Beranda PEMBANGUNAN PAPUA 46 Pemda di Tanah Papua Belum Terima Penyaluran Dana Otsus dan DTI...

46 Pemda di Tanah Papua Belum Terima Penyaluran Dana Otsus dan DTI Tahap II

277
0
Senator Papua Tengah Eka Kristina Yeimo Murib usai berdiskusi dengan sejumpla pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintah Papua Tengah - Tiiruu.com
Senator Papua Tengah Eka Kristina Yeimo Murib usai berdiskusi dengan sejumpla pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintah Papua Tengah - Tiiruu.com

Nabire, Tiiruu. com — Sebanyak 46 pemerintah daerah (Pemda) di Tanah Papua hingga 22 Juli 2026 tercatat belum mendapatkan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) tahap II. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena penyaluran dana tersebut berkaitan langsung dengan pelaksanaan berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah.

Berdasarkan data yang tercantum dalam informasi tersebut, keterlambatan penyaluran Dana Otsus dan DTI tahap II perlu mendapat perhatian pemerintah, khususnya karena sejumlah daerah di wilayah Pegunungan maupun Pesisir Papua masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia (SDM).

Pengelolaan Dana Otsus dan DTI yang diatur dalam PMK Nomor 33 Tahun 2024 dinilai masih memerlukan perbaikan regulasi, terutama terkait tahapan penyaluran Dana Otsus. Salah satu persoalan yang menjadi titik krusial adalah persyaratan penyaluran tahap berikutnya yang cukup kompleks dan dapat menjadi kendala bagi sejumlah pemerintah daerah.

Beberapa persyaratan yang disebutkan antara lain penyelesaian RAP perubahan dan SiLPA, realisasi belanja minimal 50 persen dari tahap I, realisasi belanja minimal 70 persen tahap III, laporan tahunan tahun sebelumnya untuk tahap I, serta validasi RAP dan APBD.

Kondisi keterlambatan penyaluran hingga pertengahan tahun 2026 dinilai dapat berdampak terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah. Terlambatnya pencairan dana berpotensi menghambat pekerjaan yang bersumber dari Dana Otsus, termasuk pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, keterlambatan penyaluran juga berpotensi meningkatkan penumpukan SiLPA pada akhir tahun anggaran. Kondisi tersebut dapat menjadi salah satu persoalan dalam pemeriksaan apabila anggaran yang telah dialokasikan tidak dapat direalisasikan secara optimal.

Persoalan lainnya adalah dampak terhadap tingkat kepercayaan masyarakat. Penyaluran Dana Otsus yang terlambat dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap efektivitas pelaksanaan program Otsus di Tanah Papua.

Karena itu, diperlukan perhatian dan evaluasi terhadap mekanisme serta persyaratan penyaluran Dana Otsus dan DTI agar kebijakan tersebut dapat berjalan lebih efektif, terutama bagi pemerintah daerah yang memiliki keterbatasan SDM dan kapasitas pengelolaan anggaran.

Perbaikan regulasi dan mekanisme penyaluran diharapkan dapat memastikan Dana Otsus dan DTI tersedia tepat waktu sehingga pemerintah daerah dapat melaksanakan program pembangunan sesuai perencanaan dan kebutuhan masyarakat Papua.