Beranda POLHUKAM YKKMP dan GIDI Wilayah Kembu Tolak Kampung di Tolikara Dijadikan Medan Perang

YKKMP dan GIDI Wilayah Kembu Tolak Kampung di Tolikara Dijadikan Medan Perang

16
0

TOLIKARA, TIIRUU.com — Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) bersama Gereja Injili di Indonesia (GIDI) Wilayah Kembu dan masyarakat dari empat distrik di Kabupaten Tolikara menyatakan sikap menolak wilayah permukiman warga dijadikan medan perang. Mereka mendesak perlindungan warga sipil, penghentian teror dan intimidasi, serta langkah konkret Presiden Republik Indonesia untuk mengurangi dampak konflik bersenjata.

Direktur Eksekutif YKKMP, Theo Hesegem, mengatakan perlindungan masyarakat sipil harus menjadi prioritas seluruh pihak yang terlibat dalam konflik, termasuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB).

Menurut Hesegem, masyarakat harus dapat menjalankan kehidupan sehari-hari tanpa ancaman kekerasan, penangkapan sewenang-wenang, intimidasi, maupun tindakan lain yang membahayakan keselamatan mereka.

“Kampung adalah tempat masyarakat hidup, membesarkan anak-anak, berkebun, beribadah, belajar, dan membangun masa depan. Kampung bukan medan perang,” demikian penegasan dalam pernyataan sikap bersama yang disampaikan YKKMP, GIDI Wilayah Kembu, dan masyarakat empat distrik tersebut.

Pernyataan sikap itu melibatkan masyarakat Distrik Telenggeme, Kembu, Gundagi, dan Umagi, Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan. Sejumlah unsur masyarakat yang terlibat meliputi tokoh gereja, kepala suku, intelektual, pemuda, perempuan, dan mahasiswa.

Mereka menilai keselamatan penduduk harus ditempatkan di atas kepentingan politik maupun militer. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam konflik diminta menghormati kehidupan manusia dan tidak menjadikan kampung penduduk sebagai arena pertempuran.

Sampaikan tujuh tuntutan

Dalam pernyataan sikap bersama tersebut, masyarakat menyampaikan tujuh tuntutan utama.

Pertama, menolak wilayah permukiman masyarakat dijadikan medan perang. Mereka mendesak TNI dan TPNPB menjauhkan pertempuran dari permukiman penduduk serta mengambil langkah konkret untuk mencegah jatuhnya korban sipil.

Kedua, menolak penangkapan dan penahanan sewenang-wenang terhadap warga sipil. Setiap tindakan penangkapan, penahanan, dan pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan kewenangan serta prosedur hukum yang sah dengan tetap menghormati hak asasi manusia.

Ketiga, menolak pembunuhan di luar hukum dan penggunaan kekuatan secara berlebihan. Masyarakat meminta setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif, independen, transparan, dan berdasarkan bukti.

Keempat, menegaskan bahwa Distrik Telenggeme, Kembu, Gundagi, dan Umagi merupakan wilayah kehidupan masyarakat yang harus dilindungi dari dampak konflik bersenjata. Perlindungan tersebut mencakup keselamatan penduduk, keberlangsungan kehidupan adat, serta tanah dan sumber penghidupan masyarakat.

Kelima, mendesak perlindungan terhadap seluruh aktivitas masyarakat sipil, termasuk pendidikan, pelayanan kesehatan, peribadatan, pertanian, kegiatan ekonomi, dan aktivitas sosial. Sekolah, gereja, fasilitas kesehatan, rumah penduduk, dan fasilitas umum harus dihormati serta dilindungi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Keenam, menolak segala bentuk teror, intimidasi, penyiksaan, dan perlakuan tidak manusiawi. Masyarakat meminta perlindungan khusus bagi anak-anak, perempuan, orang lanjut usia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.

Ketujuh, meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengevaluasi penempatan pasukan nonorganik di wilayah konflik Tolikara serta mengambil langkah konkret untuk mengurangi risiko terhadap keselamatan masyarakat sipil.

Masyarakat juga meminta pemerintah memastikan bahwa setiap kebijakan keamanan mengutamakan perlindungan warga sipil, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan penyelesaian konflik secara damai.

Perlindungan warga sipil menjadi kewajiban hukum

YKKMP menegaskan bahwa perlindungan masyarakat sipil bukan hanya persoalan moral dan kemanusiaan, melainkan juga berkaitan dengan kewajiban hukum yang harus dihormati oleh pihak-pihak terkait.

Dalam konteks konflik bersenjata, hukum humaniter internasional mewajibkan pihak-pihak yang bertikai membedakan warga sipil dari kombatan serta objek sipil dari sasaran militer. Serangan yang secara langsung ditujukan kepada warga sipil, penyiksaan, dan perlakuan kejam atau tidak manusiawi terhadap orang yang dilindungi juga dilarang.

Selain itu, masyarakat terdampak konflik harus memperoleh akses terhadap kebutuhan dasar, seperti makanan, air bersih, tempat tinggal, dan pelayanan kesehatan.

YKKMP juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban dan saksi dugaan pelanggaran hak asasi manusia agar mereka dapat memberikan keterangan tanpa ancaman atau intimidasi. Setiap dugaan pelanggaran perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang sesuai.

Dorong dialog dan penyelesaian konflik

Hesegem melalui YKKMP mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, TPNPB, gereja, tokoh adat, dan seluruh pihak terkait untuk mengutamakan dialog serta langkah-langkah konkret guna mengurangi ketegangan di wilayah konflik.

Penyelesaian konflik, menurut YKKMP, harus memperhatikan kondisi nyata masyarakat yang tinggal di wilayah terdampak. Pemerintah dan seluruh pihak terkait juga perlu mencegah pengungsian, menjamin akses terhadap kebutuhan dasar, serta memulihkan kehidupan sosial masyarakat.

YKKMP menegaskan bahwa masyarakat setempat harus dilibatkan dalam setiap upaya membangun perdamaian. Suara warga yang mengalami langsung dampak konflik perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan keamanan dan kemanusiaan.

Melalui pernyataan sikap tersebut, masyarakat Distrik Telenggeme, Kembu, Gundagi, dan Umagi menyerukan penghentian teror dan intimidasi serta meminta seluruh pihak menghormati hak-hak warga sipil.

“Lindungi warga sipil! Hentikan teror dan intimidasi! Jangan jadikan kampung kami medan perang!” demikian seruan masyarakat dalam pernyataan sikap bersama tersebut.

YKKMP bersama GIDI Wilayah Kembu dan masyarakat empat distrik berharap seluruh pihak mengutamakan keselamatan manusia serta membuka ruang penyelesaian konflik secara damai agar masyarakat dapat kembali menjalani kehidupan dengan aman dan bermartabat.