian dari upaya optimalisasi pendapatan daerah.
Robi menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah distrik, pemerintah kampung, ketua RT, dan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mendukung pendataan objek pajak.
“Kepala distrik, kepala kampung, dan kepala OPD harus mengetahui proses ini sehingga ketika kegiatan serupa dilakukan di distrik-distrik lain, masyarakat sudah memahami bahwa pengukuran dilakukan untuk kepentingan pendataan objek pajak dan retribusi daerah,” katanya.
Selain pendataan objek pajak, BPPRD juga mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya legalitas kepemilikan tanah melalui sertifikat yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menurut Robi, sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa di masa mendatang.
“Tanah adat maupun tanah yang belum bersertifikat sebaiknya didaftarkan dan disertifikatkan. Ini penting sebagai bentuk pengakuan hukum sekaligus untuk melindungi hak masyarakat ketika ada program pembangunan yang masuk ke wilayah tersebut,” ujarnya.
Secara tidak langsung, Robi juga menyampaikan bahwa penyuluhan dan praktik lapangan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penyebarluasan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah yang telah dilaksanakan di lima distrik di Kabupaten Deiyai. Setelah praktik lapangan selesai, para peserta dijadwalkan mengikuti sesi penutupan dan evaluasi guna memperkuat pemahaman terhadap materi yang telah diberikan.
BPPRD Kabupaten Deiyai berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kapasitas aparatur distrik dan kampung dalam mendukung pendataan objek pajak sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.








































