Beranda POLHUKAM Gobai Desak Kejelasan Pengelolaan Tambang ANTAM dan Percepatan WPR di Papua Tengah

Gobai Desak Kejelasan Pengelolaan Tambang ANTAM dan Percepatan WPR di Papua Tengah

23
0

Nabire, TiiRuu.com — Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, mendesak pemerintah memberikan kejelasan mengenai rencana pengelolaan lahan bekas pertambangan PT Kristalin oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) sekaligus mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Papua Tengah. Ia mengingatkan agar agenda hilirisasi mineral strategis nasional tidak mengabaikan hak masyarakat adat dan kesempatan Orang Asli Papua (OAP) untuk mengelola sumber daya alam secara legal.

Gobai menilai, pemerintah harus menjelaskan status hukum wilayah bekas PT Kristalin, dasar pengelolaannya oleh ANTAM, serta posisi masyarakat adat yang memiliki hubungan dengan wilayah tersebut. Pada saat yang sama, Pemerintah Provinsi Papua Tengah diminta segera menindaklanjuti Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat melalui inventarisasi potensi tambang dan pengusulan WPR kepada pemerintah pusat.

“Jangan sampai negara berhasil membuka jalan bagi hilirisasi mineral strategis, tetapi masyarakat adat justru kehilangan kesempatan untuk menjadi pelaku usaha di tanahnya sendiri,” kata Gobai dalam tulisan pandangannya mengenai Badan Industri Mineral (BIM), ANTAM, dan masa depan pertambangan rakyat di Papua Tengah.

Menurut Gobai, pengembangan industri mineral untuk kepentingan nasional harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak masyarakat adat, kepastian hukum, dan pembukaan akses ekonomi bagi masyarakat setempat.

Status wilayah bekas PT Kristalin perlu dijelaskan

Gobai meminta pemerintah membuka informasi mengenai status hukum lahan bekas PT Kristalin yang direncanakan untuk dikelola ANTAM. Penjelasan tersebut, menurut dia, harus mencakup status wilayah pertambangan, perizinan sebelumnya, serta instrumen hukum yang menjadi dasar rencana pengelolaan oleh perusahaan baru.

Ia mempertanyakan apakah wilayah tersebut berstatus Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), atau memiliki status hukum lainnya.

Pemerintah juga perlu menjelaskan apakah izin sebelumnya telah berakhir, dicabut, atau sedang dalam proses penataan kembali, termasuk bagaimana hak masyarakat adat yang berkepentingan di wilayah tersebut diidentifikasi dan dilindungi.

“Penugasan atau penunjukan suatu badan usaha tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan mengenai status wilayah, perizinan pertambangan, dan hak masyarakat adat,” ujarnya.

Gobai menegaskan, persoalan tersebut perlu dijawab berdasarkan dokumen resmi dan keputusan pemerintah yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui dasar hukum pengelolaan wilayah serta memahami peluang dan konsekuensinya bagi masyarakat adat.

Ia tidak serta-merta menyimpulkan bahwa rencana pengelolaan oleh ANTAM melanggar hak masyarakat adat. Namun, ia menilai bahwa kejelasan status wilayah dan perlindungan hak masyarakat harus menjadi bagian penting dari kebijakan tersebut.

Perdasi Pertambangan Rakyat diminta segera dilaksanakan

Selain meminta kejelasan mengenai ANTAM, Gobai mendesak Pemerintah Provinsi Papua Tengah mempercepat pelaksanaan Perdasi Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat.

Ia merujuk Pasal 5 ayat (1) Perdasi tersebut, yang menurutnya mengatur bahwa gubernur mengusulkan WPR kepada menteri untuk ditetapkan. Ketentuan ini, kata dia, harus ditindaklanjuti dengan pendataan potensi tambang, pemetaan wilayah, koordinasi dengan pemerintah kabupaten, dan penyusunan dokumen teknis serta administratif.

“Pemerintah Provinsi Papua Tengah tidak boleh berhenti pada penyusunan regulasi. Pemerintah harus melanjutkannya dengan inventarisasi potensi, pemetaan wilayah, koordinasi dengan pemerintah kabupaten, dan penyampaian usulan WPR kepada pemerintah pusat,” kata Gobai.

Ia juga merujuk Pasal 7 Perdasi tersebut mengenai pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh gubernur pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR oleh menteri.

Menurut Gobai, ketentuan itu menjadi salah satu dasar untuk membuka akses legal bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan, termasuk melalui koperasi masyarakat adat sesuai ketentuan dalam Perdasi dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Gobai turut menyoroti Pasal 8 mengenai luas kegiatan pertambangan rakyat dan alokasi luasan bagi kelompok masyarakat adat serta badan usaha atau koperasi masyarakat adat. Ia menekankan bahwa penerapannya harus mengacu pada bunyi lengkap regulasi dan kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi.

Ia mengingatkan bahwa kepemilikan tanah tidak secara otomatis memberikan hak untuk melakukan penambangan tanpa izin. Penetapan WPR, pemberian IPR, dan pemenuhan persyaratan teknis tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, ia mendorong pemerintah menyiapkan pendampingan bagi koperasi masyarakat adat, termasuk dalam pengelolaan usaha, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan pemenuhan persyaratan perizinan.

“Regulasi yang baik harus diikuti pelaksanaan yang nyata. Penetapan WPR dan pemberian IPR tidak boleh hanya menjadi wacana yang terus dibicarakan, sementara masyarakat pemilik tanah menunggu kepastian,” ujarnya.

