Beranda PEMBANGUNAN PAPUA Kominfo Papua Tengah Sosialisasikan Keamanan Informasi dan Persandian, ASN Diminta Waspadai Ancaman...

Kominfo Papua Tengah Sosialisasikan Keamanan Informasi dan Persandian, ASN Diminta Waspadai Ancaman Siber

135
0
Kepala Bidang Persandian Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Papua Tengah, Hermetus Rumayaan, menyampaikan materi dalam kegiatan Sosialisasi Penyediaan Keamanan Informasi dan Persandian Pemerintah Daerah di Nabire, Papua Tengah, 14–16 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran aparatur pemerintah daerah dalam melindungi data, mengantisipasi ancaman siber, serta memperkuat keamanan informasi dan layanan digital pemerintahan. Foto: Dokumentasi kegiatan Kominfo Papua Tengah/Tiiruu.com
Kepala Bidang Persandian Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Papua Tengah, Hermetus Rumayaan, menyampaikan materi dalam kegiatan Sosialisasi Penyediaan Keamanan Informasi dan Persandian Pemerintah Daerah di Nabire, Papua Tengah, 14–16 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran aparatur pemerintah daerah dalam melindungi data, mengantisipasi ancaman siber, serta memperkuat keamanan informasi dan layanan digital pemerintahan. Foto: Dokumentasi kegiatan Kominfo Papua Tengah/Tiiruu.com

NABIRE, TIIRUU.com — Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo) Provinsi Papua Tengah menyelenggarakan sosialisasi penyediaan keamanan informasi dan persandian pemerintah daerah pada 14–16 Oktober 2026 di Kantor Dinas Kominfo Provinsi Papua Tengah, Nabire.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman, kapasitas, dan kesadaran aparatur sipil negara (ASN) mengenai pentingnya keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik.

Kepala Bidang Persandian Dinas Kominfo Provinsi Papua Tengah, Hermetus Rumayaan, menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Materi sosialisasi menekankan pentingnya perlindungan data pemerintah, pengamanan perangkat kerja, pengelolaan risiko keamanan informasi, serta penanganan insiden siber di lingkungan pemerintahan.

Dalam materi yang disampaikan, keamanan informasi tidak hanya berkaitan dengan perlindungan dokumen elektronik, tetapi juga mencakup keamanan akun email dinas, akun aplikasi, server, komputer, laptop, jaringan, situs web, basis data, serta sertifikat dan tanda tangan elektronik.

Selain itu, perangkat daerah perlu memastikan informasi rahasia dan dokumen internal pemerintah hanya dapat diakses oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Materi sosialisasi juga menjelaskan sejumlah langkah untuk memperkuat keamanan perangkat atau endpoint, antara lain penggunaan antivirus atau antimalware, penerapan Endpoint Detection and Response (EDR), pembaruan sistem operasi dan aplikasi, pembatasan hak akses, enkripsi data, serta pencadangan data (backup).

Langkah-langkah tersebut penting untuk mengurangi risiko kebocoran informasi, kerusakan sistem, dan serangan siber, termasuk ransomware yang dapat mengganggu pelayanan pemerintahan.

Penguatan penanganan insiden siber

Dalam materi kegiatan, penguatan penanganan insiden siber juga menjadi salah satu perhatian. Pemerintah Provinsi Papua Tengah direkomendasikan membentuk dan mengoptimalkan Papua Tengah Computer Security Incident Response Team (CSIRT) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesiapan menghadapi insiden keamanan siber.

Upaya tersebut mencakup penyusunan standar operasional prosedur (SOP) eskalasi insiden, peningkatan kompetensi personel, serta penguatan koordinasi antara perangkat daerah dan pihak terkait dalam penanganan insiden.

Materi sosialisasi turut menekankan perlunya pelatihan kesadaran keamanan informasi secara berkelanjutan bagi ASN, termasuk simulasi serangan phishing untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pesan, tautan, atau komunikasi elektronik yang berpotensi membahayakan keamanan data.

Di samping itu, audit keamanan dan pengujian kerentanan sistem secara berkala diperlukan untuk mengidentifikasi kelemahan pada aplikasi, jaringan, dan infrastruktur digital pemerintah.

Keamanan informasi menjadi tanggung jawab bersama

Materi yang dipaparkan juga merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021, Peraturan BSSN Nomor 1 Tahun 2024, Peraturan Gubernur Papua Tengah Nomor 40 Tahun 2024, serta Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.3.1/228 Tahun 2025 tentang pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber Provinsi Papua Tengah.

Melalui kegiatan ini, perangkat daerah diharapkan semakin memahami bahwa keamanan informasi bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas teknologi informasi atau persandian, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh ASN.

Setiap pegawai perlu menjaga kerahasiaan data, mengamankan akun, menggunakan akses sesuai kewenangan, serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan insiden keamanan informasi.

Penguatan keamanan informasi dan persandian di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah diharapkan dapat mendukung perlindungan data pemerintah, meningkatkan keandalan sistem elektronik, dan menjaga keberlangsungan pelayanan publik digital.