Nabire, tiiruu.com — Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos Sorong mendesak Koramil 1807-01/Teminabuan untuk tidak mengintervensi sikap masyarakat adat yang menolak kehadiran PT Anugerah Sakti Internusa (ASI) di wilayah adat mereka. Desakan itu disampaikan menyusul peristiwa pasca-sosialisasi perusahaan yang berujung pada pengusiran perwakilan ASI oleh warga pada 14 Februari 2026 di Kampung Nakna, Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya.
LBH Papua Pos Sorong menyebut desakan itu didasarkan pada rekaman percakapan telepon antara oknum anggota militer dan Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Suku Gemna yang mereka terima pada 16 Februari 2026. Dalam rekaman tersebut, oknum militer meminta Ketua LMA dan sejumlah warga yang telah menyatakan penolakan terhadap ASI untuk datang ke kantor Koramil Teminabuan guna memberikan klarifikasi.
Selain itu, pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIT, oknum militer disebut mendatangi rumah Ketua LMA Suku Gemna, Herit Anny. LBH Papua Pos Sorong menyatakan kedatangan itu membuat yang bersangkutan merasa tidak nyaman dan terintimidasi.
“Permintaan klarifikasi kepada masyarakat adat di kantor Koramil tidak memiliki dasar hukum dan merupakan bentuk intervensi terhadap sikap warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan,” ujar perwakilan LBH Papua Pos Sorong dalam keterangan tertulis.
Secara tidak langsung, lembaga bantuan hukum tersebut menilai tindakan oknum militer berada di luar peran dan fungsi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara. Mereka merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, yang mengatur tugas pokok TNI dalam menegakkan kedaulatan negara dan melindungi segenap bangsa dari ancaman militer maupun nonmiliter sesuai kebijakan politik negara.
Menurut LBH Papua Pos Sorong, tindakan yang diduga mengintervensi keputusan masyarakat adat berpotensi melanggar hukum, disiplin militer, serta hak asasi manusia, khususnya hak masyarakat adat untuk menentukan bentuk pembangunan di wilayah mereka.
Dalam pernyataannya, LBH Papua Pos Sorong mendesak tiga hal.
Pertama, anggota Koramil Teminabuan diminta tidak mengintervensi keputusan masyarakat adat serta memastikan pihak perusahaan tidak memaksa masuk kembali ke wilayah adat.
Kedua, Komandan Kodim 1807/Sorong Selatan diminta memastikan jajarannya bertindak sesuai tugas dan fungsi TNI.
Ketiga, Kepolisian Militer Kodam XIII/Kasuari didesak menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut melalui penegakan hukum dan disiplin militer.
LBH Papua Pos Sorong menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat adat harus menjadi prioritas dalam setiap proses pembangunan di wilayah Papua Barat Daya. Mereka juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati hak-hak konstitusional warga negara dalam menyatakan sikap terhadap aktivitas investasi di wilayah adat.








































