Beranda POLHUKAM YKKMP Desak Usut Dugaan Kekerasan terhadap Warga Sipil di Tolikara, Soroti Nasib...

YKKMP Desak Usut Dugaan Kekerasan terhadap Warga Sipil di Tolikara, Soroti Nasib Penyandang Disabilitas

24
0

Jayapura, Tiiruu.com — Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) mendesak pemerintah dan institusi keamanan mengusut secara objektif dugaan intimidasi, interogasi dengan todongan senjata, dan kekerasan terhadap warga sipil di Distrik Gundagi, Distrik Kembu, dan wilayah sekitarnya, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan.

Desakan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif YKKMP, Theo Hesegem, dalam konferensi pers di Wamena, Kamis (22/10/2026), berdasarkan hasil pemantauan kemanusiaan pada 18–20 Oktober 2026 serta keterangan masyarakat mengenai sejumlah peristiwa yang dilaporkan terjadi di wilayah tersebut.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian YKKMP adalah dugaan kekerasan terhadap seorang warga penyandang disabilitas yang mengalami kelumpuhan akibat stroke selama kurang lebih 25 tahun. Warga berusia sekitar 39 tahun tersebut dilaporkan mengalami pemukulan ketika menjalani interogasi oleh sejumlah anggota yang identitas dan rantai komandonya masih perlu diverifikasi.

“Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan kekerasan terhadap seseorang yang mengalami kelumpuhan merupakan persoalan serius dan tidak dapat dibenarkan,” kata Hesegem dalam pernyataan tertulis YKKMP.

Menurut YKKMP, berdasarkan keterangan yang diterima tim pemantau, korban diduga dipukul menggunakan obeng dan komponen kendaraan pada bagian perut dan punggung. Tim juga menerima laporan mengenai sejumlah dokumen dan barang pribadi korban yang belum dikembalikan.

Barang-barang tersebut meliputi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), buku rekening, telepon genggam, serta barang pribadi lainnya.

YKKMP meminta pihak terkait menelusuri keberadaan barang-barang tersebut, menjelaskan dasar penguasaannya, dan mengembalikannya kepada pemilik apabila tidak terdapat dasar hukum yang sah.

“Penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama atas keamanan, perlindungan, martabat, dan keadilan. Kondisi fisik seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan kekerasan, intimidasi, atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia,” ujarnya.

Dugaan intimidasi di Distrik Gundagi

Selain kasus di Kembu dan wilayah sekitarnya, YKKMP mengungkapkan dugaan intimidasi terhadap warga di Kampung Wameli dan sekitar Gereja GIDI Jemaat Moria Gundagi, Distrik Gundagi, pada 8 Oktober 2026.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun tim YKKMP, sejumlah anggota TNI diduga mendatangi rumah warga sekitar pukul 01.00 WIT dan menanyakan keberadaan seseorang bernama Botak Wanimbo serta informasi mengenai kelompok yang disebut TPNPB-OPM.

Di salah satu honai, seorang laki-laki lanjut usia berusia lebih dari 72 tahun yang berprofesi sebagai hamba Tuhan dilaporkan mengalami intimidasi. Saat kejadian, terdapat pula dua perempuan dewasa dan empat anak-anak di dalam honai tersebut.

Menurut keterangan korban yang diterima YKKMP, tiga anggota TNI diduga menodongkan senjata laras panjang dan menanyakan keberadaan Botak Wanimbo. Korban juga mengaku mengalami ancaman menggunakan pisau ketika tangannya diperintahkan untuk diletakkan di lantai.

Setelah itu, korban dilaporkan dibawa keluar dari honai dengan mata ditutup menggunakan kain hitam dan dibawa mengitari halaman gereja sambil terus ditanyai mengenai keberadaan orang yang dicari.

YKKMP menilai keterangan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta bukti pendukung lainnya.

“Apabila terbukti, ancaman menggunakan senjata dan pisau dalam proses pemeriksaan merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku,” demikian pernyataan Hesegem.

YKKMP juga menerima keterangan bahwa sekitar pukul 02.00 WIT, sejumlah warga di sekitar SD Negeri Woraga diminta keluar dari rumah masing-masing dan berkumpul di Gereja GIDI Jemaat Moria Gundagi.

Sekitar 20 orang dilaporkan berkumpul di gereja tersebut. Sejumlah pemuda disebut diperiksa secara terpisah mengenai keberadaan Botak Wanimbo dan kelompok yang disebut TPNPB-OPM.

Pada pagi hari, sekitar pukul 06.00 WIT, Gembala GIDI Jemaat Moria juga dilaporkan dibawa untuk menjalani interogasi setelah aparat mendatangi rumahnya dan menanyakan keberadaannya.

Menurut keterangan yang dihimpun YKKMP, sejumlah personel kemudian meninggalkan lokasi sekitar pukul 11.00 WIT dengan menggunakan tiga truk sipil dan dua kendaraan jenis Strada/Triton.

YKKMP meminta institusi terkait mengklarifikasi identitas personel, kendaraan yang digunakan, rantai komando, dan tujuan kegiatan tersebut.

Identitas pasukan di Kembu belum dipastikan

Dalam pemantauan di Distrik Kembu dan wilayah sekitarnya pada 18–20 Oktober 2026, YKKMP menyatakan telah berkoordinasi dengan Polsek, Polres, dan Kodim sebelum memasuki wilayah pemantauan.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai informasi kedatangan pasukan yang diduga merupakan pasukan nonorganik ke wilayah Kembu dan sekitarnya.

