Beranda POLHUKAM DPR PPR Thobias Bagubau : Polisi di Nabire Harus Mengerti Undang Undang...

DPR PPR Thobias Bagubau : Polisi di Nabire Harus Mengerti Undang Undang Tentang Kebebasan Berekspresi

1006
0

Nabire, tiiruu.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Tengah (DPR PPT) Thobias Bagubau mengatakan bahwa Polisi di Nabire harus mengerti undang undang tentang kebebasan berekspresi sebagaimana yang diatur dalam dalam pasal 28 E UUD Negara republic Indonesia tahun 1945. Hal itu disampaikan menanggapi aksi damai yang digelar oleh Forum Independen Mahasiswa West Papua (FIM WP) yang digelar pada Senin, (7/4/2025).

“Berkaitan dengan demontrasi adalah kekuatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran, dengan lisan tulisan di muka umum sebenarnya dijamin oleh UUD dasar negara kita, harusnya tidak boleh dilarang oleh siapapun,” katanya belum lama ini.

Bagubau mengatakan, apapun aspirasi yang disampaikan oleh Forum Independen Mahasiswa West Papua (FIM WP) walaupun mereka mau menyampaikan aspirasi mereka ke lembaga DPR PPT atau ke kantor gubernur itu sah sah saja.

“Karena, mereka menyampaikan aspirasi pikiran isi hati mereka ke rumah mereka itu sah sah saja silahkan, tidak boleh ada yang membatasi apalagi melarang mereka,”katanya.

Bagubau menyesalkan tindakan Kepolisian Resort Nabire karena, belum tentu juga aspirasi yang mereka sampaikan itu dijawab oleh Negara Indonesia, artinya bahwa siapapun dia yang datang menyampaikan kepada lembaga DPR PPT pasti terima.

“Kami diamanatkan oleh rakyat kami siap terima aspirasi mereka, kami juga akan pertimbangkan sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR PPT. Aspirasi yang kami terima tidak mungkin kami putusakan di lembag DPR PPT pasti kami akan lanjutkan ke DPR RI karena itu kewenangan pusat untuk dibahas lebih lanjut,”katanya.

Bagubau mengatakan,aspirasi yang disampaikan setelah kami teruskan ke pemerintah pusat, belum tentu mereka akan merespon aspirasi yang disampaikan oleh Forum Independen Mahasiswa West Papua (FIM WP) atau aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat secra umum karena ada prosedurnya.

“Aparat kemanan harus memahami prosedur ini dengan baik, dalam hal ini polres resort nabire dan kapolda papua tengah. Karena aksi aksi damai sebelumnya aparat kepolisian bertindak secara sewenang wenang, bertindak brutul terjadi pemukulan, injak dan penangkapan ini sangat berbahaya dalam konteks demokrasi,”katanya.

Bagubau mengatakan bahwa, polisi dan perangkatnya harus memahami semua ini karena nagera Indonesia ini bukan Negara otoriter. Negara kita Negara demokrasi harus menghargai kebebasan berdemokrasi bagi warga Negara yang menyampaikan hak hak suara, pikiran baik lisan maupun tertulis.

“Jadi siapapun warga yang menyampaikan pendapat itu dijamin dalam undang undang dasar 1945. Masa aksi mau long march polisi bubarkan itu aneh seharusnya polisi mengawal mereka, bukan bubarkan, main tangkap, main pukul, mengakibatkan masa pendemo luka-luka dan sebagainya. Ini tindakan yang disayangkan melanggar hak asasi manusia dan melanggar juga hak menyampaikan pendapat di muka umum.

Bagubau bepesan bahwa, harusnya polisi mengawal aksi memberikan akses sampai mereka tiba ditempat tujuan. Jika hal ini dilakukan sudah sesuai sesuai dengan amanat undang-undang di Negara ini.

“Kalau dibubarkan paksa apalagi dipukul peserta aksi hingga luka luka ditangkap itu sesuatu yang aneh,” katanya.

Bagubau mengatakan polisi di Nabire harus bersikap provisional jangan latihan lain main lain.

“Kalau ada masa aksi dibeberapa titik polisi kawal jangan main bubarkan seperti binatang. Peristiwa seperti ini justru akan memperburuk citra polisi itu sendiri,” katanya.

Reporter : Hengky Yeimo
Editor : –