Beranda POLHUKAM John N.R Gobai Minta Dinas ESDM Papua Tengah  Seriusi Usulan Wilayah Pertambangan...

John N.R Gobai Minta Dinas ESDM Papua Tengah  Seriusi Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat di Papua Tengah

764
0
Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah Jalur Pengangkatan atau Jalur Otsus - Doc Pribadi
Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah Jalur Pengangkatan atau Jalur Otsus - Doc Pribadi

 

Nabire, tiiruu.com Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPR PT) John N.R Gobai menilai, dinas Energi Sumber Daya Manusia  (ESDM) Provinsi Papua Tengah tidak serius urus usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Papua Tengah. Padahal usulan WPR di Papua Tengah  telàh mendapat tanggapan Mentri ESDM RI pada Tahun 2023.

 

“Maraknya pertambangan tanpa ijin atau disebut ilegal di wilayah Papua Tengah, menjadi sebuah perhatian yang perlu dibijaki dengan kebijakan yang jelas dan tegas. Dan semestinya dinas ESDM harusnya menindaklanjuti usulan WPR tersebut,” tulis Gobai dalam siaran Pers yang diterima tiiruu.com, Sabtu (26/7/2025).

 

Gobai mengatakan, sebelum diambil sumpah sebagai Anggota DPR Papua Tengah, pihaknya diundàng berdiskusi teŕkait pertambangan rakÿat  di Tànah Papuà dan tailing PT Freeport Indonesia dengan saĺah satu putra tèrbaik Pàpuà,Àngĝòtà komisi XII DPŔ RI  Arif Uopdana. Dan pada saat itu juga pihaknya meminta bantuan Anggota DPR RI untuk memastikan  usulan penetapan wilayah pertambangan rakyat di wilayah Provinsi Papua Tengah dengan nomor surat, 500.10/1943/PPT Papua tertanggal 13 November 2023 perihal; Usulan Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat  (WPR) di Provinsi Papua Tengah yang ditandatangani Pj Gubernur Papua Ibu Ribka Haluk.

 

“Isinya 60 blok usulan WPR di sebagian wilayah Papua Tengah,” katanya.

 

Gobai mengatakan, sesuai UU No 3 tahun 2020 dan PP 106 tahun 2021 dan Perpres No 52 tahun 2022, Kesempatan ini, kami mohon agar Bapak Menteri ESDM dapat melakukan penetapan wilayah pertambangan rakyat di wilayah Provinsi Papua Tengah.”

 

Anggota DPR RI mendukung rencana ini, setelah penetapan WPR baŕulah Gubernur menerbitkan Ijin pertambangàn rakyat (IPR) kepada masyarakat pemilik tanah, ” katanya.

 

Gobai mengatakan, seusai pertemuan dengan Anggota DPR RI kami telah mendapatkan balasan surat dari kementrian ESDM terkait usulan WPR di Papua tengah.

 

“Suratnya sudah kami serahkan kepada Gubernur Papua Tengah. Dengan nomor : B-1594/MB.03/DJB.P/2024. Kami ajukan surat itu tanggal 12 September 2024. Surat yang kami sampaikan itu sifatnya Usulan WPR Provinsi Papua Tengah segera ditanggapi oleh dinas terkait,” katanya.

Gobai membeberkan isi surat yang diajukan tersebut memberikan catatan hal hal yang harus disiapkan oleh Pemprop Papua Tengah.

 

“Karena itu kami berharap Dinas ESDM PT agar segera mengambil langkah langkah strategis sesuai ketentuan,” katanya.

 

Gobai mengatakan, kondisi ini juga mendorong ÐPRPT sedang menyiapkan RAPERDASI Papua Tengah tentang Pertamban̈gan Rakyat, agar dapat menjadi payung hukum.

 

“Semoga bapak mentri ESDM RI dapat melakukan penetapan wilayah pertambangan rakyat agar masyarakat adat di Tanah Papua, khususnya pemilik tanah dapat memperoleh izin Pertambangan rakyat (IPR) kepada pemilik tanah guna melakukan pengelolaan Dumber Daya Alam di wilayah adatnya masing masing, agar dapat dikelola dengan memperhatikan lingkungan hidup tetapi juga dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah bagi Provinsi Papua Tengah,”katanya.

 

 

 

 

Reporter : Hengky Yeimo

Editor : –