Beranda POLHUKAM Agustinus Pigai Kawal Aspirasi Rakyat Papua, Empat Usulan Strategis Disampaikan kepada Menteri...

Agustinus Pigai Kawal Aspirasi Rakyat Papua, Empat Usulan Strategis Disampaikan kepada Menteri HAM

531
0
Wakil Ketua III DPR Dogiyai Agustinus Pigai saat memberikan ketergangan pers, Selasa (18/8/2026) -Doc. Tiiruu
Wakil Ketua III DPR Dogiyai Agustinus Pigai saat memberikan ketergangan pers, Selasa (18/8/2026) -Doc. Tiiruu

Nabire, Tiiruu.com — Wakil Ketua III DPRK Kabupaten Dogiyai jalur mekanisme pengangkatan, Agustinus Pigai S.IP, menegaskan komitmennya mengawal aspirasi rakyat Papua agar tidak berhenti sebagai suara di lapangan, tetapi dapat diteruskan melalui jalur kelembagaan kepada pemerintah.

Agustinus menyampaikan, dirinya telah mendampingi dan mengawal aspirasi rakyat Papua dalam dua aksi Komite Nasional Papua Barat (KNPB), masing-masing pada 3 Agustus dan 15 Agustus 2026.

Dalam aksi 15 Agustus 2026, Agustinus turut mendampingi massa rakyat menuju Kantor DPR Papua Tengah. Bersama DPR Papua Tengah, aspirasi tersebut kemudian didorong untuk disampaikan kepada Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Menurut Agustinus, fungsi seorang wakil rakyat tidak sebatas hadir ketika masyarakat datang ke gedung parlemen, tetapi juga mendengar, menyampaikan, mengawal, dan memastikan aspirasi masyarakat mendapatkan tindak lanjut melalui jalur kewenangan yang tepat.

Empat Usulan Strategis

Dalam pengawalan aspirasi tersebut, Agustinus bersama DPR Papua Tengah menyampaikan empat agenda strategis kepada Menteri HAM.

Pertama, tindakan darurat kemanusiaan Papua.

Pemerintah didorong segera memberikan perhatian terhadap korban, warga sipil, keluarga korban, pengungsi, perempuan, anak, masyarakat adat, serta persoalan kemanusiaan lainnya. Langkah tersebut diusulkan melalui verifikasi kasus, perlindungan korban, pemantauan pengungsi dan pemberian akses bantuan kemanusiaan.

Kedua, pembentukan Desk Perlindungan dan Pemantauan HAM Papua.

Usulan ini diarahkan pada pembentukan mekanisme khusus di Kementerian HAM yang dapat menerima pengaduan masyarakat, melakukan verifikasi awal, mendokumentasikan kasus, menjaga kerahasiaan korban, memantau kondisi pengungsi, melindungi pembela HAM, serta menghubungkan laporan masyarakat dengan lembaga negara yang berwenang.

Ketiga, perlindungan pembela dan pekerja HAM.

Pemerintah didorong melakukan kajian mengenai kebutuhan regulasi khusus bagi pendamping korban, advokat, paralegal, jurnalis, dokumentator HAM, pekerja kemanusiaan, tenaga kesehatan, dan masyarakat sipil yang menjalankan kerja-kerja HAM.

Ketua KNPB Wilayah Nabire Jeckson Adii Saat menyerahkan aspirasi kepada Wakil Ketua III DPRK Dogiyai Agustinus Pigai untuk memperjuangkan aspiranya, Selasa (18/2/2026) -Doc. Tiiruu online
Ketua KNPB Wilayah Nabire Jeckson Adii Saat menyerahkan aspirasi kepada Wakil Ketua III DPRK Dogiyai Agustinus Pigai untuk memperjuangkan aspiranya, Selasa (18/2/2026) -Doc. Tiiruu online

Dalam usulan tersebut juga disampaikan agar pemerintah mengkaji kemungkinan Perppu tentang Perlindungan Pembela dan Pekerja HAM, sepanjang memenuhi persyaratan konstitusional mengenai kegentingan yang memaksa.

Keempat, Utusan Khusus Presiden untuk Papua.

Agustinus menilai persoalan Papua tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan pembangunan, keamanan, maupun kebijakan sektoral. Menurutnya, Papua memiliki dimensi sejarah, politik, konflik, HAM, dan hak penentuan nasib sendiri.

Karena itu, ia mengusulkan agar Presiden mempertimbangkan penunjukan Utusan Khusus Presiden untuk Papua dengan mandat yang jelas, termasuk melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, membangun komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan Papua, memperkuat agenda kemanusiaan dan HAM, serta membuka ruang bagi penyelesaian konflik yang lebih menyeluruh.

Aspirasi Tidak Boleh Berhenti di Jalan

Agustinus menegaskan bahwa pengawalan aspirasi tersebut bukan berarti mengambil alih kewenangan organisasi masyarakat maupun lembaga negara lainnya.

Ia menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi sebagai wakil rakyat, yakni menerima aspirasi, menyampaikannya melalui jalur kelembagaan, serta mengawal agar pemerintah yang memiliki kewenangan memberikan respons dan tindak lanjut.

“Rakyat sudah menyampaikan suara melalui aksi. Tugas saya sebagai wakil rakyat adalah memastikan suara itu tidak berhenti di jalan, tetapi sampai ke meja pengambilan keputusan.”

Agustinus berharap empat usulan tersebut dapat dipandang sebagai langkah strategis untuk membangun kepercayaan antara masyarakat Papua dan negara.

Ia menekankan pentingnya mekanisme yang memungkinkan negara mendengar, memeriksa, mengoreksi, dan mempertanggungjawabkan kebijakannya dalam menangani persoalan Papua.

“Karena itu, saya akan terus mengawal aspirasi yang telah disampaikan rakyat sampai ada tindak lanjut yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.