DEIYAI, tiiruu.com – Pemerintah Kabupaten Deiyai menegaskan komitmennya meningkatkan mutu layanan kesehatan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) dengan Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Rumah Sakit dan Puskesmas Republik Indonesia (LAFKRSPRI) di Jayapura, Jumat (27/2/2026).
Penandatanganan dilakukan untuk melanjutkan tahapan pelaksanaan dan pendampingan akreditasi terhadap 10 puskesmas serta satu RSUD Pratama Deiyai pada tahun 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Deiyai Fransina Rumbiak Mote, Direktur RSUD Waghete Frits Bukega, serta tim akreditasi Kabupaten Deiyai.
Dalam sambutannya, Bupati Melkianus Mote menegaskan langkah lanjutan pemerintah daerah pascapenandatanganan kerja sama tersebut. Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti proses administrasi dan dukungan kelembagaan agar tahapan akreditasi berjalan efektif.
“Setelah kerja sama, tugas kita (Pemkab Deiyai) adalah nanti kita akan kasih hibahkan ke yayasan. Nanti berikut yayasan sudah mulai bergerak,” ujarnya.
Secara tidak langsung, Bupati menekankan bahwa kerja sama ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi merupakan bagian dari strategi peningkatan kualitas layanan kesehatan dasar dan rujukan di daerah.
Sementara itu, pihak LAFKRSPRI menjelaskan tahapan teknis yang akan segera dilaksanakan, terutama dalam penyusunan dokumen dan pendampingan lapangan. Mereka menyampaikan bahwa tim akreditasi akan mulai turun setelah Lebaran untuk menilai kesiapan fasilitas kesehatan.
“Ini kan kita menyiapkan dokumennya. Nanti kita turun setelah Lebaran. Mungkin bulan April kita sudah bisa turun untuk mengecek persiapan akreditasi RSUD dan 10 puskesmas,” ujar perwakilan lembaga akreditasi.
Secara tidak langsung, lembaga akreditasi menilai kesiapan dokumen dan tata kelola layanan menjadi faktor penting dalam proses penilaian akreditasi yang akan dilakukan tahun ini.
Pemerintah Kabupaten Deiyai berharap proses pendampingan hingga penilaian akreditasi dapat meningkatkan standar pelayanan kesehatan, memperkuat tata kelola fasilitas kesehatan, serta memberikan jaminan mutu layanan bagi masyarakat.









































