Beranda ADVERTORIAL Hak Politik Masyarakat Adat Papua Tengah Masih Terpinggirkan

Hak Politik Masyarakat Adat Papua Tengah Masih Terpinggirkan

286
0
Ketua Dewan Adat Papua Koordinator Wilayah Adat Meepago Okto Marco Pekei didampingi Moderator Hengky Yeimo - Doc. Humas AWP
Ketua Dewan Adat Papua Koordinator Wilayah Adat Meepago Okto Marco Pekei didampingi Moderator Hengky Yeimo - Doc. Humas AWP

Nabire, tiiruu.com — Hak politik masyarakat adat di Provinsi Papua Tengah dinilai belum sepenuhnya diakui dan dilindungi oleh negara. Padahal, secara konstitusional masyarakat adat memiliki kedudukan yang setara sebagai warga negara. Penilaian ini mengemuka dalam diskusi bertajuk Memperkuat Hak Politik Masyarakat Adat di Papua Tengah yang digelar dalam rangkaian Festival Media Papua.

Ketua Dewan Adat Wilayah Meepago, Okto Marco Pekei, menegaskan bahwa masyarakat adat bukan kelompok pinggiran, melainkan pemilik sah wilayah adat yang telah hidup turun-temurun dengan sistem sosial, budaya, dan hukum adat sendiri. Karena itu, negara berkewajiban menghormati dan melindungi seluruh hak politik masyarakat adat.

“Kami ini bukan masyarakat pinggiran. Kami adalah pemilik sah wilayah adat yang sudah hidup turun-temurun dengan hukum dan sistem sosial kami sendiri,” kata Okto Marco Pekei dalam diskusi tersebut.

Menurut Okto, hak politik masyarakat adat tidak boleh dipersempit hanya pada hak memilih saat pemilu, tetapi juga mencakup hak untuk dipilih, hak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, serta hak menyampaikan pendapat secara bebas dan bermartabat.

Dalam praktiknya, kata Okto, pelaksanaan hak politik masyarakat adat masih menghadapi berbagai persoalan. Dalam proses pemilihan umum, hak pilih masyarakat adat kerap terdistorsi oleh praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara pemilu di tingkat lapangan. Sementara itu, hak untuk dipilih belum sepenuhnya dirasakan, terutama oleh perempuan adat yang masih terhambat budaya patriarki.

“Perempuan adat sebenarnya punya kapasitas dan kepedulian terhadap komunitasnya, tetapi sering tersingkir karena budaya dan sistem politik yang belum adil,” ujarnya.

Ia juga menyoroti proses pengambilan kebijakan publik yang dinilai belum melibatkan masyarakat adat secara bermakna. Tokoh adat kerap hanya diundang secara formal tanpa ruang yang cukup untuk menyampaikan pandangan kritis, sehingga kehadiran mereka sebatas melengkapi legitimasi keputusan pemerintah.

“Kami sering diundang hanya untuk duduk dan dengar. Keputusan sudah disiapkan, lalu kami diminta menyetujui,” kata Okto.

Selain hak politik, Okto menyoroti lemahnya perlindungan terhadap hak budaya dan identitas masyarakat adat. Ia menyebut penggunaan simbol adat seperti noken, busur, anak panah, dan busana adat kerap disalahpahami, bahkan dicurigai aparat keamanan, terutama di wilayah konflik.

“Simbol adat itu identitas dan martabat kami, bukan ancaman keamanan,” tegasnya.

Persoalan lain yang dinilai krusial adalah hak ulayat atas tanah dan sumber daya alam. Penolakan masyarakat adat terhadap aktivitas pertambangan dan eksploitasi sumber daya alam di wilayah Degeuwo, Topo, Siriwo, dan Blok Wabu, menurut Okto, mencerminkan tuntutan agar negara menghormati prinsip persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan (free, prior and informed consent).

Masyarakat adat Papua Tengah juga mengeluhkan semakin menyempitnya ruang demokrasi, terutama di daerah konflik bersenjata seperti Intan Jaya dan Puncak. Pendekatan keamanan dinilai kerap membatasi hak masyarakat adat untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat secara damai.

“Situasi keamanan membuat masyarakat takut berbicara, padahal kami hanya memperjuangkan hak kami secara damai,” ujarnya.

Melalui momentum otonomi khusus, Okto Marco Pekei menegaskan masyarakat adat Papua Tengah menuntut kebijakan yang benar-benar berpihak pada perlindungan dan penguatan hak adat. Negara diminta tidak hanya mengakui masyarakat adat secara simbolik, tetapi juga memberikan ruang nyata bagi mereka untuk mengatur diri sendiri, menjaga tanah dan budayanya, serta terlibat penuh dalam proses politik dan pembangunan di Tanah Papua.