WAGHETE, Tiiruu.com — Bupati Kabupaten Deiyai, Melkianus Mote, S.T., melantik pejabat administrator (Eselon III) dan pejabat pengawas (Eselon IV) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deiyai. Pelantikan tersebut berlangsung di Aula Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Deiyai, Papua Tengah, pada Kamis (15/10/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Melkianus Mote menyampaikan terima kasih kepada tim Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang telah mempersiapkan pelaksanaan pelantikan tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa proses pelantikan membutuhkan waktu karena pemerintah daerah harus menyelesaikan berbagai persoalan administrasi kepegawaian.
Bupati mengatakan, banyak pegawai yang telah menunggu kepastian pelantikan setelah sebelumnya diangkat untuk menduduki jabatan tertentu. Namun, sejumlah kendala administrasi dan penataan jabatan membuat proses tersebut belum dapat dilaksanakan secara menyeluruh.
“Banyak orang bertanya, kami sudah diangkat, kapan kami dilantik? Di Kabupaten Deiyai ini masih banyak persoalan yang harus kita selesaikan terlebih dahulu. Hal itu yang membuat pelantikan tertunda,” ujar Melkianus Mote.
Ia menjelaskan, pejabat yang dilantik pada kesempatan tersebut telah melalui pemeriksaan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan itu mencakup kesesuaian ijazah, golongan kepangkatan, serta data kepegawaian dalam sistem MyASN.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap pejabat yang ditempatkan pada suatu jabatan tidak memiliki persoalan administrasi. Karena itu, penataan jabatan harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan masalah baru dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Bupati juga mencontohkan adanya jabatan yang belum dapat diisi karena pejabat sebelumnya telah meninggal dunia, pindah ke kabupaten lain, atau mengalami perubahan status kepegawaian. Persoalan tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pemerintah daerah melakukan pengisian jabatan berikutnya.
“Kalau ada pejabat yang sudah meninggal dunia, kita harus melengkapi administrasinya, termasuk surat kematian. Kalau ada yang sudah pindah ke kabupaten lain, kita juga harus membereskan administrasinya terlebih dahulu,” jelasnya.
BKD Diminta Umumkan Kendala Administrasi Pegawai
Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, Bupati meminta BKD Kabupaten Deiyai menyampaikan daftar nama pegawai yang belum dapat dilantik beserta alasan yang mendasarinya.
Ia menginstruksikan agar BKD menjelaskan secara terbuka kendala yang dihadapi masing-masing pegawai sehingga mereka mengetahui dokumen atau persyaratan yang masih harus dilengkapi.
Dengan demikian, pegawai yang belum dilantik dapat segera memperbaiki kekurangan administrasi agar proses penataan dan pengisian jabatan berikutnya dapat berjalan sesuai ketentuan.
Bupati menegaskan bahwa penyelesaian administrasi kepegawaian menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan pemerintah daerah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang tertib dan teratur.
Pejabat Diminta Bekerja Disiplin dan Bertanggung Jawab
Selain menyoroti persoalan administrasi, Bupati Melkianus Mote juga mengingatkan para pejabat yang baru dilantik agar tidak menganggap pelantikan sebagai jaminan bahwa mereka akan terus menduduki jabatan tersebut.
Menurutnya, setiap pejabat harus menunjukkan kinerja yang baik, disiplin, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Deiyai.
“Jangan berpikir bahwa setelah dilantik, berarti kalian sudah aman. Kalau tidak bekerja dengan baik dan tidak memberikan kontribusi, kapan saja bisa diganti. Saya ini orangnya disiplin,” tegasnya.
Ia meminta seluruh pejabat yang telah menerima kepercayaan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan jabatan masing-masing.
Bupati juga menekankan pentingnya kedisiplinan dalam bekerja, kepatuhan terhadap aturan, serta keseriusan dalam menjalankan program pemerintahan.
Tahun 2027 Fokus pada Penataan Kepegawaian
Menutup sambutannya, Bupati Melkianus Mote menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan memberikan perhatian terhadap penataan pegawai pada tahun 2027.
Fokus tersebut diharapkan dapat membantu menyelesaikan berbagai persoalan administrasi kepegawaian, memperjelas penempatan pegawai, serta mendukung peningkatan kinerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deiyai.
Ia berharap seluruh pejabat dan pegawai dapat bekerja secara profesional, menjaga kedisiplinan, serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab demi mendukung pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Deiyai.
.











