Namun, menurut Hesegem, tim YKKMP belum dapat memastikan identitas, asal satuan, dan rantai komando pasukan yang dimaksud.

Setelah melakukan pemantauan lapangan bersama sejumlah tokoh masyarakat Tolikara, tim menerima keterangan warga mengenai kedatangan pasukan bersenjata pada malam hari dengan menggunakan kendaraan pikap dan truk. Masyarakat juga melaporkan adanya warga yang didatangi dan diinterogasi.

“Kami tidak akan menyimpulkan identitas satuan tertentu tanpa bukti yang memadai. Namun, siapa pun yang menjalankan tugas keamanan wajib menghormati hukum dan melindungi masyarakat sipil,” kata Hesegem.

YKKMP menegaskan bahwa keterangan masyarakat mengenai pergerakan pasukan dan interogasi harus dibedakan dari peristiwa yang disaksikan langsung oleh tim pemantau. Karena itu, seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Khawatir aktivitas masyarakat terganggu

YKKMP juga menyoroti dampak situasi keamanan terhadap kehidupan sehari-hari masyarakat. Lembaga tersebut mengkhawatirkan warga akan merasa takut memasuki hutan dan kebun untuk mencari makanan, mengumpulkan kayu bakar, serta memenuhi kebutuhan keluarga.

Menurut YKKMP, gangguan terhadap aktivitas tersebut berpotensi memengaruhi ketahanan pangan, pendidikan anak-anak, akses pelayanan kesehatan, dan kegiatan ekonomi masyarakat.

“Kami tidak ingin masyarakat Kembu, Gundagi, dan wilayah sekitarnya kehilangan rumah, kebun, sumber makanan, kesempatan pendidikan, pelayanan kesehatan, serta kebebasan menjalankan kehidupan sehari-hari,” ujar Hesegem.

Meski demikian, YKKMP menyatakan belum memastikan adanya rencana operasi tertentu yang akan membahayakan masyarakat. Lembaga itu meminta langkah pencegahan dilakukan agar situasi keamanan tidak berkembang menjadi krisis kemanusiaan atau menimbulkan pengungsian baru.

Dalam kegiatan pemantauan tersebut, YKKMP bersama tokoh masyarakat juga memasang baliho berisi pesan perlindungan masyarakat sipil dan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional.

Pemasangan baliho itu, menurut YKKMP, bertujuan mengajak seluruh pihak menghormati kehidupan dan martabat manusia, bukan untuk memihak salah satu pihak yang bertikai.

Desak Komnas HAM dan pemerintah turun tangan

YKKMP mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia melakukan pemantauan dan pendalaman terhadap berbagai dugaan tersebut.

Lembaga itu meminta agar pemeriksaan mencakup dugaan intimidasi terhadap warga di Gundagi, dugaan kekerasan terhadap penyandang disabilitas di wilayah Kembu, serta dugaan ancaman terhadap warga lanjut usia yang berprofesi sebagai hamba Tuhan.

YKKMP juga meminta Panglima TNI dan komando terkait melakukan pemeriksaan objektif dan transparan, termasuk mengklarifikasi identitas satuan, rantai komando, serta dasar pelaksanaan kegiatan keamanan yang dilaporkan masyarakat.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Tolikara diminta turun langsung menemui warga, mendata masyarakat yang terdampak, memastikan pelayanan publik tetap berjalan, dan memberikan bantuan apabila ditemukan keluarga yang mengalami kesulitan pangan atau kerugian material.

YKKMP turut meminta perlindungan bagi korban, keluarga, dan saksi agar tidak mengalami ancaman, intimidasi, tekanan, ataupun tindakan balasan setelah memberikan keterangan.

“Kami meminta agar korban, keluarga, saksi, dan masyarakat yang memberikan keterangan memperoleh perlindungan dari ancaman, intimidasi, tekanan, atau tindakan balasan,” kata Hesegem.

Terkait aspirasi masyarakat mengenai penolakan terhadap rencana pembangunan pos militer, termasuk Koramil atau pos keamanan lainnya di wilayah Kembu, YKKMP mendorong dialog terbuka yang melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, gereja, tokoh adat, dan pihak terkait sebelum keputusan diambil.

YKKMP juga mengajak gereja-gereja, terutama Gereja Injili di Indonesia (GIDI), untuk berperan aktif dalam perlindungan masyarakat sipil melalui pendampingan warga, penyampaian aspirasi kemanusiaan, serta dialog untuk mencegah kekerasan.

Dorong penyelesaian konflik secara damai

Dalam pernyataan sikapnya, YKKMP menegaskan bahwa setiap kegiatan keamanan harus dilaksanakan berdasarkan hukum dengan menghormati hak asasi manusia. Lembaga itu juga meminta seluruh pihak yang berkonflik, termasuk kelompok bersenjata nonnegara, menghormati perlindungan masyarakat sipil.

YKKMP mengingatkan bahwa hak atas kehidupan, keamanan, perlindungan dari penyiksaan, dan perlakuan yang manusiawi dijamin dalam kerangka hukum nasional, termasuk UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Perlindungan terhadap penyandang disabilitas juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Hesegem menegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut perlu ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dialog tidak pernah membunuh siapa pun. Kekerasan harus dihentikan, warga sipil harus dilindungi, dan setiap dugaan pelanggaran HAM harus diungkap melalui proses yang adil dan transparan,” ujarnya.

YKKMP menyatakan akan terus melakukan pemantauan kemanusiaan dan mendokumentasikan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan guna mendorong perlindungan masyarakat sipil serta penyelesaian konflik Papua secara damai.