Beranda ADVERTORIAL Gubernur Papua Tengah Terbitkan Surat Edaran, Proposal Bantuan Dana Harus Melalui Pemerintah...

Gubernur Papua Tengah Terbitkan Surat Edaran, Proposal Bantuan Dana Harus Melalui Pemerintah Kabupaten

309
0

Nabire, tiiruu.com – Gubernur Provinsi Papua Tengah Mecky Nawipa resmi menerbitkan surat edaran terkait mekanisme pengajuan proposal bantuan dana. Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh permohonan bantuan dana tidak lagi diajukan langsung ke pemerintah provinsi, melainkan harus melalui pemerintah kabupaten sesuai domisili pengusul.

 

Surat edaran itu dikeluarkan oleh Gubernur Meki Nawipa dengan nomor 800.1.12.4/225/SET/2026 tentang Pengajuan Proposal Bantuan Dana dan ditetapkan di Nabire pada 24 Februari 2026.

 

Nawipa mengatakan bahwa, kebijakan ini diambil sebagai dampak dari penyesuaian serta pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat pada Tahun Anggaran 2026.

 

“Kebijakan dari pemerintah pusat telah yang memengaruhi kapasitas fiskal daerah sehingga kami mengambil kebijakan seperti ini,”katanya.

 

Gubernur Meki Nawipa dalam surat edaran itu menegaskan bahwa untuk sementara Pemerintah Provinsi Papua Tengah tidak menerima proposal bantuan dana yang diajukan langsung ke provinsi.

 

“Pemerintah Provinsi Papua Tengah tidak menerima proposal permohonan bantuan dana dalam bentuk apa pun yang ditujukan langsung kepada pemerintah provinsi sampai pemberitahuan lebih lanjut,” demikian bunyi poin pertama dalam surat edaran tersebut.

Lebih lanjut kata Nawipa menjelaskan bahwa seluruh pengajuan proposal bantuan dana harus disampaikan melalui pemerintah kabupaten sesuai dengan wilayah tempat pengusul berada. Hal ini dimaksudkan agar proses pengajuan dapat disesuaikan dengan kewenangan serta kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Dalam edaran tersebut juga ditegaskan bahwa proposal yang tetap diajukan langsung ke pemerintah provinsi tidak akan diproses.

 

“Seluruh proposal bantuan dana wajib diajukan kepada pemerintah kabupaten sesuai domisili pengusul, untuk diproses sesuai kewenangan dan kemampuan fiskal daerah masing-masing,” tulis Gubernur dalam surat tersebut.

 

Nawipa mengatakan, secara tidak langsung, pemerintah provinsi menilai kebijakan ini sebagai langkah penataan fiskal daerah guna menjaga prioritas belanja pelayanan publik serta stabilitas keuangan daerah di Papua Tengah.

 

“Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga meminta seluruh pihak, baik lembaga, organisasi masyarakat, maupun kelompok lainnya, untuk mematuhi ketentuan tersebut secara tertib dan bertanggung jawab,”katanya.

 

Nawipa berharap kebijakan ini dapat menciptakan tata kelola pengajuan bantuan yang lebih terstruktur, sekaligus memastikan penggunaan anggaran daerah tetap fokus pada program prioritas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

 

“Kami mau membangun Papua Tengah dengan sejumlah program prioritas untuk kesejahteraan masyarakat Papua Tengah,”katanya.