
WAMENA,tiiruu.com – Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) menegaskan honor kepala kampung dan seluruh aparat kampung merupakan hak yang wajib diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan Plt. Kepala DPMK Lanny Jaya, Gurius Gunai Tabuni, S.Pd., M.Si., dalam kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Kampung yang digelar di Wamena, Kamis (24/09/2026).
Kegiatan tersebut diikuti pemerintah kampung dan pendamping untuk mengevaluasi sekaligus mengawasi pelaksanaan Peraturan Kampung Nomor 2 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APB Kampung) Kabupaten Lanny Jaya Tahun Anggaran 2026.
Gurius mengatakan, hak kepala kampung dan aparat kampung, baik yang baru maupun yang sudah lama menjalankan tugas, harus dibayarkan dengan baik sesuai besaran yang telah ditetapkan.
“Kami sudah sampaikan bahwa honor-honor aparat kampung itu harus diberikan. Itu wajib diberikan karena merupakan hak mereka,” tegas Gurius.
Menurutnya, ketentuan mengenai besaran honor aparat kampung telah diatur melalui regulasi pemerintah, sehingga pemerintah kampung harus menjadikannya sebagai dasar dalam pembayaran.
Ia juga mengungkapkan adanya rencana agar pembayaran honor aparat kampung ke depan dapat dilakukan melalui rekening masing-masing penerima.
Dengan sistem tersebut, aparat kampung dapat mencairkan hak mereka secara langsung melalui perbankan tanpa harus bergantung pada intervensi pihak lain.
“Itu sudah menjadi hak mereka. Mereka bisa datang ke bank untuk mencairkan sendiri,” ujarnya.
Gurius berharap mekanisme tersebut dapat memberikan kepastian bagi aparat kampung sekaligus mencegah terjadinya persoalan dalam pembayaran honor.
Ia menekankan pemerintah kampung harus menjalankan pengelolaan anggaran secara transparan dan sesuai ketentuan agar hak-hak aparat maupun kebutuhan pembangunan kampung dapat berjalan beriringan.(*).










