Hilirisasi dan pertambangan rakyat dinilai dapat berjalan berdampingan

Gobai menilai kepentingan strategis nasional dalam pengelolaan mineral tidak harus dipertentangkan dengan upaya masyarakat adat memperoleh manfaat ekonomi dari sumber daya alam di wilayahnya.

Menurut dia, pengembangan industri mineral oleh badan usaha negara dan pertambangan rakyat dapat berjalan berdampingan sepanjang mengikuti ketentuan hukum dan penataan wilayah pertambangan.

Ia mengatakan, hilirisasi berpotensi meningkatkan nilai tambah mineral, penerimaan negara, penciptaan lapangan kerja, dan pengembangan teknologi. Namun, keberhasilan pembangunan di Papua Tengah tidak cukup diukur dari besarnya investasi dan nilai produksi.

“Pembangunan pertambangan yang berkeadilan tidak cukup hanya diukur dari besarnya investasi dan nilai produksi mineral. Pembangunan tersebut juga harus dinilai dari sejauh mana masyarakat adat memperoleh kepastian hukum, kesempatan berusaha, dan manfaat ekonomi yang nyata,” katanya.

Gobai mengingatkan adanya risiko kesenjangan apabila perusahaan yang memiliki modal, teknologi, dan akses perizinan lebih besar memperoleh peluang usaha, sementara masyarakat adat belum mendapatkan akses yang memadai untuk berpartisipasi dalam kegiatan pertambangan legal.

Karena itu, ia meminta pemerintah memastikan kebijakan pertambangan menjawab tiga kepentingan utama, yakni kepentingan strategis nasional, perlindungan hak masyarakat adat, dan tersedianya kesempatan ekonomi melalui pertambangan rakyat serta kemitraan usaha yang adil.

Hak masyarakat adat harus menjadi perhatian

Gobai mengatakan masyarakat adat tidak dapat dipandang semata-mata sebagai penduduk yang tinggal di sekitar lokasi pertambangan. Mereka memiliki hubungan sosial, budaya, ekonomi, dan spiritual dengan tanah serta wilayah adat yang diwariskan secara turun-temurun.

Ia merujuk Pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, yang berkaitan dengan perlindungan hak masyarakat adat.

Menurut Gobai, perlindungan tersebut perlu diwujudkan melalui kepastian mengenai hak atas tanah dan wilayah adat, keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, serta kejelasan manfaat ekonomi dari kegiatan pertambangan.

Ia menegaskan bahwa pemberian izin pertambangan kepada perusahaan tidak dengan sendirinya menghapus seluruh hak masyarakat adat. Sebaliknya, pengakuan atas hak tanah juga tidak secara otomatis memberikan kewenangan untuk melakukan penambangan tanpa izin.

Karena itu, pemerintah perlu memperjelas hubungan antara hak atas tanah, hak masyarakat adat, status wilayah pertambangan, dan perizinan kegiatan pertambangan.

“Masyarakat adat harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan dan pemegang hak yang wajib diperhatikan, bukan sekadar penonton dalam pengelolaan kekayaan alam di wilayahnya sendiri,” ujarnya.

Gobai juga mendorong kemitraan antara masyarakat adat dan perusahaan dibangun berdasarkan kesepakatan yang jelas, keterbukaan informasi, pembagian manfaat yang adil, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dorong koperasi masyarakat adat

Gobai mengatakan pertambangan rakyat yang diperjuangkannya bukanlah kegiatan penambangan tanpa aturan. Pertambangan rakyat, menurut dia, harus dilaksanakan secara legal oleh pihak yang memenuhi persyaratan, memperhatikan keselamatan kerja, dan menjaga lingkungan hidup.

Masyarakat adat dapat membentuk koperasi serta menjalin kemitraan dengan pihak yang memiliki modal, teknologi, dan keahlian teknis. Namun, kemitraan itu harus memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban, pembagian hasil, serta perlindungan bagi masyarakat pemilik tanah.

Ia mengingatkan agar masyarakat adat tidak ditempatkan pada posisi tawar yang lemah dalam kerja sama usaha pertambangan.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah, lanjutnya, perlu memperkuat kapasitas koperasi masyarakat adat agar mampu mengelola usaha secara profesional dan bertanggung jawab.

Dorong kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat

Gobai mengungkapkan bahwa gagasan pertambangan rakyat telah diperjuangkannya sejak 2013 melalui buku Pertambangan Rakyat di Papua, PETI Menjadi IPR, yang diterbitkan Dewan Adat Daerah Paniyai. Pada 2017, ia kembali mengangkat gagasan tersebut melalui buku Menjadi Tuan di Negeri Sendiri dengan Bahan Tambang.

Gagasan tersebut menekankan pentingnya membuka kesempatan bagi masyarakat adat untuk memperoleh manfaat ekonomi dari sumber daya mineral di wilayahnya melalui mekanisme yang sah.

Kini, menurut Gobai, tantangannya adalah memastikan kebijakan hilirisasi mineral strategis dan pengembangan pertambangan rakyat di Papua Tengah memiliki arah yang jelas, dengan tetap memperhatikan kepastian hukum, hak masyarakat adat, dan perlindungan lingkungan.

Ia meminta pemerintah menjelaskan rencana pengelolaan lahan bekas PT Kristalin oleh ANTAM, mengidentifikasi dan melindungi hak masyarakat adat yang berkepentingan, serta mempercepat proses pengusulan WPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tujuan akhir pengelolaan sumber daya alam bukan hanya mengambil mineral dari dalam bumi, melainkan memastikan bahwa kekayaan alam tersebut memberikan manfaat yang adil bagi negara, masyarakat adat, dan generasi Papua di masa depan,” tutup Gobai.